KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 30 September 2026, Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyepakati pembongkaran bangunan mewah yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kesepakatan tersebut menjadi tindak lanjut atas temuan Ombudsman RI mengenai adanya fasilitas khusus di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan. Fasilitas itu terungkap melalui investigasi mendadak yang dilakukan Ombudsman untuk memeriksa kondisi dan tata kelola lapas secara langsung.
Kesepakatan pembongkaran disampaikan saat Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu, 30 September. Dalam kunjungan tersebut, anggota Komisi XIII meninjau lokasi serta meminta penjelasan mengenai keberadaan bangunan dan fasilitas yang dinilai tidak semestinya tersedia di area lapas. Pemeriksaan itu juga diarahkan untuk memastikan setiap fakta yang ditemukan dapat menjadi bagian dari proses evaluasi dan penanganan secara resmi.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menyatakan pembongkaran dapat dilakukan setelah seluruh objek pemeriksaan direkam, difoto, dan diinventarisasi. Langkah tersebut diperlukan agar bukti mengenai bangunan maupun fasilitas terkait tetap diamankan sebelum proses pembongkaran berlangsung. Dengan demikian, tindakan perbaikan tidak menghilangkan jejak pemeriksaan atau menghambat pengumpulan informasi yang dibutuhkan. Dokumentasi dan inventarisasi juga menjadi dasar bagi pihak terkait untuk menilai pihak-pihak yang bertanggung jawab serta menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Bangunan yang berada di lingkungan Lapas Cibinong dinilai bermasalah karena status administrasi dan dasar pembangunannya tidak jelas. Berdasarkan laporan yang diterima parlemen, bangunan tersebut tidak tercatat sebagai aset resmi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) maupun sebagai barang milik negara. Laporan itu juga menyebut pembangunan fasilitas tersebut tidak menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Kondisi ini menjadi dasar munculnya penilaian bahwa bangunan tersebut bukan bagian dari aset negara yang tercatat secara sah dan perlu ditertibkan.
Persoalan lain berkaitan dengan lokasi bangunan. Area tersebut disebut berada di kawasan aliran sungai atau bantaran sungai, sehingga keberadaannya dianggap tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang dan pemanfaatan lahan. Penempatan bangunan di wilayah semacam itu dapat menimbulkan persoalan administratif, lingkungan, serta risiko terhadap fungsi aliran air. Karena itu, pemeriksaan tidak hanya berfokus pada siapa yang menggunakan fasilitas tersebut, tetapi juga pada legalitas lahan, izin pembangunan, dan kesesuaiannya dengan rencana tata ruang yang berlaku.
Dalam pemeriksaan, ditemukan ruangan yang menyerupai apartemen, yang menunjukkan adanya fasilitas dengan tingkat kenyamanan dan privasi lebih tinggi dibandingkan sarana pemasyarakatan pada umumnya. Selain itu, pemeriksa mengidentifikasi pusat kebugaran serta ruangan yang disiapkan untuk simulator golf. Keberadaan fasilitas-fasilitas tersebut memperkuat perhatian terhadap dugaan penggunaan bangunan untuk kepentingan eksklusif, meskipun penilaian akhir tetap memerlukan verifikasi dokumen dan pemeriksaan lebih lanjut. Aspek teknis pembongkaran, termasuk metode, tahapan, keselamatan kerja, dan penanganan material, diserahkan kepada jajaran Kemenimipas sesuai kewenangan serta hasil kajian teknis.
Rieke Diah Pitaloka mengingatkan agar rencana pembongkaran fasilitas eksklusif di Lapas Cibinong tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, pembongkaran bangunan tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan keberadaan benda-benda yang dapat memiliki nilai pembuktian. Setiap objek di dalam ruangan perlu diperlakukan sebagai bagian dari informasi penting untuk mengungkap penggunaan fasilitas tersebut serta pihak-pihak yang mungkin berkaitan.
Sebelum bangunan dirobohkan, seluruh barang harus dipotret dari berbagai sudut, dicatat identitas dan kondisinya, kemudian disegel. Langkah ini mencakup pendingin ruangan, sofa, televisi layar lebar, serta perlengkapan lain yang berada di dalam ruangan. Dokumentasi visual dan pencatatan terperinci diperlukan agar kondisi benda sebelum pembongkaran dapat diketahui secara jelas. Dengan demikian, tidak muncul keraguan mengenai perubahan, pemindahan, atau hilangnya barang setelah lokasi dibongkar.
Penanganan tersebut dimaksudkan untuk menjaga barang bukti fisik dan mendukung investigasi secara objektif. Penyegelan juga penting untuk memastikan bahwa benda-benda terkait tetap berada dalam pengawasan pihak berwenang sampai proses pemeriksaan dan penentuan status hukumnya selesai. Apabila diperlukan, hasil dokumentasi dapat digunakan untuk mencocokkan keterangan saksi, menelusuri alur pengadaan fasilitas, serta menguji dugaan pelanggaran yang sedang diselidiki.
Sugiat menyampaikan bahwa seluruh objek telah diperiksa, direkam, difoto, dan diinventarisasi. Keterangan itu menunjukkan bahwa tahapan awal pengamanan bukti telah dilakukan sebelum pelaksanaan pembongkaran. Namun, pencatatan tersebut tetap perlu dijaga secara tertib, termasuk melalui penyimpanan dokumen, foto, dan daftar inventaris yang dapat ditelusuri. Adapun eksekusi pembongkaran tetap berada dalam kewenangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Karena itu, pelaksanaan teknisnya perlu berjalan selaras dengan prosedur pengamanan barang bukti dan kebutuhan penyidik.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa fasilitas khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong dibangun secara swadaya. Bangunan tersebut juga tidak tercatat sebagai bagian dari barang milik negara. Keterangan ini menjadi salah satu fokus pemeriksaan karena status pembangunan, penggunaan, dan pengawasannya perlu dipastikan berdasarkan dokumen serta kesaksian pihak terkait.
Tim internal kementerian masih menelusuri pihak yang pernah menempati fasilitas itu, termasuk pejabat atau petugas yang mengetahui keberadaannya. Penelusuran juga diarahkan kepada oknum yang diduga melakukan pembiaran terhadap bangunan tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui bagaimana fasilitas dapat digunakan, siapa yang memberikan izin atau persetujuan, serta apakah terdapat proses pengawasan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Rudi mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran kewenangan dan disiplin aparatur sipil negara. Ketentuan yang menjadi salah satu rujukan ialah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Namun, Kemenimipas belum menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab. Kesimpulan tersebut masih menunggu pendalaman bukti, pemeriksaan dokumen, dan keterangan para saksi agar keputusan yang diambil memiliki dasar yang kuat.
Hasil investigasi dijadwalkan dipaparkan kepada Panitia Kerja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI pada pekan berikutnya. Pemaparan itu diharapkan memberikan gambaran mengenai kronologi, pihak-pihak yang terlibat, serta langkah penanganan yang akan ditempuh. Proses tersebut juga menjadi bagian dari pengawasan lanjutan terhadap pengelolaan fasilitas di lembaga pemasyarakatan.
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia telah memberikan tenggat waktu kurang dari satu bulan kepada Lapas Kelas IIA Cibinong untuk merobohkan fasilitas khusus tersebut. Perobohan itu merupakan tindakan korektif resmi yang harus dilaksanakan, sementara bukti dan informasi terkait tetap diamankan untuk mendukung proses pemeriksaan.







