MANADO, SULAWESI UTARA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Pasangan yang tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan, atau kohabitasi, masih ditemukan di sejumlah wilayah Indonesia. Fenomena ini tidak selalu terlihat secara terbuka karena norma sosial dan ketentuan agama membuat banyak pasangan memilih merahasiakan hubungan mereka. Meski demikian, keberadaannya pernah menjadi perhatian publik ketika diketahui juga terjadi di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Peristiwa tersebut memunculkan perdebatan mengenai batas kehidupan pribadi, kepatuhan terhadap aturan kedinasan, serta nilai yang berlaku dalam masyarakat.
Perubahan pandangan terhadap hubungan dan pernikahan menjadi salah satu latar belakang munculnya pilihan tersebut. Sebagian anak muda menilai pernikahan bukan hanya sebagai ikatan emosional, melainkan juga institusi normatif dengan berbagai aturan, tanggung jawab, dan tuntutan sosial. Karena itu, mereka memilih mengenal pasangan lebih jauh atau membangun kehidupan bersama tanpa segera mengikatkan diri secara resmi. Bagi sebagian pasangan, pilihan ini dianggap sebagai tahap sementara sebelum menikah, sedangkan bagi yang lain, kohabitasi dipandang sebagai alternatif terhadap pola hubungan yang lebih tradisional.
Di sejumlah wilayah Asia yang memiliki budaya, tradisi, dan nilai agama yang kuat, tinggal bersama sebelum menikah masih dianggap tabu. Keluarga dan lingkungan sosial umumnya menempatkan pernikahan sebagai dasar yang sah bagi kehidupan bersama, sehingga pasangan yang memilih jalan berbeda dapat menghadapi stigma, tekanan, atau penolakan. Namun, dalam kenyataannya, praktik tersebut tetap dapat dijalani secara terbatas, terutama di kawasan perkotaan, lingkungan pendidikan, atau kelompok masyarakat yang lebih terbuka terhadap perubahan gaya hidup. Situasi ini menunjukkan adanya jarak norma yang berlaku secara umum dan pengalaman sosial sebagian individu. Pembahasan mengenai kohabitasi di Indonesia perlu mempertimbangkan kedua sisi tersebut, tanpa mengabaikan keragaman daerah, latar belakang keluarga, serta alasan personal yang memengaruhi keputusan setiap pasangan.
Studi tahun 2021 berjudul The Untold Story of Cohabitation menunjukkan bahwa praktik kohabitasi lebih banyak ditemukan di wilayah Indonesia bagian timur. Kecenderungan ini berkaitan dengan komposisi penduduk di sejumlah daerah, yang mayoritas beragama non-Muslim. Salah satu wilayah yang menjadi perhatian adalah Kota Manado, Sulawesi Utara, tempat Yulinda Nurul Aini, peneliti ahli muda dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), melakukan penelitian.
Penelitian tersebut menganalisis data Pendataan Keluarga 2021 (PK21) yang dihimpun oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Berdasarkan data itu, sekitar 0,6 persen penduduk Kota Manado tercatat melakukan kohabitasi. Angka tersebut menggambarkan keberadaan pasangan yang tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan resmi, sekaligus menunjukkan bahwa fenomena ini perlu dipahami melalui kondisi sosial dan ekonomi setempat, bukan semata-mata dari sudut pandang moral.
Yulinda menyampaikan tiga alasan yang mendorong sebagian pasangan di Manado memilih tinggal bersama. Pertama, beban finansial membuat pernikahan resmi dipandang sulit segera diwujudkan, terutama ketika pasangan belum memiliki pendapatan dan tabungan yang memadai. Kedua, prosedur perceraian dianggap terlalu rumit. Persepsi ini dapat membuat pasangan berhati-hati atau enggan memasuki perkawinan formal apabila hubungan mereka belum memiliki kepastian jangka panjang. Ketiga, terdapat penerimaan sosial terhadap pasangan yang hidup bersama, sehingga keputusan tersebut tidak selalu menghadirkan tekanan sosial yang kuat dari lingkungan sekitar.
Profil pasangan dalam data PK21 juga memperlihatkan karakteristik tertentu. Sebanyak 1,9 persen sedang hamil ketika survei dilakukan, sedangkan 24,3 persen berusia di bawah 30 tahun. Dari sisi pendidikan, 83,7 persen memiliki pendidikan SMA atau lebih rendah. Dalam aspek pekerjaan, 11,6 persen tidak bekerja dan 53,5 persen bekerja di sektor informal. Gambaran ini menempatkan faktor usia, keterbatasan pendidikan, ketidakstabilan pekerjaan, serta kemampuan ekonomi sebagai unsur penting dalam memahami pilihan kohabitasi di Manado.
Menurut Yulinda, perempuan dan anak merupakan pihak yang paling rentan mengalami dampak negatif dari kohabitasi. Kerentanan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penerimaan sosial, tetapi juga dengan lemahnya perlindungan hukum ketika hubungan berakhir. Dalam perkawinan yang sah, hukum menyediakan sejumlah mekanisme untuk melindungi pihak yang terdampak perceraian. Namun, mekanisme serupa tidak otomatis berlaku bagi pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan.
Dari sisi ekonomi, ibu dan anak tidak memperoleh jaminan keamanan finansial sebagaimana yang dapat diatur dalam hukum perceraian. Dalam hubungan tanpa status hukum, ayah tidak memiliki kewajiban hukum yang jelas untuk memberikan nafkah kepada pasangan maupun anak. Apabila pasangan berpisah, tidak tersedia kerangka regulasi yang secara khusus mengatur pembagian aset dan keuangan, alimentasi, hak waris, serta tanggung jawab ekonomi setelah perpisahan. Kondisi ini dapat membuat perempuan menanggung sendiri biaya pengasuhan, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan sehari-hari anak.
Persoalan lain dapat muncul dalam penentuan hak asuh dan pengambilan keputusan penting bagi anak. Ketidakjelasan status hubungan orang tua berpotensi memperumit proses ketika terjadi perselisihan, terutama jika salah satu pihak tidak mengakui tanggung jawabnya. Anak yang lahir dari hubungan tersebut juga dapat menghadapi risiko terhadap pertumbuhan, perkembangan, kesehatan, dan kondisi emosionalnya, khususnya ketika lingkungan keluarga tidak stabil atau kebutuhan dasarnya tidak terpenuhi secara konsisten.
Selain dampak material, stigma dan diskriminasi terhadap status anak dapat memengaruhi pembentukan identitasnya. Anak mungkin merasa bingung mengenai kedudukannya dalam keluarga, merasa tidak diakui, atau mengalami penolakan, bahkan dari anggota keluarga sendiri. Pengalaman tersebut dapat menyulitkan anak dalam menempatkan diri di tengah keluarga dan masyarakat. Karena itu, dampak kohabitasi perlu dilihat secara menyeluruh, dengan memperhatikan perlindungan hak perempuan serta kepentingan terbaik bagi anak, bukan hanya pilihan hidup pasangan dewasa.
Kohabitasi dapat berkaitan dengan dinamika hubungan yang memengaruhi kesehatan dan kesejahteraan pasangan. Dalam situasi ketika pasangan tinggal bersama tanpa kepastian status hubungan, kepuasan hidup dapat menurun, terutama apabila kebutuhan emosional, pembagian peran, dan harapan mengenai masa depan tidak dibicarakan secara terbuka. Ketidakpastian tersebut berpotensi menimbulkan tekanan psikologis, kecemasan, serta masalah kesehatan mental. Risiko ini tidak selalu muncul secara langsung, tetapi dapat berkembang ketika persoalan sehari-hari berlangsung tanpa penyelesaian yang jelas.
Minimnya komitmen dan kepercayaan antarpasangan menjadi faktor yang dapat memperumit keadaan. Tanpa komitmen yang dipahami dan disepakati bersama, salah satu atau kedua pihak mungkin merasa tidak memiliki dasar yang cukup kuat untuk merencanakan kehidupan jangka panjang. Keraguan mengenai keberlanjutan hubungan juga dapat memicu ketegangan, rasa tidak aman, dan konflik berulang. Kondisi tersebut dapat semakin berat apabila pasangan tidak mempunyai dukungan sosial, akses terhadap layanan konseling, atau ruang yang aman untuk membicarakan masalah hubungan.
Data Pendataan Keluarga 2021 (PK21) menunjukkan bentuk konflik yang dialami pasangan kohabitasi. Sebanyak 69,1 persen pasangan kohabitasi mengalami konflik dalam bentuk tegur sapa. Sebanyak 0,62 persen menghadapi konflik yang lebih serius, seperti pisah ranjang atau pisah tempat tinggal. Selain itu, 0,26 persen mengalami konflik berupa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Angka-angka tersebut menggambarkan variasi tingkat persoalan dalam hubungan, dari pertengkaran atau teguran hingga perpisahan tempat tinggal dan kekerasan. Dampak yang berkaitan dengan kepuasan hidup, kesehatan mental, minimnya komitmen dan kepercayaan, serta ketidakpastian masa depan menunjukkan kerentanan yang dihadapi pasangan kohabitasi, terutama perempuan dan anak.







