Togel Menggila di Yosowilangun Kidul: Diduga Dikoordinatori Heri, Omzet Ratusan Juta per Hari, Aparat Diduga Jadi Tameng Kejahatan

Lumajang, Jawa Timur — Hukum seolah mati suri di Desa Yosowilangun Kidul, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Di wilayah ini, judi togel diduga beroperasi secara brutal, terbuka, dan tanpa rasa takut, seakan-akan undang-undang hanya pajangan dinding.

Aktivitas perjudian yang diduga kuat dikoordinatori oleh sosok berinisial Heri/Hery itu bukan lagi sekadar permainan gelap, melainkan telah menjelma menjadi industri kejahatan terorganisir dengan omzet fantastis puluhan hingga ratusan juta rupiah per hari.

Angka ini bukan karangan. Warga menyebut perputaran uang togel mengalir deras setiap hari, dari pengecer ke koordinator, tanpa hambatan, tanpa razia, tanpa sentuhan hukum.

Judi Terang-Terangan, Negara Seolah Hilang dari Yosowilangun

Transaksi togel berlangsung siang bolong hingga larut malam, dilakukan secara manual maupun melalui media daring. Para pengecer bebas beroperasi di tengah permukiman warga, tanpa rasa takut digerebek, seolah telah mendapat “jaminan keamanan”.

Kondisi ini memunculkan dugaan serius dan mencemaskan:
oknum anggota Polsek Yosowilangun diduga menjadi bekingan judi togel.

Dugaan tersebut menguat karena absennya penindakan hukum, meski praktik ini disebut telah berlangsung lama dan diketahui luas oleh masyarakat.

“Kalau tidak ada yang melindungi, mustahil judi sebesar ini bisa jalan terus. Semua tahu, tapi hukum seperti pura-pura buta,” ujar warga dengan nada getir.

Jika Aparat Membekingi Judi, Ini Bukan Kelalaian — Ini Kejahatan

Apabila dugaan keterlibatan oknum aparat benar, maka persoalan ini bukan lagi sekadar judi, melainkan kejahatan berlapis:
kejahatan perjudian + penyalahgunaan wewenang + pengkhianatan terhadap sumpah jabatan.

Dalam kondisi ini, aparat yang seharusnya menjadi benteng hukum justru diduga berubah menjadi tameng kejahatan, sementara masyarakat dibiarkan menanggung dampak sosial: kemiskinan, utang, konflik rumah tangga, hingga kriminalitas turunan.

Hukum Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah?

Warga Lumajang kini bertanya dengan kemarahan yang tak lagi bisa ditahan:

  • Apakah hukum hanya berani pada rakyat kecil?
  • Apakah bandar togel lebih kebal daripada undang-undang?
  • Apakah uang judi mampu membungkam aparat?

Pertanyaan-pertanyaan ini mencerminkan krisis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah tersebut.

Pasal Pidana yang Mengintai Para Pelaku

Jika dugaan ini terbukti, maka para pelaku, koordinator, pengecer, hingga pihak yang membekingi dapat dijerat pasal-pasal berat:

  1. Pasal 303 ayat (1) KUHP
    Menawarkan atau memberi kesempatan perjudian sebagai mata pencaharian.
    Ancaman: penjara hingga 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta.
  2. Pasal 303 bis KUHP
    Keikutsertaan dalam perjudian.
    Ancaman: penjara hingga 4 tahun.
  3. Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE
    Perjudian melalui media elektronik.
    Ancaman: penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
  4. Pasal 421 KUHP
    Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat.
    Ancaman: penjara hingga 2 tahun 8 bulan.
  5. Pasal 55 dan 56 KUHP
    Turut serta dan membantu tindak pidana, termasuk peran bekingan.
  6. PP Nomor 1 Tahun 2003 & Kode Etik Profesi Polri
    Oknum aparat terancam sanksi etik berat hingga PTDH (pecat tidak hormat).

Desakan Keras: Propam Harus Turun, Jangan Tunggu Viral Nasional

Masyarakat mendesak Kapolres Lumajang, Polda Jawa Timur, Propam Polri, dan Mabes Polri untuk tidak menutup mata, segera melakukan penyelidikan terbuka dan independen, serta menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa perlindungan institusi dan tanpa kompromi.

Jika praktik ini terus dibiarkan, maka satu pesan akan sampai ke publik:
di Lumajang, hukum bisa dikalahkan oleh bandar.

Negara tidak boleh kalah oleh judi.
Polisi tidak boleh menjadi pelindung kejahatan.
Jika ini dibiarkan, maka keadilan benar-benar mati di Yosowilangun Kidul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *