Opini  

Dari Kelapa Gading ke Pangeran Jayakarta, Relokasi Klinik Sisakan Polemik Ketenagakerjaan

Dari Kelapa Gading ke Pangeran Jayakarta, Relokasi Klinik Sisakan Polemik Ketenagakerjaan

Jakarta, 19 Mei 2026 — Polemik yang melibatkan mantan pekerja Klinik Utama Sentosa kembali mencuat setelah sejumlah eks karyawan mengaku belum menerima hak pesangon usai perpindahan operasional perusahaan dari Kelapa Gading, Jakarta Utara, ke kawasan Pangeran Jayakarta, Jakarta Pusat. Persoalan itu kini berkembang lebih luas setelah muncul dugaan bahwa aktivitas usaha tetap berjalan dengan nama berbeda, yakni Klinik Apollo.

Di tengah padatnya aktivitas ibu kota, beberapa mantan pekerja terlihat mendatangi sekretariat LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Jakarta Timur. Mereka membawa salinan dokumen ketenagakerjaan, slip gaji dan hasil mediasi yang sebelumnya dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta.

Raut wajah kecewa tampak jelas ketika mereka mulai menceritakan bagaimana persoalan itu bermula.

Menurut pengakuan para pekerja, perubahan mulai terasa ketika aktivitas di Klinik Utama Sentosa perlahan mengalami perpindahan operasional. Tidak ada pengumuman besar ataupun penjelasan terbuka kepada pekerja mengenai arah kebijakan perusahaan.

Namun satu per satu perlengkapan kantor mulai dipindahkan.

Meja administrasi dibongkar, komputer kerja dimasukkan ke dalam kardus, lemari arsip dipindahkan, hingga perlengkapan medis yang biasa digunakan untuk operasional harian ikut diangkut menuju lokasi baru.

“Kami melihat sendiri semua barang dipindahkan,” ujar salah satu mantan pekerja.

Yang kemudian membuat mereka merasa janggal, proses relokasi tersebut justru melibatkan pekerja yang menurut pengakuan mereka sudah terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Mereka tetap diminta membantu memindahkan aset perusahaan meskipun status pekerjaan mereka saat itu disebut sudah tidak jelas.

“Kami masih ikut bantu angkut barang sampai selesai,” kata mantan pekerja lainnya.

Menurut para pekerja, seluruh barang operasional dipindahkan menuju kawasan Pangeran Jayakarta, Jakarta Pusat. Setelah perpindahan selesai dilakukan, aktivitas pelayanan kesehatan disebut tetap berjalan di tempat baru dengan menggunakan nama Klinik Apollo.

Sejumlah mantan pekerja mengaku melihat beberapa pimpinan lama dan tenaga kerja sebelumnya ikut berpindah ke lokasi tersebut.

Kondisi itu kemudian memunculkan dugaan bahwa operasional perusahaan sebenarnya masih berjalan, hanya berganti identitas usaha.

Di sisi lain, para pekerja yang sebelumnya membantu proses relokasi justru tidak lagi memperoleh kepastian kerja maupun pembayaran pesangon.

Empat nama yakni Iffen Yermias, Methodeus Arlek Armanca, Antonio Patricio Taeki Indun dan Azis menjadi pekerja yang mengaku paling terdampak dalam persoalan tersebut.

Menurut pengakuan mereka, pihak manajemen sempat meminta agar mereka menunggu panggilan kerja setelah perpindahan operasional selesai dilakukan.

Tidak ada surat resmi mengenai pemutusan hubungan kerja. Mereka hanya diminta menunggu informasi lanjutan.

Namun waktu terus berjalan tanpa ada kabar apa pun dari pihak perusahaan.

“Kami terus menunggu karena waktu itu dijanjikan akan dipanggil kembali,” ujar salah satu mantan pekerja.

Situasi itu membuat para pekerja merasa digantung. Mereka tidak lagi bekerja, tetapi di saat bersamaan hak-hak yang mereka tuntut juga belum dipenuhi.

Merasa tidak memperoleh kepastian, para mantan pekerja akhirnya menempuh jalur mediasi melalui Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta.

Dalam proses mediasi tersebut, pihak pekerja dan perusahaan sempat dipertemukan guna mencari penyelesaian.

Menurut keterangan para pekerja, hasil mediasi menghasilkan anjuran agar perusahaan memenuhi kewajibannya terhadap mantan karyawan.

Namun hingga pertengahan Mei 2026, anjuran tersebut disebut belum dijalankan.

“Kami hanya ingin hak kami dibayar sesuai aturan,” ujar seorang mantan pekerja.

Karena persoalan tidak kunjung selesai, para pekerja kemudian meminta pendampingan kepada LSM GMBI Jakarta Timur.

Organisasi tersebut menerima surat kuasa untuk mengawal pengaduan yang kemudian diajukan kepada Pengawas Ketenagakerjaan DKI Jakarta.

Dalam laporan tersebut, pihak pendamping tidak hanya mempersoalkan hak pesangon pekerja.

Mereka juga menyampaikan dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta selama perusahaan beroperasi.

Menurut pihak pendamping, laporan itu dibuat berdasarkan dokumen dan keterangan yang diberikan para pekerja.

“Kami mendampingi pekerja sesuai data dan bukti yang mereka miliki,” ujar salah satu pengurus GMBI Jakarta Timur.

Namun proses penanganan laporan tersebut justru memunculkan tanda tanya baru.

Pihak pelapor mengaku belum pernah diperiksa secara resmi, tetapi mereka mendapat informasi bahwa perkara tersebut telah dilakukan gelar perkara.

Hal itu membuat pihak pendamping mempertanyakan mekanisme pemeriksaan yang dilakukan pengawas ketenagakerjaan.

“Pengadu belum dimintai keterangan, tapi perkara disebut sudah digelar,” kata salah satu kuasa pendamping.

Tidak lama setelah itu, pihak pelapor menerima surat dari Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta atas nama Syaripudin.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan pengaduan yang diajukan tidak dapat ditindaklanjuti.

Surat itu memicu keberatan dari pihak pendamping pekerja.

Mereka mempertanyakan alasan penghentian tindak lanjut laporan sebelum pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh.

Menurut mereka, apabila sebuah laporan dinyatakan tidak dapat diproses lebih lanjut, seharusnya ada penjelasan hukum yang jelas dan terbuka kepada pelapor.

Selain itu, pihak pendamping juga mempertanyakan pengawasan Dinas Tenaga Kerja terhadap operasional Klinik Utama Sentosa sejak tahun 2018 hingga 2025.

Menurut mereka, perusahaan disebut telah berhenti beroperasi, tetapi para pekerja mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai penutupan tersebut.

“Kalau perusahaan memang tutup, pekerja seharusnya diberi informasi resmi,” ujar salah satu pendamping.

LSM GMBI Jakarta Timur juga meminta pemerintah memeriksa apakah selama beroperasi perusahaan telah memenuhi kewajiban administrasi dan ketenagakerjaan.

Mereka meminta dilakukan pemeriksaan terkait pajak perusahaan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan serta syarat administrasi lain yang wajib dipenuhi badan usaha.

Menurut mereka, pemeriksaan menyeluruh penting dilakukan agar tidak ada kewajiban perusahaan terhadap pekerja maupun negara yang diabaikan.

Dalam laporan tersebut, muncul pula dugaan lain yang ikut menjadi perhatian.

Para pelapor mengaku memiliki slip gaji yang memuat tulisan berbahasa China meskipun pemilik perusahaan disebut merupakan warga negara Indonesia.

Temuan itu kemudian dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Meski demikian, hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan mengenai dokumen tersebut.

Hal lain yang menjadi sorotan adalah dugaan perubahan identitas usaha dari Klinik Utama Sentosa menjadi Klinik Apollo.

Para mantan pekerja menduga perpindahan lokasi dan perubahan nama operasional dilakukan untuk menghindari kewajiban terhadap pekerja lama, termasuk pembayaran pesangon dan tanggungan BPJS.

Namun dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui pemeriksaan resmi dari instansi terkait.

Hingga saat ini belum ada keputusan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran dalam perkara tersebut.

Di tengah proses yang belum selesai, kondisi ekonomi para mantan pekerja disebut semakin sulit.

Sebagian dari mereka kini bekerja serabutan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Ada yang menjadi pengemudi ojek online, ada pula yang mengambil pekerjaan lepas sambil menunggu penyelesaian hak mereka.

“Kami sudah lama kerja di sana. Sekarang malah harus mulai dari awal lagi,” ujar salah satu mantan pekerja.

Raut kecewa terlihat ketika mereka menceritakan proses panjang yang telah dijalani.

Mulai dari mediasi di Disnaker hingga pelaporan kepada pengawas ketenagakerjaan, seluruh langkah itu menurut mereka belum memberikan hasil nyata.

LSM GMBI Jakarta Timur menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kepastian hukum bagi para pekerja.

Mereka meminta pemerintah daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan transparan agar hak pekerja tidak terabaikan.

“Pemerintah harus hadir ketika pekerja mencari keadilan,” ujar salah satu pengurus GMBI Jakarta Timur.

Pengamat hubungan industrial menilai kasus seperti ini perlu diperiksa secara hati-hati karena menyangkut relokasi usaha dan hubungan kerja.

Menurutnya, perpindahan operasional perusahaan maupun perubahan identitas usaha tidak otomatis menghapus tanggung jawab terhadap pekerja apabila aktivitas bisnis masih memiliki keterkaitan.

Ia juga menilai pemerintah memiliki tanggung jawab penting untuk memastikan setiap perusahaan memenuhi kewajiban normatif terhadap pekerja, termasuk ketika terjadi restrukturisasi usaha.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak Klinik Utama Sentosa maupun Klinik Apollo belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan yang disampaikan para mantan pekerja dan pendamping dari LSM GMBI Jakarta Timur.

Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dari kedua pihak mengenai persoalan tersebut.

Di tengah ketidakpastian yang masih berlangsung, para mantan pekerja berharap pemerintah membuka kembali pemeriksaan secara menyeluruh agar seluruh fakta dapat diketahui secara terang.

“Kami tidak meminta lebih. Kami hanya ingin hak kami dipenuhi,” ujar salah satu mantan pekerja.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena dinilai mencerminkan masih adanya persoalan perlindungan tenaga kerja di tengah perpindahan operasional perusahaan di Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *