KKP Tangguhkan Operasional KM Maulana 23, Dugaan Kekerasan terhadap Awak Kapal Diselidiki

KKP Tangguhkan Operasional KM Maulana 23, Dugaan Kekerasan terhadap Awak Kapal Diselidiki

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangguhkan operasional KM Maulana 23 setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap awak kapal perikanan. Informasi tersebut segera mendapat perhatian karena menyangkut keselamatan, perlindungan, serta pemenuhan hak awak kapal yang bekerja di sektor perikanan. Penangguhan dilakukan sebagai langkah awal untuk memastikan persoalan dapat ditangani secara tertib dan tidak mengganggu proses pemeriksaan.

Setelah keputusan tersebut diambil, KM Maulana 23 diamankan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku. Kapal berada di lokasi itu untuk mendukung penanganan lebih lanjut bersama aparat penegak hukum. Pengamanan tersebut memungkinkan pihak berwenang melakukan pemeriksaan terhadap kapal, awak, serta berbagai informasi yang berkaitan dengan video yang beredar.

KKP menyatakan bahwa langkah penangguhan operasional bukan merupakan putusan akhir mengenai dugaan pelanggaran. Tindakan itu merupakan respons administratif dan preventif terhadap informasi yang berkembang di ruang publik, sekaligus bentuk kehati-hatian sambil menunggu proses penyelidikan dan penyidikan. Setiap fakta mengenai peristiwa tersebut perlu diverifikasi melalui keterangan saksi, pemeriksaan pihak terkait, serta bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Oleh karena itu, pihak-pihak yang berkaitan dengan KM Maulana 23 diharapkan menghormati proses hukum dan memberikan informasi yang diperlukan kepada penyidik. KKP juga perlu memastikan bahwa awak kapal memperoleh perlindungan selama pemeriksaan berlangsung, termasuk akses untuk menyampaikan keterangan secara aman. Penentuan ada atau tidaknya tindak kekerasan, pihak yang bertanggung jawab, serta kemungkinan sanksi akan bergantung pada hasil penyidikan dan keputusan hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pemerintah menolak segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan tindakan yang berpotensi melanggar hak awak kapal perikanan. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul dugaan kekerasan terhadap awak KM Maulana 23 yang tengah diselidiki. Menteri menyampaikan penyesalan atas dugaan tindakan itu serta mengecam setiap perilaku yang tidak menghormati martabat, keamanan, dan hak dasar pekerja di sektor perikanan.

Menurutnya, awak kapal perikanan merupakan bagian penting dalam rantai usaha perikanan sehingga keselamatan dan kesejahteraan mereka harus menjadi perhatian utama. Mereka berhak bekerja dalam lingkungan yang aman, manusiawi, dan bebas dari kekerasan maupun perlakuan sewenang-wenang. Pemenuhan hak tersebut mencakup perlindungan selama bekerja, akses terhadap kebutuhan dasar, serta perlakuan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah menerima informasi mengenai dugaan pelanggaran tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan kapal dan memastikan kondisi awak kapal. Proses itu dilakukan sebagai bagian dari langkah respons cepat sekaligus untuk memperoleh informasi yang akurat mengenai peristiwa yang dilaporkan. Berdasarkan hasil penelusuran, KKP akan mengambil tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

KKP juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan bagi awak kapal perikanan. Setiap laporan mengenai kekerasan, pelanggaran hak, atau kondisi kerja yang membahayakan akan ditindaklanjuti secara serius dan terukur. Kementerian akan terus mendorong pemilik kapal serta seluruh pelaku usaha perikanan memenuhi kewajiban mereka, sehingga keselamatan, kesejahteraan, dan hak awak kapal dapat dijamin secara konsisten sesuai standar yang berlaku.

Hasil penelusuran Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Lotharia Latif, menunjukkan bahwa KM Maulana 23 merupakan kapal perikanan berukuran 89 gross tonnage (GT). Berdasarkan data administrasi yang diperiksa, kapal tersebut tercatat memiliki dokumen perizinan yang masih aktif. Informasi ini menjadi bagian dari pemeriksaan KKP untuk memastikan kesesuaian data perizinan, kegiatan operasional, serta laporan yang berkaitan dengan kapal tersebut.

Dalam dokumen perizinannya, KM Maulana 23 menggunakan alat penangkapan ikan jala jatuh berkapal. Wilayah penangkapan yang tercantum adalah zona 03, yang mencakup Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 715 dan 718. Kedua wilayah tersebut menjadi rujukan administratif bagi kegiatan penangkapan ikan kapal sesuai izin yang dimiliki, sehingga datanya turut diperiksa dalam rangkaian penelusuran KKP.

Data kepelabuhanan mencatat KM Maulana 23 berpangkalan di Pelabuhan Perikanan Pantai (PP) Dobo dan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman Jakarta. Kapal tersebut dimiliki oleh PT Anugrah Maritim Indonesia Raya. Berdasarkan data perusahaan, entitas itu memiliki alokasi lima unit kapal perikanan. Keterangan mengenai kepemilikan, pangkalan, dan alokasi kapal digunakan untuk mencocokkan identitas kapal dengan catatan perizinan serta administrasi kepelabuhanan.

Catatan pergerakan kapal menunjukkan KM Maulana 23 berangkat dari PPS Nizam Zachman Jakarta pada 15 Juli 2026. Dalam data sistem pemantauan kapal atau vessel monitoring system (VMS), tercatat bahwa perangkat tersebut tidak aktif sejak 22 Agustus 2026. KKP memasukkan catatan pergerakan dan status VMS itu ke dalam proses penelusuran yang sedang dilakukan. Informasi tersebut disampaikan sebagai data faktual dalam pemeriksaan, tanpa menyimpulkan penyebab maupun makna dari tidak aktifnya sistem pemantauan kapal.

Penangguhan operasional KM Maulana 23 berdampak langsung pada akses kapal terhadap layanan perizinan berlayar melalui aplikasi elektronik penangkapan ikan terukur atau e-PIT. Selama status tersebut berlaku, kapal tidak dapat menggunakan layanan perizinan dalam sistem itu dan tidak diperbolehkan melanjutkan kegiatan operasional sebagaimana ketentuan yang berlaku. Langkah administratif ini ditempuh untuk memastikan proses pemeriksaan dapat berjalan tanpa mengabaikan aspek kepatuhan terhadap peraturan perikanan serta perlindungan awak kapal.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Latif, menjelaskan bahwa pencabutan izin belum otomatis dilakukan pada tahap ini. Pencabutan baru dapat dipertimbangkan apabila hasil penyidikan dan proses hukum menemukan bukti pelanggaran yang cukup, sehingga dapat menjadi dasar bagi tindakan administratif lanjutan. Dengan demikian, keputusan berikutnya akan bergantung pada fakta dan dokumen resmi yang diperoleh aparat penegak hukum serta hasil pemeriksaan instansi terkait.

KKP juga merencanakan audit terhadap kapal-kapal milik PT Anugrah Maritim Indonesia Raya. Audit tersebut diperlukan untuk menilai kepatuhan perusahaan, kondisi kerja, mekanisme pengawasan, dan pemenuhan hak awak kapal secara menyeluruh, bukan hanya pada satu kapal. Dalam penanganan kasus, KKP berkoordinasi dengan kepolisian, Kementerian Ketenagakerjaan, serta pemangku kepentingan terkait. Koordinasi ini diarahkan untuk memperjelas fakta kejadian, memastikan proses hukum berjalan, dan menyediakan perlindungan bagi para awak kapal.

Perhatian publik bermula dari materi video yang beredar. Dalam rekaman tersebut, seorang laki-laki terlihat terduduk di dalam tong berisi air. Pada bagian lain, seorang pria diduga menyiksa awak kapal dengan menginjak dan menonjoknya. Polisi menyebut korban diduga berjumlah empat orang, sementara salah satu identitas korban telah terkonfirmasi atas nama Ilham Shalahudin. Penanganan perkara tetap mengedepankan koordinasi antarpenegak hukum, asas praduga tak bersalah, serta keselamatan dan perlindungan seluruh awak kapal selama proses pemeriksaan berlangsung.