JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Dugaan jual beli data pribadi secara ilegal menjadi fokus pengusutan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Perkara tersebut sedang ramai dibicarakan dan mendorong kementerian untuk berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) guna memastikan dugaan pelanggaran itu dapat ditelusuri sesuai ketentuan yang berlaku. Koordinasi antarlembaga diperlukan agar proses pemeriksaan berjalan terarah, terutama dalam mengklarifikasi informasi mengenai peredaran data pribadi yang beredar di ruang digital.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, memastikan bahwa proses pengusutan tetap dilakukan. Ia juga menyampaikan bahwa langkah penindakan akan ditempuh apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran hukum. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah tidak mengabaikan isu perdagangan data pribadi, sekaligus menunjukkan adanya perhatian terhadap potensi penyalahgunaan informasi pribadi di lingkungan digital.
Dalam prosesnya, Kemkomdigi bersama Polri akan menelusuri dugaan jual beli data secara ilegal berdasarkan informasi dan temuan yang tersedia. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya untuk memperoleh kejelasan atas isu yang berkembang, termasuk memastikan apakah terdapat aktivitas yang melanggar aturan mengenai perlindungan data pribadi. Setiap langkah penindakan akan dilakukan berdasarkan hasil pengusutan dan kewenangan masing-masing lembaga.
Pengusutan ini juga memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap peredaran informasi di ruang digital. Data pribadi memiliki sifat sensitif sehingga pemanfaatan atau distribusinya harus mengikuti dasar hukum yang berlaku. Karena itu, penanganan dugaan perdagangan data tidak hanya diarahkan untuk mengklarifikasi pemberitaan yang beredar, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap keamanan data. Kemkomdigi memastikan koordinasi dengan Polri terus berjalan, sementara proses penindakan akan mengikuti fakta dan bukti yang diperoleh selama pengusutan.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam menelusuri dugaan perdagangan serta peredaran data pribadi. Koordinasi tersebut dilakukan karena BSSN merupakan lembaga yang memiliki tugas dan fungsi di bidang keamanan siber, termasuk memberikan penjelasan teknis mengenai informasi yang beredar dan potensi risikonya.
Dalam penjelasannya, Alexander Sabar dari BSSN menyampaikan bahwa data yang kini kembali ramai disebut sebagai kebocoran bukanlah temuan baru. Data tersebut merupakan data lama yang kembali disebarluaskan atau diramaikan. Keterangan ini menjadi bagian penting dalam proses klarifikasi, terutama untuk membedakan dugaan kebocoran baru dan peredaran ulang kumpulan data yang sebelumnya sudah pernah muncul.
Meski demikian, penjelasan mengenai usia data tidak serta-merta menghentikan langkah Kemkomdigi. Pemerintah tetap menindaklanjuti dugaan kasus tersebut melalui pengusutan untuk mengetahui asal-usul data, cara data diperoleh, pihak yang menyebarluaskan, serta kemungkinan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan data pribadi.
Koordinasi lintas lembaga juga diperlukan agar penanganan tidak hanya berfokus pada materi data yang beredar, tetapi mencakup aspek keamanan sistem, validitas informasi, dan potensi dampaknya bagi masyarakat. Kemkomdigi dapat menggunakan hasil koordinasi dengan BSSN sebagai bahan dalam menentukan langkah penindakan, sementara dugaan perdagangan data tetap perlu diperiksa berdasarkan bukti dan kewenangan hukum yang berlaku. Dengan demikian, status data sebagai data lama tidak menghapus kebutuhan untuk mengusut peredarannya apabila terdapat indikasi pelanggaran atau penyalahgunaan.
Kemkomdigi berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti temuan mengenai situs yang diduga memperjualbelikan data pribadi. Koordinasi tersebut diperlukan agar informasi teknis, indikasi pelanggaran, dan langkah penanganan dapat disampaikan kepada instansi yang memiliki kewenangan sesuai dengan karakter perkara. Setiap situs yang teridentifikasi akan ditelaah berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pembatasan atau pemblokiran akses apabila ditemukan dasar yang memadai dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
Penanganan tidak hanya diarahkan pada keberadaan situs atau saluran yang menampilkan data, tetapi juga pada proses yang memungkinkan data tersebut tersebar. Penelusuran mencakup upaya mengidentifikasi sumber penyebaran, sarana digital yang digunakan, pola distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat. Informasi tersebut penting untuk membedakan lokasi penyebaran, pihak yang mengelola sarana, dan sumber awal data. Dengan demikian, tindakan yang diambil dapat dilakukan secara terukur dan berdasarkan bukti.
Pembagian kewenangan antarinstansi menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Kemkomdigi dapat menangani aspek ruang digital, termasuk menilai dan menindaklanjuti akses terhadap konten atau layanan yang diduga melanggar ketentuan. Sementara itu, kepolisian menjalankan fungsi penegakan hukum, termasuk penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana, pengumpulan keterangan, dan penelusuran pihak yang berkaitan. Bentuk tindakan akhir tetap bergantung pada hasil pemeriksaan serta dasar hukum yang berlaku.
Koordinasi diperlukan karena penyebaran dan perdagangan data pribadi dapat berlangsung melalui berbagai platform, akun, forum, layanan pesan, maupun saluran digital lain yang saling terhubung. Perpindahan data antarsaluran juga dapat menyulitkan penentuan sumber dan jangkauan penyebaran apabila ditangani secara terpisah. Karena itu, pertukaran informasi dan penyesuaian langkah antarinstansi diharapkan membantu mempercepat penelusuran, membatasi akses terhadap saluran yang melanggar, serta mencegah meluasnya peredaran data pribadi.
Alexander Sabar mengimbau masyarakat agar tidak ikut mengunduh, menyimpan, menjual, atau menyebarluaskan data pribadi milik orang lain. Imbauan tersebut berlaku meskipun data telah muncul di media sosial, forum daring, aplikasi pesan, maupun situs web. Masyarakat perlu memahami bahwa keberadaan suatu data di ruang digital tidak menghapus statusnya sebagai data pribadi. Data yang sudah beredar tetap memerlukan perlindungan dan tidak otomatis berubah menjadi informasi yang bebas digunakan atau disebarkan kembali oleh siapa pun.
Penyebaran data pribadi tanpa dasar yang sah dapat menimbulkan kerugian bagi pemilik data, mulai dari gangguan privasi, penipuan, pemerasan, hingga pencurian identitas. Karena itu, pengguna internet perlu menahan diri untuk tidak meneruskan tautan, tangkapan layar, dokumen, atau daftar informasi yang memuat identitas seseorang. Setiap tindakan membagikan data perlu mempertimbangkan tujuan, kewenangan, persetujuan, serta ketentuan hukum yang berlaku. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat membawa konsekuensi hukum yang berat, terutama apabila dilakukan untuk memperoleh keuntungan, merugikan pihak lain, atau mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dapat menjadi dasar pengaturan dan penindakan terhadap pemrosesan atau penyebaran data pribadi tanpa dasar yang sah. Ketentuan ini menegaskan pentingnya tanggung jawab setiap pihak dalam menjaga informasi yang berkaitan dengan individu, termasuk ketika data tersebut diperoleh dari sumber lain atau telah lebih dahulu tersebar. Kemkomdigi memandang ancaman terhadap keamanan data sebagai tantangan lintas negara yang terus berkembang. Peredaran data melalui berbagai platform dan yurisdiksi membuat pengawasan, penegakan hukum, serta kesadaran masyarakat perlu terus diperkuat secara berkelanjutan.







