Perjudian Sabung Ayam dan Judi Dadu di Plemahan Kediri Masih Berlangsung, Polres Diminta Tindak Tegas

Kediri, 13 September 2025 – Warga Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, kembali mengeluhkan maraknya praktik perjudian sabung ayam dan judi dadu yang hingga kini belum mendapat penindakan serius dari aparat kepolisian setempat. Arena perjudian ini dikabarkan beroperasi hampir setiap hari, dengan taruhan mencapai jutaan rupiah per pertandingan.

Menurut informasi dari warga sekitar, aktivitas perjudian ini disebarluaskan secara tertutup melalui status WhatsApp panitia penyelenggara. Selain warga lokal, banyak pelaku dan penonton dari luar daerah yang datang tertarik dengan besarnya nilai taruhan.

“Setiap akhir pekan, arena ini semakin ramai. Kami resah karena lokasinya sangat dekat dengan permukiman warga,” ujar seorang warga setempat.

Selain sabung ayam, diduga juga terdapat praktik judi dadu di lokasi yang sama. Keberadaan perjudian ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi gangguan keamanan dan timbulnya tindak kriminal lainnya.

Dasar Hukum

Perjudian merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

Pasal 303 KUHP:

“Barang siapa menyediakan kesempatan bermain judi untuk umum atau menjadikannya sebagai mata pencaharian dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp25 juta.”

Pasal 303 bis KUHP:

“Setiap orang yang turut serta dalam perjudian, baik sebagai pemain, penyelenggara, atau penonton, dapat dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.”

Penyebaran informasi perjudian melalui media sosial juga dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Harapan Masyarakat

Masyarakat berharap Polres Kediri segera melakukan penggerebekan dan penutupan arena judi tersebut untuk menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan mereka.

“Kami ingin polisi bertindak cepat agar perjudian ini tidak semakin meresahkan,” kata seorang tokoh masyarakat.

Kesimpulan

Perjudian sabung ayam dan judi dadu di Plemahan merupakan tantangan bagi penegakan hukum di Kabupaten Kediri. Penindakan tegas dan berkelanjutan sangat penting untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian ilegal.

Catatan Redaksi:

Redaksi membuka ruang hak jawab dan masih menunggu tanggapan resmi dari Polres Kediri terkait kondisi ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *