PALEMBANG, SUMATERA SELATAN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Kualitas udara di Kota Palembang, Sumatera Selatan, berada pada kategori sangat berbahaya berdasarkan hasil pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Kondisi ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan meningkatnya konsentrasi partikulat halus PM2.5 di udara. Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap keadaan tersebut, terutama karena kualitas udara yang memburuk dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan.
PM2.5 merupakan partikel berukuran sangat kecil yang menjadi indikator penting dalam penilaian kualitas udara. Ketika konsentrasinya melonjak, udara yang dihirup masyarakat berada dalam kondisi yang perlu diwaspadai secara serius. Pemantauan BMKG menunjukkan bahwa situasi di Palembang telah mencapai tingkat sangat berbahaya, sehingga informasi mengenai kualitas udara perlu menjadi perhatian bersama.
Dampak terhadap kesehatan menjadi inti dari peringatan ini. Masyarakat perlu mencermati kondisi udara sebelum melakukan aktivitas, khususnya kegiatan yang berlangsung di luar ruangan. Peningkatan kewaspadaan diperlukan selama konsentrasi PM2.5 masih berada pada tingkat tinggi dan kualitas udara belum membaik.
Peringatan BMKG tersebut menegaskan pentingnya mengikuti perkembangan pemantauan kualitas udara di Palembang. Informasi mengenai kategori udara dan konsentrasi partikulat halus dapat membantu masyarakat mengambil langkah yang lebih hati-hati untuk mengurangi paparan. Dengan kondisi yang telah masuk kategori sangat berbahaya, perhatian terhadap kesehatan perlu ditempatkan sebagai prioritas, sementara perubahan kualitas udara terus dipantau.
Hasil pemantauan Stasiun PM2.5 Musi 2 Palembang menunjukkan adanya peningkatan konsentrasi partikel halus yang sangat signifikan hingga Minggu pagi, 4 Oktober. Kepala Stasiun Klimatologi Kelas I Sumatera Selatan, Wandayantolis, menyampaikan bahwa kondisi tersebut menempatkan kualitas udara Palembang pada kategori hitam. Kategori ini menunjukkan tingkat pencemaran yang sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
Berdasarkan data pemantauan, konsentrasi PM2.5 pada pukul 05.00 WIB tercatat mencapai 903,6 mikrogram per meter kubik (µg/m³). Angka tersebut berada pada level yang amat tinggi dan termasuk kategori sangat berbahaya. PM2.5 merupakan partikel berukuran sangat kecil yang dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan. Karena itu, peningkatan konsentrasi hingga level tersebut menjadi indikator serius terhadap kondisi udara yang sedang berlangsung.
Keterangan Wandayantolis menegaskan bahwa hasil pengukuran di Stasiun PM2.5 Musi 2 bukan sekadar menunjukkan penurunan kualitas udara biasa, melainkan telah mencapai level hitam dalam pemantauan. Konsentrasi sebesar 903,6 µg/m³ pada waktu pengamatan itu menjadi dasar penetapan bahwa udara berada dalam kategori sangat berbahaya bagi kesehatan. Situasi ini menandakan perlunya perhatian terhadap informasi kualitas udara yang dikeluarkan stasiun pemantauan, terutama bagi masyarakat yang beraktivitas di wilayah Palembang. Data tersebut juga memperlihatkan betapa tajamnya lonjakan konsentrasi partikel halus pada pagi hari, ketika hasil pemantauan mencatat nilai yang jauh dari kondisi udara yang sehat. Dengan demikian, catatan pengukuran hingga Minggu pagi memberikan gambaran jelas mengenai level pencemaran yang terpantau di kawasan Musi 2 Palembang.
PM2.5 merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut partikulat udara berukuran sangat kecil, yakni lebih kecil dari atau sama dengan 2,5 mikrometer (µm). Menurut penjelasan Wandayantolis, ukuran tersebut menjadi dasar pengelompokan partikulat yang dipantau dalam kualitas udara. Karena diameternya amat kecil, PM2.5 dapat melayang di atmosfer dan tidak selalu terlihat secara kasatmata, meskipun konsentrasinya sedang meningkat. Pemahaman mengenai ukuran ini penting agar masyarakat dapat membedakan PM2.5 dari partikel berukuran lebih besar yang juga terdapat di udara.
Angka konsentrasi PM2.5 menunjukkan banyaknya massa partikulat yang terdapat dalam volume udara tertentu. Pengukurannya dilakukan menggunakan metode penyinaran sinar beta, yang dikenal sebagai beta attenuation monitoring. Dalam metode ini, perangkat pemantau mengukur perubahan intensitas sinar beta setelah melewati material partikulat yang terkumpul pada media penyaring. Partikel yang semakin banyak akan menyebabkan pelemahan sinar beta yang semakin besar. Data tersebut kemudian diolah oleh instrumen untuk memperkirakan konsentrasi partikulat di udara secara terukur dan berkelanjutan.
Hasil pemantauan PM2.5 dinyatakan dalam satuan mikrogram per meter kubik (µg/m³). Satuan ini menggambarkan massa partikulat, dalam mikrogram, yang terdapat di setiap satu meter kubik udara. Dengan demikian, angka yang tercantum pada laporan kualitas udara bukan merupakan persentase, melainkan hasil pengukuran massa partikel dalam volume udara tertentu. Semakin tinggi nilainya, semakin besar pula jumlah PM2.5 yang terdeteksi oleh alat pemantau.
Konteks teknis tersebut membantu menjelaskan angka pemantauan udara di Palembang secara lebih tepat. Ketika konsentrasi PM2.5 meningkat, kondisi itu menunjukkan adanya penambahan partikulat halus di dalam volume udara yang diukur. Interpretasi tingkat bahayanya tetap merujuk pada kategori kualitas udara dan ambang yang digunakan oleh lembaga terkait. Namun, definisi ukuran, metode pengukuran, serta satuan µg/m³ menjadi landasan penting untuk memahami bagaimana data tersebut dihasilkan dan mengapa perubahan angkanya perlu diperhatikan.
Tingginya konsentrasi PM2.5 di Kota Palembang tidak terlepas dari pengaruh asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Selatan. Partikel halus dari kebakaran dapat terbawa angin dan menyebar ke kawasan permukiman, termasuk wilayah perkotaan. Kondisi cuaca, arah angin, serta minimnya hujan turut menyebabkan asap bertahan lebih lama dan menurunkan kualitas udara.
PM2.5 merupakan partikel berukuran sangat kecil yang dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan. Paparan dalam kadar tinggi berpotensi menimbulkan iritasi pada mata dan tenggorokan, batuk, sesak napas, serta memperburuk kondisi warga yang telah memiliki penyakit pernapasan. Kelompok rentan, seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penderita asma, perlu mendapat perhatian lebih selama kualitas udara memburuk.
Masyarakat diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan, terutama ketika konsentrasi polutan berada pada tingkat yang tidak sehat. Kegiatan olahraga, pekerjaan lapangan, dan aktivitas lain yang tidak mendesak sebaiknya ditunda atau dilakukan di dalam ruangan. Warga juga dianjurkan menutup jendela dan pintu, menjaga kebersihan rumah, serta memantau perkembangan kualitas udara melalui sumber informasi resmi.
Langkah tersebut penting untuk menekan risiko gangguan kesehatan, termasuk infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Apabila muncul keluhan seperti batuk berkepanjangan, sesak, nyeri dada, atau sulit bernapas, masyarakat sebaiknya segera mencari pertolongan medis. Orang tua juga perlu memperhatikan kondisi anak dan membatasi waktu bermain di luar rumah selama asap masih menyelimuti wilayah Palembang.
Wandayantolis mengingatkan bahwa warga yang terpaksa keluar rumah perlu menggunakan masker dan kacamata sebagai perlindungan tambahan. Masker yang sesuai dapat membantu mengurangi jumlah partikel yang terhirup, sedangkan kacamata membantu melindungi mata dari paparan asap. Perlindungan ini tetap perlu disertai upaya mengurangi durasi berada di luar ruangan dan menghindari lokasi dengan kepulan asap tebal.







