Tambang Ilegal di Telogo Agung Diduga Berpindah Lokasi: Warga Minta Presiden Prabowo Turun Publik Tagih Ketegasan Presiden Prabowo

Tuban — Warga Desa Telogo Agung, Kecamatan Bancar, kembali diguncang keresahan mendalam. Sebuah lokasi bekas galian pasir yang sebelumnya sempat ramai diberitakan, kini disebut-sebut kembali beroperasi di bawah kendali seorang pengusaha berinisial Joko, yang diduga kuat mengelola tambang tanpa izin alias ilegal.

Ironisnya, aktivitas tambang liar ini muncul kembali justru setelah sorotan publik memanas. Pengusaha yang sama — yang selama ini dikenal publik sebagai pemain tambang batu bara ilegal — kini diduga pindah ke titik baru di Telogo Agung, seolah-olah kebal hukum dan tidak tersentuh aparat.

Warga Kecewa, Lapor Pak Prabowo, Tolong Tegur Para Penegak Hukum!

Keluhan warga semakin memuncak. Mereka mempertanyakan keberanian dan konsistensi aparat dalam menindak tegas para pengusaha nakal yang terus merusak lingkungan, mengancam keselamatan masyarakat, dan merugikan negara.

Lapor Pak Prabowo! Kami mohon Presiden baru turun tangan. Kalau dibiarkan, desa kami rusak dan hukum seperti tidak punya taring,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dugaan Pelanggaran Berat: Merusak Lingkungan, Mengambil SDA Tanpa Izin

Aktivitas tambang tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi termasuk tindak pidana serius menurut Undang-Undang Minerba.

Berikut potensi pasal yang menjerat para pelaku:

1. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba)

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Jika benar tambang tersebut beroperasi tanpa IUP, maka pengelola—termasuk Joko—dapat dijerat pasal ini.

2. Pasal 161 UU Minerba

Setiap orang yang turut serta, membantu, atau membiayai kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana.

Ini mencakup pemodal, operator alat berat, hingga pemasok logistik.

3. Pasal 98 dan 99 UU No. 32 Tahun 2009 (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup)

Jika aktivitas tambang merusak lingkungan:

Pasal 98: Pidana 3–10 tahun penjara + denda 3–10 miliar.
Pasal 99: Jika menimbulkan bahaya bagi keselamatan manusia, pidana lebih berat.

4. Pasal 55 KUHP

Atasan, pemodal, atau pihak yang menyuruh melakukan dapat ikut dipidana.


Diduga Ada Pembiaran? Aktivitas Berjalan Terang-Terangan

Berdasarkan laporan warga, aktivitas alat berat kembali terdengar di malam hari. Truk keluar masuk lokasi tanpa pengawasan, dan lubang-lubang galian baru mulai tampak.

Jika benar demikian, maka muncul pertanyaan besar:

Di mana pengawas pertambangan?

Kenapa pihak kepolisian dan pemerintah daerah tidak bertindak tegas?

Publik bahkan mulai menduga adanya pembiaran atau bahkan backing dari oknum.


Lingkungan Rusak, Masyarakat Jadi Korban

Lubang-lubang tambang yang tidak direklamasi dapat menimbulkan:

  • Risiko longsor
  • Genangan air beracun
  • Kerusakan tanah produktif
  • Akses jalan warga yang terganggu
  • Ancaman keselamatan anak-anak

Kerusakan seperti ini sudah banyak memakan korban di daerah lain, dan dikhawatirkan akan terulang di Tuban jika dibiarkan.


Seruan Tegas kepada Aparat & Pemerintah

Publik mendesak agar:

  1. Kapolda Jawa Timur menurunkan tim khusus.
  2. Polres Tuban tidak ragu menindak para pelaku tanpa pandang bulu.
  3. Dinas ESDM Jatim melakukan penyegelan lokasi tambang.
  4. Pemerintah Kabupaten Tuban memberikan klarifikasi resmi.
  5. Presiden Prabowo memastikan penegakan hukum berjalan tegas dan berkeadilan.

Penutup

Kasus tambang ilegal Telogo Agung bukan sekadar masalah kecil tingkat desa—tetapi cermin bahwa penegakan hukum terhadap penjarah sumber daya alam masih lemah.

Jika benar dibiarkan, maka hukum hanya menjadi slogan. Tetapi jika ditindak tegas, kasus ini dapat menjadi bukti bahwa negara hadir melindungi rakyatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *