BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri melakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Antapani Tengah, Kota Bandung, pada Jumat (2/10). Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka penanganan perkara tindak pidana terorisme. Rumah yang menjadi lokasi penggeledahan berada di lingkungan permukiman warga yang cukup padat, sehingga aktivitas aparat menjadi perhatian masyarakat di sekitar lokasi.
Penggeledahan berlangsung di tengah kawasan hunian yang dipenuhi rumah warga dan bangunan kontrakan. Posisi rumah tersebut berada di lingkungan tempat masyarakat menjalankan aktivitas sehari-hari. Kendati demikian, proses penanganan di lokasi dilakukan pada area rumah yang menjadi sasaran pemeriksaan dalam perkara tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi setelah penggeledahan, tidak terlihat adanya aktivitas dari dalam rumah kontrakan itu. Bagian depan rumah tampak dalam keadaan sepi dan tidak menunjukkan kegiatan penghuni. Kondisi tersebut terlihat dari luar bangunan, sementara situasi di sekitar rumah tetap berada di tengah lingkungan permukiman yang dihuni warga.
Di bagian depan rumah, hanya tampak beberapa sandal yang tersusun di rak. Tidak terlihat kegiatan lain dari dalam bangunan saat lokasi dipantau. Pemandangan tersebut menjadi kondisi terkini yang terlihat setelah Densus 88 melakukan penggeledahan dalam perkara tindak pidana terorisme di kawasan Antapani Tengah.
Keberadaan rumah kontrakan di tengah permukiman padat membuat lokasi penggeledahan berada dekat dengan aktivitas warga. Namun, dari pantauan yang dilakukan, rumah tersebut tampak tidak memperlihatkan aktivitas dari dalam. Informasi mengenai kondisi lokasi itu menjadi gambaran awal setelah tindakan penggeledahan berlangsung pada Jumat (2/10) di Kota Bandung.
Ketua RT 6, Agus, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di sebuah rumah kontrakan di kawasan Antapani. Ia mengatakan bahwa dirinya ikut masuk ke dalam rumah tersebut untuk menyaksikan langsung proses penyisiran yang dilakukan petugas. Keterangan itu disampaikan Agus saat ditemui pada Sabtu (3/10).
Agus menuturkan, dirinya sempat terkejut ketika mengetahui adanya kegiatan aparat di lingkungan tersebut. Pada awalnya, ia mengira kejadian itu berkaitan dengan penggerebekan kasus narkoba. Dugaan tersebut muncul karena pengamanan di sekitar lokasi dan banyaknya petugas yang datang ke rumah kontrakan itu.
Namun, setelah berada di lokasi, Agus melihat bahwa personel yang terlibat bukan hanya berasal dari satu unit. Ia menyaksikan sejumlah anggota Densus 88 berada di rumah tersebut, bersama petugas Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) yang menjalankan pemeriksaan dan pendataan di lokasi.
Menurut Agus, kehadirannya sebagai Ketua RT membuat ia dapat mengikuti proses tersebut dari dekat. Ia masuk ke rumah kontrakan bersama petugas dan menyaksikan bagian-bagian rumah diperiksa. Meski demikian, Agus tidak menjelaskan secara terperinci seluruh barang yang ditemukan maupun alasan seseorang yang berada di rumah tersebut menjadi sasaran tindakan aparat.
Keterangan Agus memperkuat informasi mengenai berlangsungnya penggeledahan di lingkungan Antapani. Proses pemeriksaan itu dilakukan dengan melibatkan personel Densus 88 dan Inafis, sementara sejumlah barang kemudian disebut telah diamankan oleh petugas. Rincian mengenai barang yang disita serta kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani tetap menunggu penjelasan resmi dari pihak berwenang.
Agus, warga yang mengamati proses penggeledahan, menyebut sejumlah benda terlihat dibawa petugas dari lokasi. Berdasarkan pengamatannya, barang-barang tersebut lain beberapa buku, flashdisk, kartu-kartu, telepon seluler, serta sejumlah botol yang berisi cairan. Keterangan itu menggambarkan benda yang tampak secara langsung, tanpa memberikan penjelasan mengenai kepemilikan, isi, maupun fungsi masing-masing barang.
Agus juga menegaskan bahwa dirinya tidak melihat adanya senjata yang disita dalam penggeledahan tersebut. Ia menyampaikan hal serupa terkait bom, yakni tidak melihat petugas membawa atau menyita benda yang dapat disebut sebagai bom. Pernyataan ini terbatas pada apa yang terlihat olehnya selama proses berlangsung dan tidak dimaksudkan untuk menjelaskan keseluruhan barang yang mungkin diperiksa atau diamankan oleh kepolisian.
Dengan demikian, daftar barang yang dapat disebut berdasarkan keterangan Agus adalah buku, flashdisk, kartu-kartu, telepon seluler, dan botol berisi cairan. Belum ada keterangan dari pengamatan tersebut mengenai identitas, kepemilikan, atau kegunaan barang-barang itu. Informasi lebih lanjut mengenai status benda yang dibawa petugas, termasuk apakah seluruhnya disita untuk pemeriksaan, perlu merujuk pada penjelasan resmi kepolisian atau hasil penyelidikan.
Agus mengatakan, pria yang diduga terkait dengan jaringan terorisme dan tinggal di rumah tersebut telah ditangkap di suatu tempat. Ia tidak mengetahui secara pasti lokasi penangkapan maupun perkara yang menjerat pria itu. Menurut Agus, saat proses penggeledahan oleh Densus 88 berlangsung, rumah tersebut hanya ditempati oleh istri dan anak pria yang bersangkutan.
Agus menyebut keluarga itu baru menyewa rumah tersebut sekitar satu bulan. Ia mengaku tidak mengetahui identitas pria tersebut karena yang bersangkutan tidak pernah melaporkan diri kepada lingkungan sekitar. Meski demikian, Agus pernah bertemu dengannya sebanyak dua kali. Pertemuan itu berlangsung singkat dan keduanya tidak pernah saling bertegur sapa.
Dari pengamatannya, pria tersebut cenderung menghindari tatapan ketika berpapasan dengan warga. Agus tidak menjelaskan lebih jauh mengenai aktivitas sehari-hari pria itu karena interaksi mereka sangat terbatas. Informasi yang disampaikannya terutama berkaitan dengan kondisi penghuni rumah ketika petugas melakukan penggeledahan serta keberadaan pria yang sebelumnya tinggal di lokasi tersebut.
Sementara itu, Juru Bicara Densus 88 Polri AKBP Mayndra Eka Wardhana belum dapat memberikan rincian mengenai penggeledahan di Antapani, termasuk barang-barang yang disita dan kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani. Ia menyatakan informasi lebih lanjut akan disampaikan pada Minggu (4/10) malam. Keterangan tersebut akan diberikan pada malam berikutnya setelah proses pemeriksaan dan pendalaman informasi dilakukan oleh pihak kepolisian.







