Polisi Ungkap Pencurian Perangkat BTS Senilai Rp481,6 Juta di Tangerang

Penangkapan Pelaku Pencurian Tower BTS di Tangerang

TANGERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus pencurian perangkat tower base transceiver station (BTS) dengan nilai kerugian mencapai Rp481,6 juta. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial DSA, berusia 37 tahun, yang diduga terlibat dalam pencurian perangkat telekomunikasi itu. Penangkapan menjadi bagian dari proses penyelidikan atas hilangnya sejumlah perangkat yang digunakan untuk mendukung operasional tower BTS.

DSA ditangkap pada Jumat, 25 September 2026. Penangkapan berlangsung di rumah kontrakannya yang berada di Perum Taman Raya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Lokasi tersebut menjadi tempat polisi menemukan dan mengamankan DSA dalam rangka pengungkapan perkara pencurian perangkat tower BTS. Informasi mengenai penangkapan itu disampaikan sebagai bagian dari keberhasilan aparat mengungkap kasus yang menimbulkan kerugian material cukup besar.

Nilai perangkat yang dicuri ditaksir mencapai Rp481,6 juta. Besarnya nilai tersebut menunjukkan bahwa perkara ini tidak hanya berkaitan dengan kehilangan komponen teknis, tetapi juga berpotensi mengganggu keberadaan dan fungsi infrastruktur telekomunikasi. Perangkat BTS memiliki peran penting dalam mendukung layanan komunikasi, sehingga pencurian terhadap komponen tower dapat menimbulkan dampak terhadap pengelolaan jaringan.

Pengungkapan kasus ini menempatkan penangkapan DSA sebagai informasi utama dalam penanganan perkara pencurian perangkat tower BTS di wilayah Tangerang. Polisi menyampaikan identitas tersangka dengan inisial serta lokasi dan waktu penangkapan, sementara nilai kerugian menjadi salah satu bagian penting dalam perkara tersebut. Seluruh informasi itu berkaitan dengan upaya Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengungkap pencurian perangkat BTS yang diperkirakan bernilai Rp481,6 juta.

Aksi pencurian perangkat BTS tersebut berlangsung pada malam 7 September 2026. Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak datang dengan penampilan yang secara langsung menimbulkan kecurigaan. Mereka disebut berpura-pura sebagai teknisi resmi yang hendak melakukan perbaikan terhadap perangkat BTS atas nama pihak provider. Penyamarannya diarahkan untuk meyakinkan orang-orang di sekitar bahwa kehadiran mereka berkaitan dengan pekerjaan teknis yang sah.

Pelaku menjalankan aksi tersebut bersama seorang rekan. Keduanya menggunakan mobil Suzuki Ertiga dengan nomor polisi B-2583-TRU. Kendaraan itu menjadi salah satu informasi penting yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa pada malam tersebut. Dengan mengaku sebagai teknisi dari provider, mereka berusaha membangun kesan bahwa kegiatan yang dilakukan merupakan bagian dari pemeliharaan atau perbaikan perangkat, bukan tindakan mengambil peralatan secara melawan hukum.

Situasi kemudian berubah ketika seorang saksi warga meminta kedua orang tersebut menunjukkan surat tugas resmi. Permintaan itu menjadi titik yang mengungkap ketidaksesuaian pengakuan mereka dan kemampuan untuk membuktikan identitas sebagai teknisi provider. Alih-alih memperlihatkan dokumen penugasan sebagaimana diminta, keduanya justru panik.

Setelah panik, kedua pelaku melarikan diri menggunakan mobil Suzuki Ertiga bernomor polisi B-2583-TRU. Rangkaian kejadian itu memperlihatkan bahwa penyamaran sebagai teknisi resmi digunakan dalam upaya mendukung aksi pencurian perangkat BTS. Kecurigaan warga muncul setelah mereka diminta menunjukkan surat tugas, sementara kepanikan dan pelarian keduanya memperkuat dugaan bahwa kegiatan tersebut tidak dilakukan berdasarkan penugasan resmi dari pihak provider. Kronologi pada malam 7 September 2026 itu kemudian menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara pencurian perangkat BTS yang ditangani kepolisian.

Pengungkapan kasus pencurian perangkat menara Base Transceiver Station (BTS) senilai Rp481,6 juta bermula dari laporan mengenai hilangnya sejumlah perangkat di kawasan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Laporan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan serangkaian langkah awal guna mengumpulkan informasi dan petunjuk terkait peristiwa pencurian. Lokasi tower BTS yang menjadi tempat kejadian perkara kemudian didatangi oleh tim penyidik untuk melihat kondisi di lapangan serta memastikan keterangan yang tercantum dalam laporan.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan, penyidik mendatangi tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi. Selain menggali keterangan dari orang-orang yang mengetahui atau berada di sekitar lokasi, penyidik juga mencocokkan petunjuk yang diperoleh dari rekaman kamera pengawas atau CCTV dengan kendaraan yang melintas di sekitar area tower. Langkah tersebut dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan membantu mengidentifikasi kendaraan yang diduga berkaitan dengan pencurian.

Dari pemeriksaan tersebut, seorang saksi sempat mencatat nomor polisi kendaraan yang digunakan oleh pelaku. Informasi itu kemudian ditelusuri dengan mencocokkannya terhadap data kendaraan operasional milik subkontraktor. Berdasarkan data kendaraan tersebut, penyidik memperoleh petunjuk mengenai identitas dan keberadaan DSA. Penelusuran selanjutnya mengarah ke wilayah Rajeg, tempat penyidik melacak keberadaan yang bersangkutan. Rangkaian penyelidikan ini menunjukkan bahwa informasi dari lokasi kejadian, keterangan saksi, rekaman CCTV, serta data kendaraan digunakan secara berkesesuaian untuk mengembangkan pengungkapan perkara.

Dalam pengembangan perkara, polisi melakukan penggeledahan di rumah kontrakan yang disebut digunakan oleh DSA sebagai tempat penyimpanan perangkat. Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan setelah aparat mengungkap dugaan pencurian perangkat tower BTS dengan nilai kerugian yang mencapai Rp481,6 juta. Lokasi itu diperiksa untuk menelusuri keberadaan perangkat telekomunikasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan modul Universal Base Band Processor (UBBP). Perangkat ini merupakan salah satu komponen penting dalam sistem telekomunikasi karena berfungsi memproses sinyal pada jaringan base station. Selain modul UBBP, petugas juga mengamankan 17 unit mesin Radio Receiver Unit (RRU). RRU merupakan perangkat yang berperan dalam menerima dan mengelola sinyal radio pada infrastruktur jaringan seluler.

Temuan puluhan modul UBBP dan 17 unit mesin RRU tersebut kemudian menjadi bagian dari barang yang diamankan dalam pengungkapan perkara pencurian perangkat tower BTS. Keberadaan berbagai perangkat itu turut memperkuat langkah penyidik dalam mendalami dugaan tindak pidana, termasuk menelusuri asal-usul barang, pihak yang terlibat, serta kemungkinan keterkaitannya dengan lokasi pencurian yang telah dilaporkan.

Meski demikian, informasi mengenai penggeledahan tersebut tidak serta-merta menyatakan bahwa seluruh barang yang ditemukan telah dipastikan berasal dari satu lokasi pencurian tertentu. Polisi masih perlu melakukan pemeriksaan dan pencocokan lebih lanjut terhadap setiap perangkat, termasuk mengidentifikasi jenis, nomor seri, serta keterangan dari pihak terkait. Proses tersebut diperlukan agar status barang bukti dan kaitannya dengan perkara dapat ditentukan secara lebih akurat sesuai hasil penyidikan.