Jakarta | Pemerintah merencanakan peralihan bertahap dari kendaraan berbahan bakar minyak menuju kendaraan listrik dengan sasaran jangka panjang hingga 2060. Perubahan ini tidak dimaksudkan berlangsung sekaligus, melainkan melalui tahapan yang memberi waktu bagi masyarakat, pelaku usaha, dan lembaga pemerintah untuk menyesuaikan diri. Dalam proses tersebut, kendaraan listrik diharapkan semakin banyak digunakan seiring berkembangnya pilihan produk dan dukungan yang diperlukan untuk operasionalnya. Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyatakan bahwa skala sasaran transisi ini sangat besar, yakni mencakup lebih dari 170 juta unit kendaraan. Karena itu, perencanaan perlu mempertimbangkan kebutuhan kendaraan yang sudah beroperasi maupun penggantian kendaraan dalam jangka panjang.
Faisol juga menekankan bahwa kendaraan listrik yang didorong untuk digunakan di Indonesia akan diproduksi di dalam negeri. Arah ini menghubungkan agenda elektrifikasi transportasi dengan penguatan industri otomotif nasional. Produksi lokal dapat membuka peluang bagi industri dan rantai pasok, tetapi pelaksanaannya perlu didukung kapasitas manufaktur, ketersediaan komponen, investasi, serta tenaga kerja yang sesuai. Pengembangan tersebut perlu berjalan seiring dengan meningkatnya permintaan, agar sasaran penggunaan tidak hanya berupa rencana, tetapi ditopang pasokan kendaraan yang memadai. Kebijakan juga perlu memberi kepastian bagi perusahaan yang menyiapkan produksi dan bagi konsumen yang mempertimbangkan peralihan dari kendaraan konvensional.
Pelaksanaan transisi hingga 2060 membutuhkan perencanaan lintas sektor. Kesiapan industri otomotif perlu diselaraskan dengan pembangunan infrastruktur pengisian daya, termasuk jangkauan dan kapasitasnya di berbagai wilayah. Pada saat yang sama, pasokan listrik nasional harus mampu memenuhi tambahan kebutuhan tanpa mengabaikan keandalan sistem. Koordinasi juga diperlukan agar perkembangan kendaraan, fasilitas pengisian, dan penyediaan energi berlangsung seimbang. Hal-hal tersebut menjadi bagian penting dari pembahasan Faisol dalam Periklindo Electric Vehicle Conference di Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Oktober 2026. Pernyataannya menegaskan bahwa sasaran lebih dari 170 juta unit bukan sekadar target kendaraan, melainkan agenda transformasi yang memerlukan kesiapan industri, infrastruktur, dan sistem kelistrikan secara terpadu.Sepeda motor menjadi sasaran utama pada tahap awal elektrifikasi karena kendaraan ini digunakan secara luas untuk perjalanan sehari-hari dan memiliki pola pemakaian yang relatif mudah dikenali. Dibandingkan kebutuhan kendaraan yang beragam, perjalanan sepeda motor di banyak kelompok pengguna cenderung berulang, menempuh rute yang dapat diperkirakan, dan berlangsung dengan intensitas tinggi. Karakter tersebut membuat kebutuhan operasional—seperti jarak perjalanan, waktu penggunaan, serta kesempatan untuk mengisi daya—lebih terukur. Dengan memahami pola itu, perencanaan kendaraan listrik dapat disesuaikan dengan kegiatan pengguna, bukan hanya dengan jenis kendaraan.
Rentang 2027–2030 direncanakan menjadi periode fokus untuk mendorong elektrifikasi pada kelompok yang menggunakan kendaraan secara intensif. Kelompok tersebut mencakup kurir dan pengemudi ojek daring, yang kendaraan hariannya mendukung pekerjaan dan mobilitas pelanggan. Armada perusahaan serta kendaraan dinas juga termasuk dalam perhatian, karena pemakaiannya dapat dikelola melalui operasional organisasi. Di kota-kota besar, masyarakat dengan kebutuhan perjalanan rutin turut menjadi bagian dari arah penerapan ini. Fokus pada pengguna dengan aktivitas yang berulang membantu mengaitkan pemilihan kendaraan dengan kebutuhan nyata, termasuk pola perjalanan dan pengelolaan pengisian daya.
Pendekatan berdasarkan jenis kendaraan dan kebutuhan penggunanya menunjukkan bahwa peralihan menuju kendaraan listrik direncanakan secara bertahap. Pemerintah tidak menerapkan satu pola yang sama untuk seluruh masyarakat dan semua moda; prioritas dapat mempertimbangkan siapa yang menggunakan kendaraan, seberapa sering kendaraan dipakai, serta bagaimana kendaraan mendukung kegiatan sehari-hari. Karena itu, sepeda motor menjadi titik awal yang relevan untuk kelompok dengan intensitas perjalanan tinggi dan kebutuhan yang relatif terukur, sementara penerapan pada kelompok lain mengikuti konteks penggunaannya. Rentang 2027–2030 memberi kerangka waktu bagi fokus tersebut, tanpa mengubahnya menjadi pernyataan mengenai target angka atau insentif tertentu. Keberhasilan pelaksanaan tetap berkaitan dengan kesesuaian kendaraan, kesiapan pengisian daya, dan kecocokan teknologi dengan rutinitas pengguna.Pada periode 2031–2035, perluasan program kendaraan listrik direncanakan menjangkau seluruh provinsi di Indonesia. Sasaran nasional ini penting untuk mengubah adopsi yang masih terpusat pada sejumlah kota besar menjadi peralihan yang lebih merata. Namun, cakupan kebijakan tidak berarti setiap wilayah harus menerapkan langkah identik pada waktu bersamaan. Pelaksanaan perlu disesuaikan dengan kesiapan daerah, karakteristik mobilitas setempat, kapasitas pemerintah daerah, serta kematangan ekosistem pendukung kendaraan listrik di masing-masing provinsi.
Kesiapan tersebut mencakup lebih dari sekadar kebijakan dan minat masyarakat. Ketersediaan produk yang sesuai kebutuhan lokal, jaringan penjualan dan layanan purnajual, suku cadang, serta tenaga teknis perlu dipastikan sebelum penggunaan diperluas. Fasilitas pengisian daya juga harus berkembang dengan mempertimbangkan pola perjalanan, jarak antarkawasan, dan kemampuan jaringan listrik. Tanpa dukungan yang memadai, calon pengguna di luar kota besar dapat menghadapi biaya, waktu tunggu, dan risiko operasional lebih tinggi. Karena itu, pembangunan ekosistem perlu berjalan beriringan dengan perluasan pasar.
Untuk angkutan umum, bus listrik dapat didorong lebih dahulu pada koridor yang telah siap, misalnya rute dengan kebutuhan armada yang jelas, fasilitas pengisian yang memadai, dan pengelolaan operasional yang terencana. Pendekatan bertahap memungkinkan pemerintah dan operator menguji kinerja kendaraan, biaya pemeliharaan, serta kebutuhan pengisian dalam kondisi nyata. Hasil pelaksanaan dapat menjadi dasar untuk memperbaiki perencanaan sebelum layanan diperluas ke koridor lain. Perhatian pada kesiapan depot dan jadwal pengisian akan membantu menjaga keandalan layanan bagi penumpang.
Pengembangan pilihan kendaraan juga perlu memperkuat model mobil listrik produksi dalam negeri, sehingga kapasitas industri lokal tumbuh bersama permintaan. Sebagai landasan, fokus mobil penumpang pada 2027–2030 diarahkan pada kendaraan keluarga dan kendaraan kompak yang sesuai dengan kebutuhan Indonesia. Pilihan tersebut perlu mempertimbangkan ruang, kenyamanan, harga, efisiensi, serta kondisi jalan dan penggunaan sehari-hari. Selanjutnya, variasi produk dapat diperluas mengikuti masukan konsumen dan kesiapan produksi. Perpaduan produk yang relevan, layanan, dan infrastruktur di berbagai daerah akan menentukan apakah perluasan hingga 2035 menghasilkan penggunaan yang lebih inklusif, bukan sekadar penambahan angka penjualan.
Elektrifikasi transportasi tidak hanya menyasar mobil penumpang dan sepeda motor. Rencana peralihan juga mencakup kendaraan niaga, termasuk truk yang beroperasi di jalan raya maupun kendaraan angkut di kawasan operasional khusus, seperti area industri dan pertambangan. Perbedaan jenis muatan, jarak tempuh, kondisi medan, serta pola penggunaan membuat kebutuhan teknologi dan strategi penerapannya beragam. Karena itu, elektrifikasi segmen ini kemungkinan berlangsung dengan tahapan dan pendekatan yang berbeda dari kendaraan pribadi.
Faisol menyampaikan bahwa perusahaan pengguna akan diminta menyiapkan kendaraan listrik sebagai kendaraan angkut mereka. Kebijakan semacam ini dapat mendorong permintaan awal dari sektor usaha, terutama apabila operasionalnya berlangsung pada rute tetap atau di lingkungan kerja yang dapat dikendalikan. Namun, penerapannya tetap perlu mempertimbangkan kecocokan kendaraan dengan beban angkut, kebutuhan jarak tempuh, waktu pengisian, biaya pengadaan, serta dukungan perawatan. Kewajiban atau arahan bagi perusahaan saja belum otomatis menjamin peralihan berjalan cepat, khususnya jika pilihan produk dan fasilitas pendukung belum memadai.
Kecepatan transisi akan dipengaruhi sejumlah faktor yang saling berkaitan. Kesiapan teknologi menentukan kemampuan kendaraan memenuhi kebutuhan kerja, sementara kapasitas produksi memengaruhi ketersediaan unit dan suku cadang. Daya beli masyarakat maupun kemampuan perusahaan berinvestasi turut menentukan seberapa luas kendaraan listrik dapat diadopsi. Di sisi lain, infrastruktur pengisian, pasokan listrik, jaringan layanan, dan sistem perawatan perlu berkembang seiring peningkatan jumlah kendaraan.
Baca juga: Strategi Peningkatan TKDN Kendaraan Listrik di Indonesia | Gelap Satu Jam di Jakarta: Pemadaman Listrik Terjadi di Beberapa Titik | Target 100 GW Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Indonesia
170 kunjungan





