Jakarta | Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono meminta revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer segera ditindaklanjuti setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait aturan tersebut. Menurut Dave, putusan itu perlu menjadi dasar bagi pemerintah dan DPR untuk memulai proses perubahan undang-undang, bukan sekadar dicatat sebagai keputusan hukum. Ia juga menyampaikan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah menyatakan tunduk pada putusan MK, sementara Kementerian Hukum mulai melakukan kajian. Perkembangan tersebut, kata dia, dapat menjadi langkah awal untuk menyiapkan pembahasan revisi secara terarah.
MK mengeluarkan Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 15 Oktober 2026. Dalam putusan itu, Presiden dan DPR diperintahkan mengubah UU Peradilan Militer paling lama dua tahun. Mahkamah menilai ketentuan dalam undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Aturan itu dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak diubah dalam tenggat yang telah ditetapkan. Dengan demikian, putusan tersebut menetapkan batas waktu sekaligus konsekuensi hukum yang perlu menjadi perhatian para pembentuk undang-undang.
Dave menilai tindak lanjut sebaiknya dimulai sebelum tenggat dua tahun berakhir, agar proses legislasi memiliki waktu yang memadai untuk menyerap masukan dan merumuskan ketentuan baru. Kajian dari Kementerian Hukum dan sikap TNI yang menyatakan tunduk pada putusan dapat menjadi bagian dari persiapan, tetapi pembahasan tetap memerlukan koordinasi pemerintah dan DPR. Revisi diharapkan menjawab persoalan konstitusional yang menjadi dasar putusan MK serta memberi kepastian mengenai pengaturan peradilan militer. Karena itu, langkah awal berupa penyusunan agenda dan pemetaan materi perubahan dinilai penting agar kewajiban dalam putusan dapat dipenuhi tepat waktu.
Dave menilai tenggat dua tahun yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menindaklanjuti putusannya mengenai revisi Undang-Undang Peradilan Militer harus dihormati. Batas waktu tersebut menjadi pedoman bagi DPR dan pemerintah dalam menyiapkan perubahan aturan, sehingga proses legislasi perlu berjalan sesuai mandat yang telah ditetapkan. Namun, penghormatan terhadap tenggat tidak berarti pembahasan harus ditunda hingga mendekati akhir periode. Menurutnya, persiapan sejak awal justru memberi ruang yang memadai untuk mengkaji substansi, menghimpun pandangan berbagai pihak, serta merumuskan ketentuan yang jelas dan dapat diterapkan. Dengan langkah lebih dini, proses pembentukan undang-undang dapat berlangsung terencana, tanpa mengabaikan kualitas pembahasan maupun batas waktu dari MK.
Dalam tahapan persiapan, Komisi I DPR akan mendorong Kementerian Pertahanan dan TNI menyampaikan masukan yang substantif. Masukan tersebut diperlukan agar revisi tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga memperhatikan kebutuhan pengaturan, kepastian hukum, dan pelaksanaan ketentuan di lapangan. Komisi I juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum untuk membicarakan kesiapan perubahan aturan dan memastikan penyusunannya dilakukan dengan matang. Koordinasi antarlembaga dipandang penting agar materi yang diajukan selaras dengan kerangka hukum nasional serta tidak menimbulkan persoalan baru saat diterapkan. Dave menekankan bahwa pembahasan perlu membuka ruang bagi kajian yang menyeluruh, termasuk pencermatan atas konsekuensi setiap pilihan rumusan. Dengan demikian, rancangan revisi dapat disusun berdasarkan pertimbangan yang kuat, bukan sekadar mengejar penyelesaian sebelum tenggat.
Komisi I, lanjut Dave, juga berencana berkoordinasi dengan Badan Legislasi dan pemerintah mengenai jalur serta jadwal proses legislasi. Pembicaraan itu mencakup kemungkinan penempatan revisi UU Peradilan Militer dalam Program Legislasi Nasional Prioritas, sehingga agenda pembahasan memiliki kepastian dan dapat diselaraskan dengan prioritas pembentukan undang-undang lainnya. Penentuan posisi dalam Prolegnas perlu dilakukan dengan mempertimbangkan urgensi putusan MK dan kesiapan materi dari para pemangku kepentingan. Dave meminta agar putusan tersebut ditindaklanjuti secara serius dan bertanggung jawab oleh seluruh pihak terkait. Sikap itu, menurutnya, harus tercermin dalam koordinasi yang konsisten, penyusunan bahan yang cermat, serta komitmen untuk menjalankan proses legislasi sesuai ketentuan. Memulai persiapan lebih awal memungkinkan DPR dan pemerintah menghormati tenggat dua tahun sekaligus menghasilkan perubahan hukum yang matang dan akuntabel.
Dalam pandangan Dave, salah satu pokok yang perlu mendapat perhatian dalam revisi Undang-Undang Peradilan Militer adalah batas yang tegas tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Kejelasan tersebut diperlukan agar penanganan perkara tidak menimbulkan keraguan mengenai jenis perbuatan yang termasuk dalam masing-masing kategori. Revisi, menurutnya, perlu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan memastikan pengaturan baru sejalan dengan arah putusan tersebut.
Pembedaan itu penting karena perkara yang melibatkan prajurit TNI tidak serta-merta dapat diperlakukan dengan klasifikasi yang sama. Substansi aturan perlu memberikan kepastian mengenai apakah suatu perbuatan merupakan tindak pidana militer atau tindak pidana umum. Dengan batas yang jelas, penentuan kategori perkara dapat dilakukan secara lebih terarah, tanpa mengaburkan prinsip hukum yang berlaku. Dave menekankan perlunya revisi memuat pemisahan tersebut, bukan sekadar perubahan yang tidak menjawab persoalan pokok.
Tujuan pengaturan yang diperbarui, sebagaimana disampaikan Dave, adalah menjamin keadilan dalam penanganan perkara. Kejelasan batas dapat mendukung proses yang dapat dipahami dan dipertanggungjawabkan, sekaligus mengurangi ketidakpastian bagi pihak-pihak yang berhadapan dengan hukum. Pada saat yang sama, aturan baru perlu memperkuat akuntabilitas. Artinya, penanganan perkara harus memiliki landasan yang jelas, sehingga tanggung jawab dalam proses hukum dapat dinilai sesuai dengan kategori tindak pidana yang berlaku.
Dave juga menyampaikan bahwa pembaruan tersebut perlu tetap menjaga profesionalisme prajurit TNI. Upaya memperjelas pertanggungjawaban hukum tidak dimaksudkan untuk mengabaikan karakter kedinasan militer, melainkan memastikan aturan dapat menjaga keadilan dan akuntabilitas tanpa mengesampingkan profesionalisme. Karena itu, revisi perlu merumuskan pembedaan perkara militer dan perkara umum secara tegas, dengan tetap berpedoman pada putusan MK. Fokus pada substansi ini diharapkan menjadi bagian penting dalam pembahasan revisi, sehingga aturan yang dihasilkan memberi kepastian sekaligus menjaga prinsip-prinsip yang disampaikan Dave.
Dave mendorong agar pembahasan revisi Undang-Undang Peradilan Militer di DPR tidak hanya berlangsung sebagai proses formal antaranggota legislatif dan pemerintah. Publik perlu memperoleh ruang yang nyata untuk menyampaikan pandangan, termasuk kelompok masyarakat sipil, akademisi, praktisi hukum, dan pihak yang memahami dampak penerapan aturan tersebut. Masukan itu dapat membantu pembentuk undang-undang mengenali persoalan dalam ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan akibat dari setiap pilihan rumusan. Partisipasi yang terbuka juga memungkinkan perbedaan pendapat tercatat dan ditelaah secara transparan. Dengan demikian, pembahasan tidak semata mengejar penyelesaian sebelum tenggat, tetapi memberi perhatian pada mutu materi yang akan mengatur proses peradilan.
Pelibatan publik menjadi penting agar perubahan undang-undang menghasilkan ketentuan yang jelas, adil, dan dapat dilaksanakan. Rumusan yang tegas diperlukan supaya aparat, pengadilan, korban, serta pihak lain memahami kewenangan dan prosedur yang berlaku. Kejelasan juga dapat mengurangi perbedaan tafsir mengenai lembaga yang berwenang menangani suatu perkara. Sementara itu, prinsip keadilan menuntut agar aturan tidak memberikan perlakuan yang berbeda tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. DPR perlu menimbang masukan secara cermat dan menjelaskan alasan di balik keputusan atas rumusan yang diusulkan. Proses tersebut membantu memastikan bahwa revisi bukan hanya menjawab persoalan hukum saat ini, tetapi juga dapat diterapkan konsisten.
Dalam perkara yang melibatkan warga sipil, penentuan forum peradilan perlu bertumpu pada ketentuan yang terang, bukan pada penafsiran yang berubah-ubah atau pertimbangan yang tidak memiliki dasar memadai.
Baca juga: Tuduhan Pelanggaran Pendidikan Gibran sebelum Pemilu 2024 | Latihan Militer TNI AU dan Prancis di Jakarta | Pesan Sesepuh TNI Pada HUT Ke-81, TNI Diminta Terus Mengabdi Untuk Rakyat






