Penundaan Sertifikasi Halal hingga 2028 Dinilai Harus Jadi Masa Percepatan

Jakarta | Pemerintah menunda penerapan kewajiban sertifikasi halal hingga Oktober 2028. Keputusan ini mengubah tenggat pelaksanaan, tetapi tidak menghapus kewajiban yang akan berlaku. Dengan demikian, pelaku usaha dan pihak terkait tetap perlu memandang sertifikasi halal sebagai agenda yang harus dipersiapkan sejak sekarang, bukan pekerjaan yang dapat ditunda sampai mendekati batas waktu.

Masa penundaan tersebut memberi ruang tambahan bagi proses persiapan. Namun, tambahan waktu akan bermanfaat apabila digunakan untuk mempercepat langkah implementasi, mulai dari memahami ketentuan, memetakan produk yang perlu disertifikasi, hingga menyiapkan dokumen dan prosedur yang diperlukan. Pelaku usaha juga dapat meninjau proses produksi serta rantai pasok agar kesesuaiannya dengan persyaratan halal dapat diketahui lebih awal.

Persiapan sejak dini penting bagi usaha dengan sumber daya dan tingkat pemahaman yang beragam. Usaha mikro dan kecil, misalnya, mungkin memerlukan pendampingan untuk memahami tahapan pengajuan serta memenuhi kebutuhan administratif. Sementara itu, perusahaan yang memiliki banyak produk atau proses produksi yang lebih kompleks dapat menggunakan waktu ini untuk menyusun perencanaan secara bertahap. Pendekatan tersebut membantu mengurangi penumpukan pengajuan menjelang Oktober 2028.

Di sisi lain, lembaga dan pemangku kepentingan yang terlibat dalam layanan sertifikasi dapat memanfaatkan periode ini untuk memperkuat kesiapan pelayanan dan penyampaian informasi. Panduan yang mudah dipahami, akses terhadap pendampingan, serta informasi mengenai prosedur dapat membantu pelaku usaha mengambil langkah yang tepat. Koordinasi yang baik juga diperlukan agar persiapan berlangsung terarah dan kebutuhan di lapangan dapat dikenali.

Karena itu, penundaan hingga Oktober 2028 sebaiknya dipahami sebagai masa transisi untuk meningkatkan kesiapan bersama. Tenggat baru memberikan waktu, tetapi keberhasilan penerapan kewajiban sertifikasi halal tetap bergantung pada tindakan yang dilakukan selama periode tersebut. Dengan memulai persiapan lebih awal dan menjalankannya secara konsisten, pelaku usaha dapat menghindari pendekatan terburu-buru ketika kewajiban mulai diterapkan. Fokus pada kesiapan sejak kini akan membantu proses berjalan lebih tertib dan memberi kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Handi Risza, Wakil Ketua Center for Sharia Economic Development (CSED) Institute for Development of Economics and Finance (Indef), menilai penundaan kewajiban sertifikasi halal hingga 2028 seharusnya dipandang sebagai kesempatan untuk mempercepat persiapan. Rentang waktu tambahan tersebut, menurutnya, tidak semestinya membuat pemerintah maupun pelaku usaha mengendurkan pekerjaan yang masih perlu diselesaikan. Sebaliknya, setiap pihak perlu memanfaatkan masa penundaan untuk menutup kesenjangan kesiapan dan memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan lebih terarah.

Pandangan itu disampaikan Handi saat dihubungi di Jakarta pada Sabtu, 17 Oktober 2026. Ia menekankan bahwa perubahan tenggat tidak otomatis menyelesaikan persoalan implementasi. Tanpa langkah persiapan yang jelas, penundaan berisiko hanya menggeser tantangan ke waktu berikutnya, sementara usaha, terutama pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan, tetap menghadapi ketidakpastian mengenai tahapan yang harus ditempuh. Karena itu, pemerintah perlu menjadikan periode ini sebagai fase kerja yang aktif, dengan agenda yang dapat dipantau dan hasil yang terukur.

Salah satu langkah yang diusulkan ialah menyusun peta jalan percepatan sertifikasi halal. Dokumen tersebut perlu menetapkan target tahunan sehingga perkembangan persiapan dapat dinilai dari waktu ke waktu, bukan hanya berdasarkan sasaran akhir pada 2028. Target juga perlu disertai indikator kinerja yang konkret, agar publik dapat melihat apakah program berjalan sesuai rencana dan kelompok yang membutuhkan dukungan memperoleh perhatian memadai. Dengan ukuran yang jelas, kemajuan maupun hambatan dapat dikenali lebih awal.

Peta jalan itu, lanjutnya, perlu menetapkan penanggung jawab untuk setiap target dan tahapan. Pembagian peran akan membantu koordinasi antarpihak serta memperjelas siapa yang harus menindaklanjuti kendala di lapangan. Selain itu, evaluasi berkala diperlukan untuk mengukur capaian, mengidentifikasi bagian yang tertinggal, dan menyesuaikan langkah pelaksanaan bila diperlukan. Hasil evaluasi sebaiknya diumumkan kepada publik agar masyarakat dan pelaku usaha dapat mengetahui perkembangan secara terbuka.

Dengan target tahunan, indikator kinerja, penanggung jawab, dan evaluasi yang transparan, masa penundaan dapat menjadi periode percepatan yang nyata. Pendekatan tersebut juga memberi pemerintah dasar untuk menjaga konsistensi kebijakan dan mendorong persiapan sejak dini. Bagi Handi, waktu tambahan hanya akan bermanfaat apabila diterjemahkan menjadi pekerjaan terencana, pemantauan rutin, serta keterbukaan atas hasilnya, sehingga kewajiban sertifikasi halal pada 2028 dapat dipersiapkan secara lebih sistematis.

Handi menilai perluasan program sertifikasi halal gratis perlu diikuti dukungan yang lebih kuat bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Biaya yang ditanggung pemerintah dapat membuka akses bagi pelaku usaha, tetapi bantuan tersebut belum tentu cukup apabila mereka masih kesulitan memahami persyaratan dan menjalani tahapan pengajuan. Karena itu, kebijakan percepatan sertifikasi perlu dirancang dengan mempertimbangkan kondisi usaha kecil, termasuk keterbatasan waktu, tenaga, dan pengetahuan administratif. Dukungan yang menyeluruh diharapkan membuat kesempatan memperoleh sertifikat halal benar-benar dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha, bukan sekadar tersedia sebagai program.

Salah satu bentuk bantuan yang diperlukan ialah pendampingan selama proses pengajuan. Pelaku UMKM perlu memperoleh arahan yang jelas mengenai dokumen, bahan, proses produksi, serta langkah yang harus dipenuhi sesuai ketentuan. Pendampingan dapat membantu mereka mengenali kekurangan sejak awal dan menyiapkan perbaikan yang dibutuhkan tanpa harus berulang kali mengajukan berkas. Selain itu, edukasi mengenai kewajiban dan manfaat sertifikasi halal penting diberikan dengan cara yang mudah dipahami. Informasi yang terbuka dan konsisten akan membantu pemilik usaha mengambil langkah yang tepat, sekaligus mengurangi kesalahpahaman tentang standar maupun prosedur yang berlaku.

Handi juga menekankan perlunya prosedur yang lebih sederhana serta kepastian mengenai waktu pelayanan. Alur pengajuan yang ringkas, persyaratan yang disampaikan secara transparan, dan informasi tentang tahapan pemeriksaan dapat memberi pelaku usaha gambaran yang dapat diandalkan. Kepastian waktu memungkinkan UMKM mengatur kegiatan produksi dan menindaklanjuti proses tanpa menunggu dalam ketidakjelasan. Pada saat yang sama, penyederhanaan administrasi tetap perlu menjaga pemenuhan standar halal. Menurut penekanannya, pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan tidak semestinya dipersulit oleh birokrasi atau menghadapi hambatan yang tidak perlu. Pelayanan perlu membantu proses berjalan sesuai aturan, bukan menambah beban bagi pemohon. Dengan demikian, penundaan kewajiban hingga 2028 dapat dimanfaatkan sebagai masa untuk memperkuat kesiapan, memperluas pendampingan, dan membenahi layanan agar lebih mudah diakses UMKM. Langkah tersebut akan membuat dukungan pemerintah lebih nyata dan membantu sertifikasi berlangsung tertib.Handi meminta pemerintah memperkuat alokasi anggaran sekaligus kapasitas kelembagaan agar kewajiban sertifikasi halal dapat dijalankan secara efektif setelah penundaan diberlakukan hingga 2028. Menurut dia, tambahan waktu tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk membenahi kesiapan pelaksanaan, bukan menjadi alasan untuk mengendurkan persiapan. Pemerintah perlu menyusun kebutuhan terukur, dengan memperhitungkan besarnya pelaku usaha yang harus dilayani, kondisi wilayah, serta tahapan penerapan kewajiban. Perencanaan anggaran yang memadai penting agar proses pendampingan, pemeriksaan, dan penerbitan sertifikat tidak terhambat oleh keterbatasan dana. Penguatan lembaga pelaksana juga dibutuhkan supaya koordinasi antarpihak berjalan konsisten dan layanan dapat menjangkau usaha dengan karakteristik serta tingkat kesiapan yang beragam.

Dalam menghitung kebutuhan, pemerintah perlu memasukkan pembiayaan operasional secara realistis, termasuk biaya sosialisasi, layanan pengajuan, verifikasi, dan pengawasan. Ketersediaan tenaga pendamping menjadi unsur penting, terutama untuk membantu pelaku usaha memahami prosedur, menyiapkan dokumen, dan menerapkan standar halal dalam kegiatan produksi. Jumlah pendamping dan sebarannya perlu disesuaikan dengan volume permohonan serta kebutuhan daerah, agar bantuan tidak hanya terkonsentrasi di pusat perkotaan. Selain itu, kapasitas auditor harus ditingkatkan seiring perluasan pemeriksaan.

Baca juga: Percepatan Konektivitas di Papua Menjadi Fokus Utama