KOTA SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Pemerintah Kota Surabaya menetapkan kebijakan untuk tidak lagi membuka ruang bagi penambahan diskotek atau tempat hiburan malam baru di wilayahnya. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan Kota Pahlawan yang aman, tertib, dan mendukung tumbuh kembang anak-anak. Kebijakan ini menempatkan perlindungan generasi muda sebagai salah satu pertimbangan utama dalam penataan kegiatan usaha hiburan.
Langkah tersebut tidak berarti seluruh tempat hiburan yang telah beroperasi akan ditutup. Usaha yang sudah berjalan tetap dapat menjalankan kegiatannya sepanjang memenuhi ketentuan perizinan, aturan operasional, serta standar keamanan dan ketertiban yang berlaku. Dengan demikian, kebijakan Pemkot Surabaya berfokus pada penghentian penambahan diskotek baru, bukan pelarangan menyeluruh terhadap tempat hiburan yang telah memiliki izin.
Pemkot Surabaya juga memperkuat pengawasan terhadap tempat hiburan yang ada untuk memastikan setiap pengelola menjalankan kewajibannya secara bertanggung jawab. Pengawasan mencakup kepatuhan terhadap jam operasional, perizinan, potensi gangguan ketertiban, serta perlindungan terhadap anak dan masyarakat di sekitar lokasi. Penertiban dapat dilakukan apabila ditemukan pelanggaran atau kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah.
Keputusan ini mencerminkan upaya pemerintah daerah untuk menyeimbangkan aktivitas ekonomi dengan kepentingan sosial masyarakat. Penataan tempat hiburan diharapkan tidak hanya mempertimbangkan pertumbuhan usaha, tetapi juga dampaknya terhadap keluarga, lingkungan permukiman, dan ruang publik. Melalui pembatasan izin baru serta pengawasan yang lebih ketat, Surabaya diarahkan menjadi kota yang nyaman, aman, dan kondusif bagi seluruh warganya, terutama anak-anak.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menilai jumlah diskotek yang saat ini beroperasi di Kota Surabaya sudah mencukupi kebutuhan. Berdasarkan penilaiannya, terdapat sekitar 13 diskotek yang telah berjalan. Angka tersebut dianggap memadai sehingga pemerintah kota tidak melihat adanya kebutuhan untuk terus menambah tempat hiburan malam dengan jenis usaha yang sama.
Penilaian itu menjadi dasar sikap Pemerintah Kota Surabaya untuk membatasi pertumbuhan diskotek. Eri menegaskan bahwa penambahan tempat hiburan malam tidak perlu dibiarkan berlangsung tanpa batas. Menurut dia, keberadaan sekitar 13 diskotek sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan kota, sehingga pembukaan diskotek baru tidak menjadi pilihan yang perlu didorong.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa penataan tempat hiburan malam diarahkan pada pengendalian jumlah, bukan pada pertumbuhan yang tidak terbatas. Dengan jumlah sekitar 13 diskotek yang telah tersedia, Surabaya dinilai tidak memerlukan tambahan diskotek baru. Pernyataan wali kota itu sekaligus menjadi penegasan bahwa rencana penambahan diskotek tidak dapat dilakukan begitu saja, karena jumlah yang ada telah dianggap memenuhi kebutuhan kota.
Setiap pengajuan tempat hiburan malam baru di Surabaya akan melalui pemeriksaan lokasi dan dokumen secara lebih ketat. Pemerintah Kota Surabaya tidak hanya menilai kelengkapan administratif, tetapi juga memastikan rencana usaha tersebut sesuai dengan peruntukan ruang yang berlaku. Pemeriksaan dilakukan sejak tahap awal agar pembangunan maupun operasional tempat hiburan tidak menimbulkan persoalan tata ruang, lingkungan, dan ketertiban di kemudian hari.
Salah satu dokumen utama yang menjadi perhatian ialah Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK). Dokumen ini digunakan untuk memeriksa kesesuaian lokasi dengan rencana tata ruang, termasuk apakah lahan yang diajukan memang diperuntukkan bagi kegiatan diskotek. Apabila SKRK tidak mencantumkan peruntukan tersebut, Pemkot Surabaya akan menolak rencana pendirian tempat hiburan malam bersangkutan. Dengan demikian, pengajuan tidak dapat dilanjutkan hanya karena pemohon telah memenuhi persyaratan administratif lainnya.
Pemeriksaan juga mencakup Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau dokumen bangunan yang berlaku sesuai ketentuan perizinan. Kesesuaian fungsi bangunan, lokasi, dan dokumen pendukung harus dapat dibuktikan sebelum rencana tersebut dipertimbangkan. Pemerintah kota akan mencermati hubungan SKRK dan IMB untuk memastikan bangunan tidak digunakan di luar peruntukan yang telah ditetapkan. Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan terhadap setiap usulan tempat hiburan baru.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan pentingnya kedua dokumen tersebut dalam proses pemeriksaan. “SKRK dan IMB itu penting. Ojo kalau tidak sesuai peruntukan,” ujar Eri. Ungkapan Jawa “ojo” bermakna “jangan” dan dalam konteks tersebut menegaskan larangan untuk melanjutkan rencana yang tidak sesuai. Meskipun penerbitan izin tertentu bukan kewenangan langsung pemerintah kota, Pemkot Surabaya tetap dapat menolak rencana yang tidak memiliki SKRK sesuai peruntukan diskotek. Mekanisme ini memastikan pengawasan dilakukan melalui kewenangan tata ruang dan pemeriksaan dokumen yang tersedia.
Apabila ditemukan pemanfaatan lokasi yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, Pemerintah Kota Surabaya dapat mengambil langkah lanjutan melalui penyampaian rekomendasi pencabutan izin. Rekomendasi tersebut ditujukan kepada pemerintah provinsi atau kementerian terkait sesuai kewenangan perizinan dan ketentuan yang berlaku. Langkah ini menjadi bagian dari penegakan aturan agar kegiatan usaha tidak berjalan di atas penggunaan lahan yang menyimpang dari peruntukannya.
Proses tersebut perlu didukung oleh pemeriksaan administratif dan lapangan yang cermat. Pemerintah dapat menilai kesesuaian izin, lokasi, jenis kegiatan, serta kondisi operasional yang berlangsung. Jika pelanggaran terbukti, hasil pengawasan dapat menjadi dasar untuk menyampaikan rekomendasi secara resmi kepada instansi penerbit izin. Dengan mekanisme itu, keputusan mengenai pembekuan atau pencabutan izin tetap dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan, berdasarkan data dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pengawasan juga tidak hanya ditujukan kepada rencana pendirian usaha baru. Pengelola diskotek yang telah beroperasi diwajibkan menjalankan komitmen melalui pakta integritas bersama Pemerintah Kota Surabaya. Dokumen tersebut menegaskan kesediaan pengelola untuk mematuhi aturan tata ruang, perizinan, ketertiban umum, serta ketentuan operasional yang berkaitan dengan kegiatan hiburan. Pakta integritas dapat menjadi instrumen penguatan tanggung jawab, sekaligus acuan dalam melakukan evaluasi dan pemantauan berkala.
Melalui komitmen itu, pengelola diharapkan tidak sekadar memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga menjaga pelaksanaan usaha agar tetap sesuai dengan ketentuan. Pelanggaran terhadap komitmen dapat menjadi bahan evaluasi dalam tindakan pengawasan berikutnya, termasuk koordinasi dengan instansi terkait. Kebijakan ini pada akhirnya mencakup dua arah sekaligus, yaitu membatasi penambahan tempat hiburan baru dan memperketat pengawasan terhadap diskotek yang telah ada, sehingga pengendalian berlangsung secara menyeluruh dan berkelanjutan.







