Tulungagung – Aktivitas perjudian jenis sabung ayam dan dadu di Desa Bulusari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, kian merajalela. Ironisnya, praktik ilegal ini berlangsung terang-terangan tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH), memunculkan dugaan adanya pembiaran bahkan perlindungan dari oknum tertentu.
Tulungagung dikenal luas sebagai salah satu “surga” perjudian di Jawa Timur. Saat banyak daerah lain gencar melakukan pemberantasan terhadap praktik haram ini, di Tulungagung justru perjudian tetap eksis dan berkembang bebas. Arena sabung ayam dan meja dadu kerap dipenuhi kerumunan warga, baik siang maupun malam hari, menciptakan keresahan sosial di tengah masyarakat.
Menanggapi situasi ini, Ketua Umum LSM Botan Matenggo Woengoe (BMW), Matenan Arifin, menyampaikan keprihatinan mendalam. Ia mempertanyakan sikap diam aparat yang terkesan tak bergeming meski praktik perjudian tersebut telah lama berlangsung dan banyak diberitakan.
“Dari informasi dan pemberitaan yang sudah ramai beredar, seharusnya pihak berwenang sudah bertindak. Tapi faktanya, sampai hari ini belum juga ada langkah nyata untuk menghentikan aktivitas ilegal itu. Ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah ada pembiaran atau bahkan beking di balik semua ini?” ujar Matenan Arifin kepada awak media.
Ia menambahkan, LSM BMW mendesak Polres Tulungagung dan jajaran aparat penegak hukum untuk segera melakukan tindakan konkret sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika tidak, kata Maten, pihaknya tidak segan melaporkan fenomena ini ke lembaga pengawas di tingkat provinsi maupun pusat.
Lebih memprihatinkan lagi, menurut informasi yang diterima dari sejumlah jurnalis lokal, upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Kasat Reskrim dan Kapolres Tulungagung justru tidak mendapat tanggapan. Keduanya disebutkan memilih bungkam ketika dikirimi berita terkait aktivitas perjudian yang meresahkan tersebut.
“Ini justru menambah tanda tanya besar. Apakah memang mereka takut? Atau justru ada atensi yang masuk ke kantong-kantong tertentu? Jangan sampai ada kesan bahwa hukum bisa dibeli,” sindir Matenan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kepolisian Resort Tulungagung terkait maraknya praktik perjudian sabung ayam dan dadu di wilayah hukumnya. Masyarakat pun menunggu keberanian dan ketegasan aparat dalam menegakkan hukum demi menciptakan rasa aman dan ketertiban.