Peta Jalan Kendaraan Listrik Indonesia: Tahapan Elektrifikasi hingga 2060

Peta Jalan Kendaraan Listrik Indonesia: Tahapan Elektrifikasi hingga 2060

Jakarta | Pemerintah menyiapkan peta jalan elektrifikasi kendaraan hingga 2060 sebagai arah jangka panjang untuk mengubah sistem transportasi nasional. Inti rencana tersebut adalah menggantikan secara bertahap lebih dari 170 juta kendaraan bermesin pembakaran internal (internal combustion engine/ICE) dengan kendaraan listrik yang diproduksi di dalam negeri. Sasaran itu menegaskan bahwa elektrifikasi tidak dipandang sebagai perubahan seketika, melainkan proses berjenjang yang perlu disesuaikan dengan kesiapan industri, infrastruktur, dan kebutuhan masyarakat.

Ruang lingkup peta jalan mencakup berbagai jenis kendaraan, bukan hanya mobil pribadi. Sepeda motor, mobil penumpang, bus, serta kendaraan niaga termasuk dalam kategori yang akan diarahkan menuju penggunaan tenaga listrik. Cakupan tersebut penting karena komposisi dan fungsi kendaraan berbeda-beda: sepeda motor banyak digunakan untuk mobilitas harian, sementara bus dan kendaraan niaga berperan dalam angkutan publik maupun distribusi barang. Karena itu, tahapan elektrifikasi dapat memerlukan pendekatan yang sesuai untuk setiap segmen.

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyampaikan rencana tersebut dalam Periklindo Electric Vehicle Conference 2026 di Jakarta, Rabu (28/10/2026). Pernyataan itu menempatkan pengembangan kendaraan listrik produksi nasional sebagai bagian dari sasaran jangka panjang. Penggantian armada ICE dalam jumlah besar akan bergantung pada kemampuan produsen untuk menyediakan kendaraan yang sesuai kebutuhan, sekaligus membangun rantai pasok dan kapasitas produksi domestik.

Target hingga 2060 juga memberikan rentang waktu bagi berbagai pihak untuk menyiapkan peralihan secara bertahap. Pemerintah, industri otomotif, penyedia energi, dan masyarakat memiliki peran dalam mendukung perubahan tersebut. Ketersediaan pilihan kendaraan, layanan perawatan, pasokan listrik, serta infrastruktur pengisian daya menjadi unsur yang berkaitan dengan pemanfaatan kendaraan listrik. Namun, penyampaian target jangka panjang ini tidak berarti seluruh kendaraan bermesin pembakaran akan diganti dalam waktu dekat. Peta jalan menetapkan arah transformasi hingga 2060, dengan proses yang berlangsung bertahap dan mencakup sepeda motor, mobil penumpang, bus, serta kendaraan niaga buatan dalam negeri.

Sepeda motor menjadi prioritas awal dalam peta jalan elektrifikasi kendaraan di Indonesia karena penggunaannya luas dan perannya penting dalam mobilitas sehari-hari. Tahapan pertama dirancang untuk memperkenalkan kendaraan listrik kepada kelompok yang memiliki intensitas perjalanan tinggi, sekaligus membangun pengalaman penggunaan yang dapat menjadi contoh bagi masyarakat. Dengan memulai dari segmen ini, program dapat mendorong perubahan secara bertahap tanpa mengabaikan kebutuhan mobilitas yang beragam di tiap wilayah.

Pada periode 2027–2030, pemerintah berfokus mendorong penggunaan motor listrik di kalangan kurir dan pengemudi ojek daring. Kendaraan operasional mereka menempuh perjalanan rutin, sehingga elektrifikasi armada dapat menjadi bagian nyata dari kegiatan sehari-hari. Dorongan serupa juga diarahkan kepada armada perusahaan dan kendaraan dinas. Selain kelompok pengguna tersebut, masyarakat di kota-kota besar turut menjadi sasaran awal, seiring upaya memperkenalkan motor listrik sebagai pilihan perjalanan yang semakin mudah digunakan. Fokus perkotaan pada tahap ini berfungsi sebagai titik awal penerapan, bukan batas akhir program.

Berikutnya, pada 2031–2035, cakupan program direncanakan meluas ke seluruh provinsi. Perluasan ini menandai pergeseran dari dorongan yang berpusat pada kota besar menuju jangkauan yang lebih merata. Tahapan tersebut penting agar adopsi motor listrik tidak hanya terkonsentrasi di kawasan perkotaan, tetapi juga dapat menjangkau masyarakat di wilayah yang lebih luas. Dengan memperluas sasaran secara bertahap, pemerintah menempatkan motor listrik sebagai bagian dari transformasi transportasi nasional, bukan sekadar pilihan bagi pengguna di pusat-pusat kota. Rangkaian periode ini juga memberikan kerangka waktu yang jelas: memulai dengan kelompok dan lokasi prioritas, lalu memperluas partisipasi hingga tingkat nasional. Keberhasilan pelaksanaan akan bergantung pada kemampuan program menjangkau beragam pengguna dan daerah sesuai tahapan yang telah direncanakan. Arah kebijakan tersebut menunjukkan bahwa elektrifikasi sepeda motor dibangun melalui perluasan bertahap, dengan sasaran awal yang konkret dan tujuan jangka menengah yang mencakup seluruh provinsi. Dengan demikian, manfaat transisi diharapkan tidak terbatas pada lingkungan perkotaan saja.

Elektrifikasi transportasi tidak hanya bergantung pada kendaraan pribadi, tetapi juga pada kesiapan angkutan umum dan infrastruktur kota. Dalam arah kebijakan yang dijelaskan, kota-kota yang telah memiliki koridor siap elektrifikasi ditargetkan mulai menggunakan bus dan angkutan umum listrik pada periode 2027–2030. Pendekatan ini menempatkan kesiapan koridor sebagai pertimbangan penting: layanan dapat beralih ketika jalur operasional dan kebutuhan pendukungnya memungkinkan. Dengan demikian, penerapan kendaraan listrik untuk angkutan umum diarahkan secara bertahap, bukan sekaligus di seluruh wilayah Indonesia.

Koridor yang siap dapat menjadi tempat awal untuk menguji dan memperluas operasi bus listrik. Penggunaan kendaraan tersebut berpotensi mendorong perubahan pada sistem transportasi perkotaan, sementara pengelolaannya tetap perlu disesuaikan dengan kondisi tiap kota. Periode 2027–2030 merupakan rentang sasaran bagi kota-kota dengan kesiapan tersebut, bukan keterangan bahwa semua kota akan menerapkan layanan listrik pada waktu yang sama. Arah ini menghubungkan tahapan elektrifikasi dengan kesiapan layanan di lapangan serta memperlihatkan bahwa angkutan umum menjadi salah satu bagian dari peta jalan kendaraan listrik.

Untuk mobil penumpang, pemerintah akan mendorong perluasan pilihan model yang diproduksi di dalam negeri. Perhatian terutama diarahkan pada mobil keluarga dan mobil kompak, dua kategori yang dinilai sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia. Pengembangan dan ketersediaan model lokal dapat membuat pilihan kendaraan listrik lebih relevan bagi beragam pengguna, tanpa mengasumsikan bentuk atau spesifikasi produk tertentu. Namun, kebijakan yang dijelaskan berfokus pada dorongan pengembangan model dalam negeri. Sumber tidak merinci jumlah model yang akan hadir maupun menetapkan target penjualan untuk kategori tersebut. Karena itu, arah kebijakannya sebaiknya dipahami sebagai dukungan bagi perluasan pilihan kendaraan produksi lokal, sementara angka dan sasaran komersial tertentu belum disebutkan.

Roadmap elektrifikasi kendaraan tidak hanya mencakup kendaraan penumpang, tetapi juga kendaraan niaga yang berperan dalam kegiatan usaha dan distribusi. Truk, sebagai bagian penting dari angkutan barang, termasuk dalam cakupan tersebut, baik yang beroperasi di jalan umum maupun yang digunakan untuk kebutuhan off-road. Perhatian terhadap segmen ini memperluas gambaran transisi transportasi: elektrifikasi perlu mempertimbangkan beragam fungsi kendaraan, lingkungan kerja, serta kebutuhan operasional yang berbeda. Dengan demikian, arah kebijakan tidak terbatas pada perubahan pilihan kendaraan pribadi, melainkan turut melihat armada yang menopang aktivitas ekonomi. Kendaraan niaga menjadi bagian dari peta jalan yang menghubungkan upaya elektrifikasi dengan kebutuhan mobilitas dan pengangkutan di berbagai sektor.

Pemerintah akan mendorong perusahaan yang menggunakan kendaraan untuk menyiapkan armada listrik sesuai kebutuhan angkutan mereka. Dorongan ini menempatkan pengguna armada sebagai bagian penting dalam pembahasan transisi, karena perusahaan memahami jenis perjalanan, muatan, dan lingkungan operasional yang harus dilayani. Kesiapan armada listrik dapat menjadi perhatian dalam perencanaan kegiatan angkutan, tanpa mengandaikan bahwa seluruh kebutuhan tiap perusahaan sama. Truk untuk penggunaan off-road dan on-road sama-sama perlu dipahami dalam cakupan elektrifikasi, sebab konteks pemakaian menentukan karakter kebutuhan kendaraan. Pendekatan yang mencakup pengguna komersial membantu menunjukkan bahwa perubahan menuju kendaraan listrik berkaitan pula dengan sistem angkutan barang, bukan hanya kendaraan yang digunakan untuk perjalanan sehari-hari.

Masuknya kendaraan niaga dan truk melengkapi cakupan roadmap yang melibatkan beragam jenis kendaraan. Peta jalan elektrifikasi dapat dipahami sebagai kerangka luas untuk mengarahkan perhatian pada berbagai kelompok kendaraan dan pola penggunaannya, termasuk armada perusahaan serta kendaraan yang bekerja di luar jalan umum.

Baca juga: Strategi Peningkatan TKDN Kendaraan Listrik di Indonesia | Gelap Satu Jam di Jakarta: Pemadaman Listrik Terjadi di Beberapa Titik | Target 100 GW Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Indonesia

190 kunjungan