MK Menolak Permohonan Sengketa yang Mempersoalkan Ijazah Gibran

Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum yang mempersoalkan syarat pendidikan serta keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa malam, 6 Oktober 2026, dalam sidang pleno yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Perkara itu tercatat dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Melalui putusannya, majelis hakim konstitusi menilai permohonan yang diajukan dalam sengketa tersebut tidak dapat dilanjutkan untuk diperiksa lebih jauh sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Dengan demikian, dalil yang mempertanyakan pemenuhan syarat pendidikan dan keabsahan dokumen ijazah Gibran tidak menghasilkan perubahan terhadap hasil pemilihan umum yang telah ditetapkan.

Pembacaan putusan berlangsung dalam sidang pleno terbuka di kompleks Gedung MK. Agenda tersebut menjadi tahap penting dalam proses penanganan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum, khususnya perkara yang mengaitkan persyaratan calon wakil presiden dengan keabsahan dokumen pendidikan. MK menyampaikan pertimbangan hukum sebelum membacakan amar putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Putusan ini menegaskan posisi Mahkamah Konstitusi dalam menilai perkara perselisihan hasil pemilihan umum berdasarkan kewenangan dan persyaratan formil maupun materiil yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Karena permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, pemeriksaan terhadap pokok persoalan yang diajukan tidak berujung pada pengabulan tuntutan pemohon. Perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 selanjutnya tercatat sebagai bagian dari putusan MK terkait sengketa yang mempersoalkan pencalonan serta dokumen pendidikan Gibran.

Perkara yang dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Dengan demikian, terdapat 12 pemohon yang menyampaikan permohonan dalam perkara tersebut. Pengajuan itu berkaitan dengan keberatan terhadap aspek pendidikan dan dokumen yang digunakan Gibran dalam kedudukannya sebagai Wakil Presiden.

Pokok persoalan yang dibawa para pemohon adalah syarat pendidikan yang dikaitkan dengan jabatan Wakil Presiden. Mereka mempersoalkan apakah persyaratan pendidikan yang berlaku telah dipenuhi dalam perkara tersebut. Selain itu, para pemohon juga mempersoalkan keabsahan ijazah Gibran yang menjadi bagian dari persoalan dalam permohonan.

Keberatan mengenai ijazah tersebut ditempatkan bersama isu persyaratan pendidikan, sehingga permohonan mencakup dua hal utama: pemenuhan syarat pendidikan dan keabsahan dokumen pendidikan Gibran sebagai Wakil Presiden. Perkara itu tidak diajukan oleh satu pemohon saja, melainkan oleh Denny Indrayana bersama 11 orang lainnya, yang tercatat sebagai pihak-pihak pengaju permohonan.

Informasi mengenai perkara ini berfokus pada identitas para pemohon dan substansi keberatan yang mereka sampaikan. Denny Indrayana disebut sebagai salah satu pemohon, sedangkan 11 pemohon lainnya mengajukan perkara yang sama terkait persoalan tersebut. Permohonan itu kemudian menjadi perkara yang dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi, dengan isu utama berupa syarat pendidikan serta keabsahan ijazah Gibran sebagai Wakil Presiden.

Dengan demikian, perkara tersebut dapat diringkas sebagai permohonan yang diajukan oleh Denny Indrayana dan 11 pemohon lain untuk mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan serta validitas ijazah Gibran dalam konteks jabatannya sebagai Wakil Presiden.

Mahkamah Konstitusi (MK) menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan yang mempersoalkan ijazah Gibran dalam konteks perselisihan hasil Pemilihan Presiden 2024. Kedudukan hukum atau legal standing merupakan syarat awal yang harus dipenuhi pihak yang mengajukan perkara. Pihak tersebut harus memiliki hubungan langsung dengan objek sengketa serta kepentingan konstitusional yang berpotensi dirugikan oleh hasil pemilu yang dipersoalkan.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan para pemohon bukan peserta Pemilihan Presiden 2024. Karena itu, mereka tidak dapat diposisikan sebagai pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap penetapan hasil pemilu tersebut. Status sebagai bukan peserta membuat para pemohon tidak memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu. Pertimbangan ini berkaitan dengan identitas dan kapasitas hukum pemohon, bukan dengan pembuktian mengenai benar atau tidaknya isu ijazah yang mereka ajukan.

Dengan dasar tersebut, MK tidak masuk lebih jauh untuk menilai substansi dalil mengenai ijazah Gibran. Pemeriksaan terhadap pokok perkara hanya dapat dilakukan apabila pemohon terlebih dahulu memenuhi persyaratan formal, termasuk kedudukan hukum. Ketika syarat itu tidak terpenuhi, permohonan dinilai tidak dapat diterima tanpa perlu menguji seluruh argumentasi dan alat bukti yang diajukan.

Selain persoalan kedudukan hukum, MK juga menyatakan bahwa tahapan perselisihan hasil pemilu telah terlewati. Artinya, mekanisme pengajuan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 memiliki tahapan dan batas waktu tertentu yang harus dipatuhi. Permohonan yang diajukan setelah tahapan tersebut selesai tidak dapat digunakan untuk membuka kembali proses perselisihan hasil pemilu yang telah berjalan dan diputus sesuai jadwal konstitusional.

Kedua alasan itu memiliki dasar yang berbeda. Tidak adanya kedudukan hukum menyangkut siapa yang berhak mengajukan permohonan, sedangkan terlewatinya tahapan perselisihan menyangkut kapan permohonan dapat diajukan. Keduanya menjadi alasan formal yang membuat MK tidak melanjutkan pemeriksaan ke pokok persoalan, sehingga putusan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai penilaian substantif atas keaslian atau keabsahan ijazah yang dipersoalkan.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menelaah bukti yang dikaitkan dengan riwayat pendidikan Gibran. Penelaahan tersebut mencakup klaim mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan di luar negeri. Berdasarkan materi yang diperiksa, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki dokumen pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk menyetarakan pendidikannya dengan jenjang setingkat sekolah menengah atas (SMA).

Pernyataan itu menempatkan persoalan bukti pendidikan dalam ruang lingkup pertimbangan perkara yang diajukan kepada MK. Mahkamah tidak menyatakan adanya dokumen tertentu yang memenuhi dasar penyetaraan tersebut. Dengan demikian, penilaian MK berfokus pada ada atau tidaknya bukti yang meyakinkan sebagaimana dipersoalkan dalam permohonan, tanpa memperluasnya menjadi penilaian lain di luar materi yang diperiksa.

MK juga menegaskan batas kewenangannya ketika memeriksa perkara perselisihan hasil pemilu. Kewenangan dalam perkara tersebut berkaitan dengan perselisihan mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu sesuai ruang lingkup yang dapat diperiksa oleh Mahkamah. Kewenangan itu tidak dapat digunakan untuk membatalkan keterpilihan Gibran atau menjatuhkan diskualifikasi terhadapnya sebagai Wakil Presiden.

Penegasan mengenai batas kewenangan tersebut menjadi bagian tersendiri dari pertimbangan MK. Artinya, sekalipun permohonan mempersoalkan aspek pendidikan Gibran, pemeriksaan dalam perkara perselisihan hasil pemilu tetap dibatasi oleh kompetensi yang diberikan kepada Mahkamah. Karena itu, isu mengenai bukti pendidikan dan permintaan untuk membatalkan keterpilihan atau mendiskualifikasi Gibran tidak ditempatkan sebagai hal yang dapat diputus melalui kewenangan MK dalam perkara tersebut.