Tulungagung – Aktivitas perjudian jenis sabung ayam dan dadu di Desa Bulusari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, semakin merajalela dan berlangsung secara terang-terangan. Ironisnya, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH), sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran atau bahkan perlindungan dari oknum tertentu.
Tulungagung memang telah lama dikenal sebagai salah satu “surga” perjudian di Jawa Timur. Sementara di berbagai daerah lain pemerintah dan aparat gencar melakukan pemberantasan terhadap aktivitas perjudian, di Tulungagung justru seolah-olah praktik ini dibiarkan tumbuh subur tanpa hambatan. Arena sabung ayam dan meja dadu di Desa Bulusari kerap dipadati kerumunan, bahkan hingga larut malam, menciptakan keresahan di kalangan warga yang khawatir akan dampak sosial dan kriminalitas yang ditimbulkan.
Menanggapi maraknya praktik ilegal tersebut, Ketua Umum LSM Botan Matenggo Woengoe (BMW), Matenan Arifin, angkat bicara. Ia mempertanyakan sikap diam APH terhadap fenomena perjudian yang terus berlangsung secara terbuka.
“Dari informasi dan pemberitaan yang sudah ramai beredar, seharusnya pihak berwenang sudah bertindak. Tapi faktanya, sampai hari ini belum juga ada langkah nyata untuk menghentikan aktivitas ilegal itu. Ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah ada pembiaran atau bahkan beking di balik semua ini?” tegas Matenan Arifin.
Pihaknya mendesak Kepolisian Resort Tulungagung dan aparat terkait untuk segera turun tangan dan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, LSM BMW juga menyatakan akan terus mengawal isu ini agar tidak tenggelam begitu saja tanpa penyelesaian.
“Warga butuh rasa aman, bukan tontonan perjudian yang merusak moral dan berpotensi menimbulkan konflik. Kami akan terus bersuara dan jika perlu, kami akan laporkan kasus ini ke instansi lebih tinggi,” pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat kepolisian setempat terkait maraknya praktik perjudian di wilayah tersebut.