KEDIRI — Aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu yang berlangsung di Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, semakin meningkat dan mulai meresahkan masyarakat sekitar. Praktik perjudian ilegal yang digelar hampir setiap hari ini melibatkan kerumunan orang yang datang dari berbagai daerah, menyebabkan keresahan warga setempat, dan menambah ketegangan di lingkungan yang selama ini dikenal damai.
Menurut pengakuan sejumlah warga, perjudian sabung ayam dan dadu tersebut sudah berlangsung cukup lama, dan kini semakin terbuka tanpa ada upaya serius untuk menanggulanginya. “Setiap hari pasti ada saja orang datang, bahkan banyak yang dari luar desa. Perjudian ini jelas mengganggu ketenangan kami,” kata salah seorang warga setempat, Sabtu (30/8/2025).
Keberadaan perjudian ini semakin mengkhawatirkan, terutama bagi kalangan muda yang ikut terlibat. “Banyak anak muda yang ikut dalam perjudian ini. Kami khawatir kalau dibiarkan terus, ini bisa merusak masa depan mereka,” tambah warga lainnya. Mereka juga khawatir bahwa jika praktik perjudian ini terus berlangsung, akan semakin banyak orang yang terjerumus dalam kebiasaan buruk yang berdampak negatif bagi keluarga dan masyarakat.
Selain itu, kerumunan orang yang terlibat dalam perjudian sabung ayam dan dadu ini dianggap mengganggu ketertiban umum dan meningkatkan risiko gangguan keamanan. “Kondisi ini sangat mengkhawatirkan. Ada banyak orang asing yang datang berkumpul. Kami takut kalau terjadi keributan atau bahkan perkelahian,” ujar seorang warga lainnya.
Meski laporan sudah disampaikan ke pihak kepolisian, hingga kini belum ada tindakan yang berarti dari aparat. “Kami sudah sering melapor, tapi tidak ada tindak lanjut. Polisi sepertinya tidak serius menangani masalah ini,” ungkap salah seorang warga yang kecewa dengan lambannya respons pihak kepolisian.
Perjudian sabung ayam dan dadu ini jelas melanggar hukum, sesuai dengan Pasal 303 KUHP yang mengancam dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 25 juta. Namun, hingga berita ini ditulis, Polres Kediri Kabupaten belum memberikan keterangan resmi mengenai penanganan kasus perjudian di Desa Siman.
Masyarakat Desa Siman berharap pihak kepolisian segera bertindak tegas dan mengambil langkah konkret untuk mengatasi praktik perjudian ini. “Kami ingin ketertiban dan keamanan di desa kami kembali pulih. Polisi harus segera turun tangan dan menindak pelaku perjudian ini,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Tak hanya itu, warga juga mendesak agar pihak kepolisian memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat, khususnya anak muda, mengenai bahaya perjudian yang dapat merusak tatanan sosial dan moralitas. “Anak muda sekarang mudah terjerumus. Kami ingin polisi juga memberikan edukasi agar mereka tidak terjebak dalam perjudian ini,” kata seorang warga dengan penuh harap.
Masyarakat Desa Siman kini menunggu langkah nyata dari aparat kepolisian. Mereka berharap, tindakan tegas bisa segera diambil untuk menghentikan praktik perjudian sabung ayam dan dadu yang semakin meresahkan ini, serta mengembalikan kedamaian dan ketertiban di lingkungan mereka.
(Bersambung)