Tulungagung, Sabtu 23 Mei 2026 — Riuh suara mesin motor memecah suasana halaman Satpas Polres Tulungagung sejak pagi. Di bawah cuaca yang mulai terasa menyengat, satu per satu peserta ujian praktik SIM-C terlihat mencoba melewati lintasan sempit berbentuk angka delapan dan jalur zig-zag. Sebagian berhasil melaju mulus, namun tidak sedikit yang kehilangan keseimbangan hingga harus mengulang dari awal.
Di area tunggu yang berada tak jauh dari lintasan, puluhan warga duduk sambil memegang map berisi dokumen persyaratan. Ada yang terlihat santai, tetapi ada pula yang tampak tegang menunggu giliran dipanggil petugas. Di sela antrean itulah, pembicaraan mengenai dugaan “jalur cepat” pengurusan SIM mulai terdengar dari mulut ke mulut.
Beberapa pemohon mengaku mendengar adanya tawaran bantuan agar lebih mudah memperoleh kelulusan ujian praktik. Nilai yang disebut pun cukup mengejutkan. Untuk satu kali proses penerbitan SIM-C hingga selesai, biaya yang diminta disebut mencapai Rp800 ribu.
Pantauan wartawan di lokasi menunjukkan pelayanan administrasi berjalan seperti biasa. Warga keluar masuk ruang pendaftaran, ruang tes teori, hingga area pemeriksaan kesehatan. Namun di balik aktivitas yang terlihat tertib tersebut, sejumlah pemohon justru mengaku mulai mempertanyakan transparansi proses ujian praktik.
Salah seorang peserta yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku dirinya sudah beberapa kali mengikuti tes praktik SIM-C namun tetap belum dinyatakan lulus.
Menurut pria itu, dirinya telah mempersiapkan diri sebelum datang mengikuti ujian. Ia bahkan mengaku sengaja berlatih setiap malam agar terbiasa melewati pola lintasan yang digunakan dalam tes praktik.
“Saya sampai latihan sendiri di kampung supaya hafal jalurnya. Pas tes juga merasa aman, tapi tetap gagal,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu siang.
Ia mengaku mulai merasa ada yang janggal setelah seseorang menghampirinya beberapa menit usai keluar dari lintasan praktik. Orang tersebut disebut menawarkan bantuan agar proses penerbitan SIM bisa dipercepat tanpa harus terus mengulang tes.
“Dia bilang kalau mau cepat selesai bisa dibantu. Tidak perlu tes berkali-kali lagi,” katanya.
Pria itu menyebut orang yang menawarkan bantuan tersebut bukan petugas resmi di loket pelayanan. Namun orang itu mengetahui dirinya baru saja gagal menjalani ujian praktik.
“Katanya tinggal siapkan uang saja. Nanti SIM bisa cepat jadi,” tuturnya.
Ketika ditanya berapa nominal yang diminta, pria tersebut mengaku diminta menyediakan uang hingga Rp800 ribu.
Ia mengaku terkejut karena tarif resmi penerbitan SIM-C yang diketahuinya jauh lebih rendah dibanding angka tersebut.
“Setahu saya biaya resminya sekitar Rp100 ribu, belum sama tes kesehatan dan psikologi. Jadi waktu dengar sampai Rp800 ribu saya kaget,” ucapnya.
Cerita serupa juga disampaikan pemohon lain yang ditemui di sekitar area parkir Satpas. Menurut pria berusia sekitar 30 tahun itu, istilah “jalur belakang” bukan lagi hal asing di kalangan peserta ujian praktik.
Ia mengaku sempat mendengar obrolan beberapa warga yang percaya ada cara tertentu agar lebih mudah memperoleh kelulusan tanpa harus berkali-kali menjalani tes.
“Ada yang baru pertama tes langsung lolos. Tapi ada juga yang berkali-kali gagal. Dari situ orang mulai curiga,” katanya.
Menurutnya, masyarakat sebenarnya memahami bahwa ujian praktik memiliki standar penilaian tertentu. Namun munculnya tawaran bantuan berbayar setelah peserta dinyatakan gagal membuat sebagian warga mulai mempertanyakan objektivitas penilaian di lapangan.
Suasana di area lintasan praktik sendiri terlihat cukup menegangkan. Sejumlah peserta tampak gugup saat memasuki tikungan sempit. Ada yang menurunkan kaki karena kehilangan keseimbangan, ada pula yang menyenggol pembatas hingga dinyatakan gagal.
Di sisi lain area pelayanan, wartawan juga melihat beberapa orang yang tampak bukan bagian dari petugas berada cukup lama di sekitar lokasi ujian praktik. Sebagian terlihat berbincang singkat dengan peserta yang baru selesai menjalani tes kendaraan roda dua.
Percakapan dilakukan di beberapa sudut area Satpas, mulai dari dekat pagar lintasan hingga area parkir kendaraan. Situasi tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya praktik percaloan yang memanfaatkan peserta ujian yang kecewa karena gagal memperoleh kelulusan.
Fenomena keberadaan perantara atau calo dalam pengurusan administrasi publik sebenarnya bukan cerita baru di Indonesia. Namun ketika isu itu kembali muncul di lingkungan pelayanan kepolisian, masyarakat menilai persoalan tersebut dapat memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Apalagi selama beberapa tahun terakhir, Polri terus menggaungkan konsep pelayanan presisi yang menitikberatkan profesionalisme, transparansi, serta kemudahan akses pelayanan masyarakat.
Dalam aturan resmi pemerintah, biaya penerbitan Surat Izin Mengemudi telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan regulasi tersebut, tarif resmi penerbitan SIM-C baru sebesar Rp100 ribu. Sedangkan biaya perpanjangan SIM-C ditetapkan sebesar Rp75 ribu.
Di luar tarif tersebut, pemohon biasanya hanya dikenakan biaya tambahan berupa tes kesehatan dan tes psikologi dengan nominal yang relatif terjangkau. Karena itu, dugaan adanya permintaan uang hingga Rp800 ribu dinilai tidak masuk akal apabila seluruh pelayanan berjalan sesuai prosedur resmi.
Pengamat pelayanan publik yang dimintai tanggapan mengatakan dugaan pungutan liar dalam pelayanan administrasi negara tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele.
“Kalau masyarakat merasa dipersulit lalu muncul tawaran bantuan dengan sejumlah uang, itu berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pelayanan negara,” ujarnya.
Menurutnya, praktik semacam itu dapat menimbulkan kesan bahwa pelayanan publik hanya bisa berjalan lancar apabila masyarakat mengeluarkan biaya tambahan di luar aturan resmi.
Ia menjelaskan bahwa apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau transaksi uang untuk memengaruhi hasil ujian praktik, maka persoalan tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi maupun suap.
Dalam aspek hukum, dugaan pungutan liar dapat dijerat menggunakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu, melakukan pembayaran, atau menerima pembayaran dengan potongan dapat dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Selain ancaman pidana penjara, pelaku juga dapat dijatuhi pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Tak hanya itu, praktik penyalahgunaan kekuasaan juga dapat dikaitkan dengan Pasal 423 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan pembayaran atau melakukan sesuatu demi keuntungan pribadi maupun pihak tertentu dapat dipidana penjara paling lama enam tahun.
Apabila ditemukan adanya pemberian uang untuk memengaruhi hasil ujian praktik SIM, maka unsur tindak pidana suap juga dapat dikenakan melalui Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.
Selain pidana badan, pemberi suap juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sementara pihak penerima suap dapat dijerat menggunakan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila terbukti menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatan maupun kewenangannya.
Jika dalam praktik tersebut terdapat pihak ketiga yang berperan sebagai penghubung atau perantara, maka aparat penegak hukum juga dapat menerapkan Pasal 55 KUHP mengenai turut serta melakukan tindak pidana.
Pengamat hukum menilai persoalan dugaan pungli dalam pelayanan SIM harus menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan kualitas birokrasi pelayanan publik.
“Reformasi birokrasi tidak cukup hanya slogan pelayanan prima. Harus ada pengawasan nyata dan tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran,” katanya.
Menurutnya, salah satu langkah penting untuk meminimalkan dugaan permainan dalam ujian praktik adalah membuka sistem penilaian secara transparan kepada masyarakat.
Beberapa warga yang ditemui di lokasi juga mengusulkan penggunaan sistem penilaian digital agar hasil ujian praktik lebih objektif dan tidak mudah dimanipulasi.
Selain itu, pemasangan kamera pengawas di seluruh lintasan praktik dinilai penting agar setiap tahapan ujian dapat dipantau secara terbuka.
“Kalau semua proses direkam CCTV dan hasil penilaiannya jelas, masyarakat pasti lebih percaya,” ujar seorang pemohon lainnya.
Di sisi lain, pemerintah pusat sebenarnya telah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016. Satgas tersebut bertugas memberantas praktik pungutan ilegal di berbagai sektor pelayanan publik, termasuk administrasi kepolisian.
Namun dalam praktik di lapangan, masyarakat masih kerap mendengar adanya dugaan pungli di sejumlah layanan administrasi. Banyak warga memilih diam karena khawatir proses pengurusan mereka justru menjadi lebih sulit apabila berani melapor atau memberikan kesaksian.
Kondisi itulah yang membuat cerita mengenai “jalur cepat” terus berkembang dari mulut ke mulut dan menjadi pembahasan luas di tengah masyarakat.
Sorotan kini tertuju pada sistem pengawasan internal di lingkungan Satpas Polres Tulungagung. Publik berharap seluruh tahapan pelayanan SIM benar-benar dijalankan secara profesional, objektif, dan bebas dari praktik percaloan maupun pungutan liar.
Hingga berita ini ditulis pada Sabtu malam, 23 Mei 2026, belum ada pernyataan resmi dari pihak Satpas maupun Polres Tulungagung terkait dugaan pungutan liar dalam penerbitan SIM-C tersebut.
Wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan resmi mengenai mekanisme pelayanan, sistem pengawasan internal, serta dugaan praktik perantara yang dikeluhkan sejumlah pemohon.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Tulungagung. Warga berharap aparat internal kepolisian segera melakukan evaluasi dan penelusuran menyeluruh agar pelayanan penerbitan SIM berjalan sesuai aturan resmi, bebas pungutan liar, serta mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh pemohon tanpa membedakan jalur maupun kemampuan ekonomi masyarakat.













