Pemkot Surabaya Pulihkan Keputih Tegal Setelah Penertiban Pengelolaan Sampah Ilegal

Pemkot Surabaya Pulihkan Keputih Tegal Setelah Penertiban Pengelolaan Sampah Ilegal

KOTA SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Pemerintah Kota Surabaya mulai menata dan mempercantik kawasan Keputih Tegal, Surabaya Timur, pada Jumat (2/10). Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan fungsi kawasan setelah lokasi itu sebelumnya digunakan sebagai tempat usaha pengelolaan atau pemilahan sampah ilegal di atas aset daerah. Penataan diarahkan untuk mengembalikan kawasan agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya, sekaligus menghadirkan lingkungan yang lebih tertata.

Sebelum penataan dimulai, Pemkot Surabaya telah membersihkan area Keputih Tegal. Pembersihan tersebut dilanjutkan dengan pembongkaran bangunan semipermanen yang berada di kawasan itu. Dengan area yang telah dibersihkan dan bangunan semipermanen yang dibongkar, proses penataan dapat mulai dilakukan secara bertahap. Kawasan yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan pengelolaan atau pemilahan sampah ilegal kini dipulihkan melalui penataan lingkungan.

Upaya mempercantik Keputih Tegal menandai dimulainya pemulihan kawasan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Penataan ini tidak hanya berkaitan dengan perubahan tampilan area, tetapi juga dengan pengembalian fungsi ruang pada aset daerah. Keputih Tegal menjadi kawasan yang ditata kembali setelah pembersihan dan pembongkaran dilakukan. Pemerintah kota memulai proses tersebut dengan memastikan area berada dalam kondisi yang memungkinkan untuk ditata dan dikembangkan menjadi lingkungan yang lebih rapi.

Dengan dimulainya penataan pada Jumat (2/10), Pemkot Surabaya menunjukkan langkah pemulihan terhadap kawasan Keputih Tegal. Area di Surabaya Timur itu kini menjadi bagian dari upaya penataan dan penghijauan tampilan lingkungan kota setelah sebelumnya dimanfaatkan untuk usaha pengelolaan atau pemilahan sampah ilegal. Pembersihan kawasan serta pembongkaran bangunan semipermanen menjadi dasar bagi proses mempercantik dan mengembalikan fungsi kawasan tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, M Fikser, menjelaskan bahwa penataan kawasan Keputih Tegal dilakukan untuk mengembalikan fungsi lingkungan sebagaimana mestinya. Area tersebut sebelumnya digunakan untuk aktivitas pemilahan sampah secara ilegal sehingga kondisi kawasan menjadi kurang tertata dan berpotensi mengganggu kenyamanan warga. Melalui penertiban, pemerintah kota berupaya memastikan lahan dapat kembali dimanfaatkan sebagai ruang yang lebih bersih, aman, dan mendukung kualitas hidup masyarakat sekitar.

Menurut Fikser, penataan tidak berhenti pada penghentian aktivitas pemilahan sampah. Setelah kegiatan tersebut ditertibkan, kawasan akan dibersihkan dari berbagai material dan sisa aktivitas yang menumpuk. Pembersihan menjadi tahap penting untuk memulihkan kondisi lahan serta menyiapkannya bagi penataan lingkungan lanjutan. Dengan demikian, perubahan yang dilakukan tidak hanya bersifat sementara, tetapi juga diarahkan untuk menciptakan kawasan yang lebih nyaman dan terawat.

Fikser menyampaikan, “Setelah dilakukan penertiban dan pembersihan, kami akan menanam berbagai jenis pohon untuk mengembalikan fungsi lingkungan di kawasan tersebut.” Pernyataan itu menegaskan rencana Pemerintah Kota Surabaya untuk menghadirkan kembali unsur penghijauan di Keputih Tegal. Penanaman pohon diharapkan dapat membantu memperbaiki kualitas udara, mengurangi kesan kumuh, serta membentuk area yang lebih teduh bagi masyarakat.

Rencana penghijauan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemulihan lingkungan secara bertahap. Berbagai jenis pohon akan dipilih dan ditanam setelah kawasan dinyatakan siap, sehingga pertumbuhannya dapat berlangsung dengan baik dan manfaatnya dirasakan dalam jangka panjang. Kehadiran vegetasi dapat membantu menjaga kelembapan tanah, mengurangi debu, dan memperkuat karakter kawasan sebagai ruang yang lebih ramah lingkungan.

Penataan Keputih Tegal pada akhirnya diharapkan mampu mengembalikan fungsi area sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat. Pemerintah kota tidak hanya menertibkan penggunaan lahan yang tidak sesuai, tetapi juga menyiapkan langkah pemulihan melalui kebersihan dan penghijauan. Langkah tersebut menunjukkan bahwa penanganan sampah ilegal diikuti dengan perhatian terhadap keberlanjutan lingkungan.

Aktivitas pemilahan sampah di Keputih Tegal tidak hanya memengaruhi kebersihan lingkungan, tetapi juga berdampak pada sejumlah taman di kawasan tersebut. Material hasil pemilahan disebut ditumpuk di area taman, sehingga ruang yang semestinya berfungsi sebagai bagian dari lingkungan publik itu mengalami gangguan. Penumpukan tersebut membuat kondisi taman tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya dan memerlukan perhatian dari Pemerintah Kota Surabaya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Surabaya, Fikser, menyampaikan bahwa Taman PUPR mengalami kerusakan setelah dalam waktu lama digunakan untuk menaruh barang-barang hasil pemilahan sampah. Keterangan itu menunjukkan bahwa pemanfaatan area taman untuk kegiatan tersebut telah memengaruhi kondisi fasilitas dan lingkungan taman. Dampaknya menjadi salah satu hal yang perlu dipulihkan setelah penertiban terhadap pengelolaan sampah ilegal dilakukan.

Penertiban menjadi langkah awal untuk mengembalikan fungsi taman-taman di Keputih Tegal. Setelah kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Surabaya akan melakukan perbaikan pada taman yang terdampak. Upaya itu juga akan disertai dengan perawatan dan penjagaan agar area taman dapat kembali dikelola sesuai peruntukannya serta tidak digunakan untuk menaruh hasil pemilahan sampah.

Pemkot juga akan menanami kembali taman-taman di kawasan tersebut. Rangkaian pemulihan itu diarahkan untuk mengembalikan kondisi taman secara bertahap, sekaligus memastikan keberadaan ruang terbuka tetap terjaga bagi lingkungan sekitar. Dengan perbaikan, perawatan, penjagaan, dan penanaman kembali, taman di Keputih Tegal diharapkan dapat kembali berfungsi setelah sebelumnya terganggu oleh aktivitas pemilahan dan penumpukan hasilnya.

Penataan Keputih Tegal akan dilanjutkan agar kawasan tersebut menjadi lebih nyaman, tertata, dan memiliki daya tarik bagi masyarakat. Setelah penertiban pengelolaan sampah ilegal, Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan sejumlah langkah lanjutan untuk memperbaiki kondisi area. Rencana itu tidak hanya berfokus pada kebersihan, tetapi juga mencakup pembenahan fasilitas dan lingkungan sekitar sehingga kawasan dapat dimanfaatkan secara lebih baik.

Menurut Fikser, area Keputih Tegal diusulkan untuk diaspal dan diperbagus. Perbaikan permukaan kawasan dinilai penting untuk mendukung akses serta meningkatkan kenyamanan masyarakat yang datang. Selain itu, pemerintah kota berencana melengkapi area tersebut dengan penerangan jalan umum. Penerangan yang memadai akan membuat kawasan lebih terang, terutama pada malam hari, sekaligus mendukung rencana agar masyarakat memiliki alasan untuk berkunjung.

Rencana penataan Keputih Tegal juga dihubungkan dengan pengembangan Taman Harmoni yang berada dalam rangkaian penataan kawasan. Keduanya diarahkan untuk mendukung penyediaan ruang publik yang lebih tertata dan dapat menjadi bagian dari aktivitas masyarakat. Pengembangan tersebut menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kota Surabaya dalam memperkuat fungsi kawasan, termasuk pada waktu malam.

Pada 2027, Pemkot Surabaya berencana meningkatkan Taman Harmoni sebagai destinasi wisata malam. Rencana itu mencakup penambahan pencahayaan serta sejumlah inovasi baru yang akan disiapkan untuk kawasan tersebut. Dengan pengembangan tersebut, Taman Harmoni diharapkan menjadi salah satu pilihan ruang rekreasi masyarakat pada malam hari. Penataan Keputih Tegal, perbaikan fasilitas, penerangan jalan umum, dan pengembangan Taman Harmoni menjadi rencana lanjutan yang akan diarahkan untuk membentuk kawasan yang lebih nyaman dan menarik bagi masyarakat.