Sampang — Pelayanan kesehatan di Puskesmas Kedungdung, Kabupaten Sampang, menjadi sorotan setelah seorang warga Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, yang mengalami kecelakaan lalu lintas diduga tidak langsung memperoleh pertolongan medis ketika dibawa ke fasilitas kesehatan tersebut. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 4 Oktober 2026, saat korban dalam kondisi membutuhkan penanganan segera.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban dibawa warga menuju Puskesmas Kedungdung karena lokasinya dinilai sebagai fasilitas kesehatan terdekat dari tempat kejadian. Namun, setibanya di puskesmas, korban disebut justru diminta dibawa ke Puskesmas Robatal lantaran tidak membawa dokumen administrasi berupa Kartu Keluarga (KK).
Keputusan tersebut sontak memicu protes dari warga yang mengantar korban. Mereka mempertanyakan alasan administrasi dijadikan persoalan ketika pasien sedang mengalami luka akibat kecelakaan dan membutuhkan pertolongan awal. Warga menilai kondisi korban semestinya menjadi prioritas sebelum urusan kelengkapan dokumen.
“Darah masih mengalir, tetapi yang dipersoalkan justru KK. Kami datang untuk mencari pertolongan, bukan untuk mengurus administrasi,” ujar salah seorang warga yang ikut mengantarkan korban.
Warga juga menyoroti konsekuensi dari arahan tersebut karena Puskesmas Robatal berada lebih jauh. Dalam situasi kecelakaan, tambahan waktu perjalanan dinilai dapat menjadi persoalan serius apabila pasien mengalami kondisi yang membutuhkan penanganan segera. Mereka kemudian mempertanyakan bagaimana penerapan prosedur pelayanan kegawatdaruratan di Puskesmas Kedungdung.
Sorotan tersebut kini mengarah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang. Warga meminta dilakukan evaluasi terhadap prosedur pelayanan di fasilitas kesehatan tersebut, khususnya mengenai mekanisme penerimaan pasien kecelakaan dan penanganan awal dalam kondisi darurat. Mereka berharap persoalan administrasi tidak menjadi hambatan bagi pasien untuk memperoleh pertolongan medis.
Hingga Senin, 5 Oktober 2026, pihak Puskesmas Kedungdung belum menyampaikan keterangan resmi mengenai dugaan penolakan tersebut. Konfirmasi dari pihak puskesmas diperlukan untuk menjelaskan kronologi kejadian, alasan pasien diarahkan ke fasilitas kesehatan lain, serta prosedur yang sebenarnya berlaku dalam pelayanan pasien kecelakaan dan kondisi kegawatdaruratan.







