Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong Terkendala Sebelum Mengungkap Bangunan Mewah

Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong Terkendala Sebelum Mengungkap Bangunan Mewah

KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 30 September 2026, Ombudsman Republik Indonesia kembali mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 23 September 2026. Kedatangan tersebut merupakan bagian dari inspeksi mendadak untuk meninjau secara langsung kondisi lingkungan lapas, termasuk pelayanan, fasilitas, serta situasi yang berlangsung di dalam area pemasyarakatan.

Kunjungan ini menjadi kedatangan kedua Ombudsman ke Lapas Cibinong. Sebelumnya, lembaga pengawas pelayanan publik tersebut telah melakukan kunjungan pada 26 Juli 2026. Dengan pemeriksaan lanjutan ini, Ombudsman berupaya memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai kondisi lapas serta memastikan adanya perhatian terhadap aspek pelayanan dan pengelolaan fasilitas bagi warga binaan.

Inspeksi pada Rabu itu dilakukan di tengah perhatian terhadap kondisi bangunan dan lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong. Tim Ombudsman hadir untuk melihat keadaan lapas secara langsung, melakukan peninjauan terhadap sejumlah bagian, serta menghimpun informasi yang diperlukan dari pihak terkait. Pemeriksaan lapangan menjadi penting karena dapat memberikan data faktual mengenai kondisi fasilitas dibandingkan hanya mengandalkan laporan administratif.

Sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman menempatkan kunjungan tersebut sebagai langkah pemeriksaan terhadap penyelenggaraan layanan di lingkungan pemasyarakatan. Lokasi inspeksi berada di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, yang menjadi pusat perhatian dalam rangkaian pemeriksaan ini. Waktu kedatangan pada 23 September 2026 juga menandai tindak lanjut atas kunjungan sebelumnya, sekaligus membuka tahapan penelusuran lebih lanjut terhadap temuan yang diperoleh selama pemeriksaan.

Inspeksi mendadak Ombudsman di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong mengungkap temuan yang menjadi perhatian publik, yakni adanya deretan bangunan mewah di area pemasyarakatan. Temuan tersebut muncul dalam rangkaian pemeriksaan terhadap kondisi dan penyelenggaraan layanan di lapas. Keberadaan bangunan-bangunan itu dicatat sebagai salah satu hal penting yang perlu ditelusuri lebih lanjut berdasarkan fakta di lapangan.

Menurut informasi yang tersedia, bangunan mewah tersebut diduga digunakan sebagai fasilitas khusus bagi warga binaan tertentu. Istilah “diduga” penting digunakan karena temuan inspeksi itu belum dengan sendirinya menjelaskan secara pasti siapa yang menempati bangunan tersebut, bagaimana penggunaannya, maupun dasar penetapan fasilitas itu. Keterangan mengenai hal-hal tersebut masih memerlukan verifikasi dari pihak-pihak yang berwenang.

Temuan ini juga belum memberikan penjelasan rinci mengenai bentuk bangunan, fasilitas yang tersedia di dalamnya, atau pihak yang mengelola dan memanfaatkannya. Demikian pula, belum terdapat keterangan yang dapat memastikan fungsi setiap bangunan ataupun status kepemilikannya. Karena itu, informasi mengenai deretan bangunan mewah tersebut perlu dipahami secara terbatas sebagai hasil pengamatan dalam inspeksi, bukan sebagai kesimpulan akhir mengenai pelanggaran tertentu.

Keberadaan fasilitas yang diduga bersifat khusus tetap menjadi persoalan yang relevan untuk diperiksa, terutama dalam kaitannya dengan prinsip kesetaraan perlakuan di lembaga pemasyarakatan. Penelusuran lanjutan diperlukan untuk memastikan latar belakang keberadaan bangunan, tujuan penggunaannya, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. Sampai ada keterangan resmi dan pemeriksaan menyeluruh, fakta yang dapat disampaikan adalah bahwa Ombudsman menemukan deretan bangunan mewah di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong dan menduga bangunan tersebut berkaitan dengan fasilitas khusus bagi warga binaan tertentu.

Kronologi pemeriksaan di Lapas Cibinong disampaikan oleh anggota Ombudsman Republik Indonesia, Syafrida R. Rasahan, dalam konferensi pers pada Kamis, 24 September 2026. Dalam keterangannya, Syafrida berperan sebagai narasumber yang menjelaskan rangkaian kunjungan tim Ombudsman, termasuk proses pemeriksaan lapangan hingga ditemukannya indikasi keberadaan bangunan mewah di dalam area lapas.

Menurut penjelasan Syafrida, kunjungan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Tim datang ke Lapas Cibinong untuk memperoleh informasi secara langsung mengenai kondisi fasilitas, pengelolaan lingkungan lapas, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan pemenuhan hak warga binaan. Pemeriksaan lapangan dipandang penting agar informasi yang diterima tidak hanya bergantung pada laporan tertulis atau penjelasan administratif.

Setibanya di lokasi, tim Ombudsman terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak Lapas Cibinong. Penerimaan awal dilakukan melalui komunikasi dengan jajaran lapas dan penyampaian maksud kedatangan. Tim kemudian menyampaikan kebutuhan untuk meninjau sejumlah area secara langsung sebagai bagian dari proses sidak. Tahap awal ini menjadi kesempatan bagi petugas lapas untuk memberikan penjelasan mengenai situasi dan tata kelola di lingkungan tersebut.

Namun, proses pemeriksaan tidak berlangsung sepenuhnya lancar. Setelah penerimaan awal, tim menghadapi kendala ketika hendak memasuki area tertentu di dalam lapas. Akses yang diperlukan untuk melanjutkan peninjauan tidak langsung diperoleh, sehingga pemeriksaan mengalami hambatan sebelum seluruh lokasi dapat dilihat secara langsung. Kondisi tersebut menjadi bagian penting dalam kronologi yang disampaikan Syafrida.

Dalam perkembangan pemeriksaan, tim akhirnya memperoleh informasi dan menemukan adanya bangunan yang dinilai mewah di kawasan lapas. Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian karena muncul dalam rangkaian kunjungan yang sebelumnya telah menghadapi kendala akses. Syafrida menerangkan bahwa kronologi kedatangan, penerimaan oleh pihak lapas, hambatan memasuki area, dan proses terungkapnya bangunan itu perlu dilihat secara berurutan agar konteks pemeriksaan dapat dipahami secara utuh.

Hambatan dalam sidak Ombudsman di Lapas Cibinong bermula ketika tim tiba di lingkungan lapas untuk menjalankan pemeriksaan. Berdasarkan keterangan Syafrida, kedatangan tim tersebut diterima oleh kepala tata usaha dan kepala pengamanan lapas. Penerimaan itu menjadi tahap awal sebelum tim menyampaikan maksud kedatangannya serta meminta akses untuk memasuki lingkungan lapas.

Dalam pertemuan tersebut, tim Ombudsman menunjukkan surat tugas resmi sebagai dasar pelaksanaan sidak. Surat itu telah ditandatangani oleh wakil ketua Ombudsman RI. Dokumen tersebut ditunjukkan untuk menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh tim yang memperoleh mandat resmi. Penyampaian surat tugas juga menjadi bagian dari prosedur yang ditempuh tim sebelum melanjutkan kegiatan di dalam lapas.

Setelah surat tugas diperlihatkan, pihak lapas menyatakan perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan kalapas. Pernyataan itu membuat tim Ombudsman harus menunggu sebelum mendapatkan kepastian mengenai izin masuk. Koordinasi tersebut disebut perlu dilakukan sebelum tim dapat melanjutkan pemeriksaan ke lingkungan lapas.

Tim kemudian menunggu selama sekitar 30 menit. Namun, setelah waktu tunggu tersebut berlalu, tim Ombudsman belum juga diizinkan masuk ke lingkungan lapas. Kondisi itu menjadi kendala pada tahap awal sidak, karena pemeriksaan belum dapat dilakukan sebelum akses masuk diberikan. Selama proses tersebut, tim masih berada pada tahap menunggu kepastian izin dari pihak lapas, sementara surat tugas resmi telah lebih dahulu ditunjukkan kepada kepala tata usaha dan kepala pengamanan lapas.

Keterangan Syafrida menggambarkan bahwa sidak belum langsung berlanjut setelah tim tiba dan menyampaikan dokumen penugasan. Tim harus menunggu koordinasi dengan kalapas sebagaimana disampaikan pihak lapas. Hingga 30 menit berlalu, izin masuk belum diterima, sehingga kegiatan pemeriksaan belum dapat dimulai di dalam lingkungan Lapas Cibinong.