Bojonegoro – Aktivitas tambang pasir darat yang diduga ilegal di Desa Tebon, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, semakin meresahkan. Kegiatan tambang tersebut disebut-sebut berjalan tanpa izin resmi dan terkesan kebal hukum, meski aktivitasnya dilakukan secara terang-terangan.
Ironisnya, tambang yang diduga tak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) itu terus beroperasi secara masif demi keuntungan pribadi tanpa mempedulikan dampak serius terhadap lingkungan sekitar.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Botan Matenggo Woengoe (BMW), Matenan Arifin, angkat bicara. Ia mempertanyakan sikap diam Aparat Penegak Hukum (APH) setempat terhadap aktivitas yang sudah sangat mencolok.
“Sungguh aneh, aktivitas tambang yang begitu terbuka justru seolah-olah tidak diketahui oleh aparat penegak hukum. Kami meminta Polres Bojonegoro untuk turun tangan dan menindak tegas pelaku usaha tambang ilegal tersebut,” tegas Matenan Arifin, Selasa (1/7/2025).
Ia juga menegaskan pentingnya efek jera bagi para pelaku tambang ilegal agar mereka menyadari dampak lingkungan yang ditimbulkan, seperti kerusakan tanah, pencemaran air, hingga ancaman bencana longsor.
Sebagai pengingat, kegiatan pertambangan tanpa izin jelas melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Masyarakat berharap agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan, demi menjaga kelestarian lingkungan dan menciptakan iklim investasi yang sehat di wilayah Bojonegoro.