Skema Penjaminan Polis LPS Mulai 2027 dan Ketentuan bagi Perusahaan Asuransi

Skema Penjaminan Polis LPS Mulai 2027 dan Ketentuan bagi Perusahaan Asuransi

BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merencanakan pengaktifan Program Penjaminan Polis (PPP) pada 2027. Program ini dirancang untuk memberikan perlindungan terhadap hak pemegang polis ketika perusahaan asuransi mengalami kegagalan, termasuk dalam kondisi pencabutan izin usaha atau proses penyelesaian lainnya. Kehadiran skema tersebut diharapkan memperkuat kepastian bagi masyarakat yang telah menyerahkan premi untuk memperoleh manfaat perlindungan sesuai ketentuan polis.

Rencana tersebut menjadi bagian dari penguatan resolusi sektor keuangan di Indonesia. Pelaksanaannya mengacu pada peta jalan persiapan PPP 2023–2027 yang mencakup berbagai tahapan kelembagaan, regulasi, sistem, dan kesiapan operasional. Setelah peta jalan itu rampung, LPS dapat memusatkan perhatian pada penerapan mekanisme penjaminan secara bertahap, dengan tetap mempertimbangkan kesiapan industri asuransi serta kebutuhan perlindungan konsumen. Skema ini juga diharapkan melengkapi kerangka penanganan perusahaan asuransi bermasalah agar dampaknya terhadap pemegang polis dan stabilitas sektor keuangan dapat ditekan.

Direktur Eksekutif Klaim, Resolusi, dan Pengaturan Asuransi LPS, Hermawan Wibowo, menyebut tahap awal program akan mencakup pengumpulan iuran, pelaksanaan surveilans, serta pendataan polis. Pengumpulan iuran diperlukan untuk membangun sumber dana program, sedangkan surveilans berfungsi memantau kondisi dan kepatuhan perusahaan asuransi terhadap ketentuan yang berlaku. Pendataan polis menjadi dasar penting untuk memastikan informasi mengenai pemegang polis, jenis pertanggungan, dan hak yang dijamin tersedia secara akurat ketika diperlukan.

Pernyataan Hermawan tersebut disampaikan di Bandung, Jawa Barat, dan dikutip pada 3 Oktober 2026. Keterangan itu menunjukkan bahwa persiapan PPP tidak hanya berkaitan dengan pembentukan aturan, tetapi juga pembangunan infrastruktur data dan mekanisme pengawasan. Dengan persiapan yang terukur, pelaksanaan program pada 2027 diharapkan berlangsung tertib, transparan, serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.

Program Penjaminan Polis (PPP) dirancang untuk mencakup perusahaan asuransi yang menjalankan kegiatan usaha secara sehat dan memenuhi persyaratan tingkat kesehatan yang ditetapkan regulator. Kepesertaan dalam program ini bersifat wajib bagi perusahaan asuransi jiwa serta perusahaan asuransi umum yang memenuhi kriteria tersebut. Dengan demikian, PPP tidak hanya menjadi pilihan tambahan, melainkan bagian dari kerangka perlindungan yang harus dipenuhi oleh pelaku industri sesuai ketentuan yang berlaku.

Arah perlindungan PPP terutama ditujukan pada unsur proteksi dalam produk asuransi. Unsur ini berkaitan dengan manfaat yang memberikan perlindungan atas risiko kepada pemegang polis, baik dalam bentuk pertanggungan jiwa, kesehatan, kecelakaan, maupun risiko kerugian pada asuransi umum. Cakupan tersebut diharapkan dapat menjangkau hampir seluruh lini usaha asuransi selama produk dan perusahaan terkait memenuhi persyaratan kepesertaan serta ketentuan teknis penjaminan. Fokus pada manfaat proteksi menegaskan bahwa skema ini hadir untuk membantu menjaga kesinambungan hak pemegang polis ketika perusahaan asuransi menghadapi masalah keuangan atau perlu menjalani resolusi.

Namun, tidak semua produk otomatis termasuk dalam cakupan penjaminan. Terdapat tiga pengecualian yang perlu dipahami secara jelas, yaitu asuransi kredit, asuransi kredit perdagangan, dan suretyship. Asuransi kredit memberikan perlindungan terkait risiko kegagalan debitur memenuhi kewajiban pembayaran, sedangkan asuransi kredit perdagangan berkaitan dengan transaksi perdagangan dan risiko piutang usaha. Suretyship merupakan penjaminan atas pemenuhan kewajiban pihak tertentu berdasarkan suatu perjanjian. Ketiga jenis produk tersebut tidak masuk cakupan PPP, sehingga pemegang polis dan pihak terkait perlu memperhatikan karakteristik produk serta pengaturan yang mengaturnya.

Pelaksanaan PPP oleh LPS diharapkan memperkuat hak pemegang polis melalui mekanisme penjaminan yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila perusahaan peserta mengalami kegagalan, proses resolusi yang tertata dapat membantu memastikan penanganan kewajiban kepada pemegang polis berlangsung berdasarkan aturan dan prioritas yang jelas. Kehadiran LPS juga berpotensi meningkatkan disiplin perusahaan asuransi dalam mengelola risiko serta memenuhi standar kesehatan. Pada akhirnya, kepastian perlindungan dan resolusi ini dapat menjaga kepercayaan publik terhadap industri asuransi.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu, menegaskan bahwa seluruh perusahaan asuransi akan mengikuti Program Penjaminan Polis (PPP) yang direncanakan mulai berlaku pada 2027. Kepesertaan tersebut tidak hanya ditujukan bagi kelompok perusahaan tertentu, melainkan menjadi kewajiban bagi industri asuransi secara menyeluruh. Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat perlindungan pemegang polis sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perasuransian.

Pada tahap awal pelaksanaan, status kepesertaan perusahaan akan dibagi menjadi dua kategori, yaitu peserta penuh dan peserta bersyarat. Pembagian ini mempertimbangkan tingkat kesehatan serta kemampuan masing-masing perusahaan dalam memenuhi ketentuan program. Perusahaan yang telah memenuhi seluruh persyaratan kesehatan dan ketentuan lain yang ditetapkan dapat masuk sebagai peserta penuh. Sementara itu, perusahaan yang masih memerlukan perbaikan akan berstatus peserta bersyarat.

Status bersyarat menunjukkan bahwa perusahaan tetap berada dalam kerangka PPP, tetapi harus memenuhi sejumlah target atau ketentuan perbaikan dalam periode yang ditentukan. Dengan mekanisme tersebut, penerapan program dapat berlangsung secara terukur tanpa mengabaikan kondisi setiap perusahaan. Persyaratan kesehatan perusahaan menjadi unsur penting sejak awal kepesertaan, sehingga pengelola asuransi perlu memastikan kondisi keuangan, tata kelola, manajemen risiko, dan aspek lain yang relevan berada pada tingkat yang dipersyaratkan.

Kewajiban mengikuti PPP mencakup perusahaan asuransi jiwa, perusahaan asuransi umum, dan perusahaan asuransi syariah. Penjelasan LPS tersebut menegaskan bahwa cakupan program tidak dibedakan berdasarkan jenis produk atau prinsip operasional perusahaan. Seluruh pelaku usaha harus mempersiapkan pemenuhan persyaratan sebelum program berlaku, termasuk melakukan evaluasi internal dan memperbaiki aspek kesehatan yang belum sesuai. Pendekatan ini diharapkan menciptakan standar perlindungan yang lebih seragam bagi pemegang polis sekaligus mendorong perusahaan menjaga keberlanjutan usahanya.

Salah satu syarat utama untuk menjadi peserta penuh dalam skema penjaminan polis Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai 2027 adalah pemenuhan tingkat Risk Based Capital (RBC) sekurang-kurangnya 120 persen. RBC merupakan indikator kemampuan perusahaan asuransi dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis dengan mempertimbangkan profil risiko yang dihadapi. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa perusahaan yang memperoleh status peserta penuh memiliki kondisi permodalan dan kesehatan keuangan yang memadai.

Selain memenuhi batas RBC, perusahaan asuransi juga tidak boleh berada dalam status pengawasan intensif atau pengawasan khusus. Status tersebut menunjukkan bahwa perusahaan sedang menghadapi persoalan tertentu yang memerlukan pemantauan dan penanganan lebih ketat dari otoritas. Karena itu, kondisi pengawasan perusahaan menjadi bagian penting dalam menentukan kelayakannya untuk memperoleh status peserta penuh dalam skema penjaminan polis.

Perusahaan yang belum memenuhi persyaratan tersebut tidak akan langsung dikeluarkan dari skema. Perusahaan akan ditempatkan sebagai peserta bersyarat. Mekanisme ini memberikan ruang bagi perusahaan untuk tetap berada dalam kerangka penjaminan, sekaligus mendorongnya memperbaiki kondisi keuangan, meningkatkan tingkat solvabilitas, dan menyelesaikan permasalahan yang menyebabkan perusahaan belum memenuhi ketentuan.

Anggito menyatakan bahwa perusahaan masih memiliki kesempatan untuk memenuhi kriteria yang ditetapkan dan kemudian beralih menjadi peserta penuh. Dengan demikian, status peserta bersyarat bukan merupakan keputusan permanen, melainkan tahap yang dapat berubah apabila perusahaan berhasil memenuhi seluruh persyaratan. Peralihan status tersebut akan bergantung pada hasil evaluasi dan pemenuhan ketentuan yang berlaku.

Kriteria lebih lanjut mengenai kepesertaan, termasuk mekanisme penilaian, proses perubahan status, serta kewajiban perusahaan, akan dituangkan dalam peraturan pemerintah tentang Program Penjaminan Polis (PPP). Hingga kini, batas waktu pemenuhan persyaratan bagi peserta bersyarat belum ditetapkan. Kepastian mengenai tenggat tersebut akan menunggu penyusunan dan penerbitan aturan pelaksana, sehingga perusahaan perlu memantau perkembangan regulasi serta mempersiapkan langkah pemenuhan ketentuan sejak dini.