Kemenimipas Ungkap 13 Bangunan di Kawasan Lapas Cibinong Dibangun Swadaya Warga Binaan

Kemenimipas Ungkap 13 Bangunan di Kawasan Lapas Cibinong Dibangun Swadaya Warga Binaan

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap asal-usul 13 bangunan yang sebelumnya disebut sebagai fasilitas mewah di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Berdasarkan hasil investigasi internal, bangunan-bangunan tersebut tidak dibangun sebagai fasilitas resmi yang disediakan pengelola lapas, melainkan didirikan secara swadaya oleh warga binaan. Temuan ini menjadi bagian dari penjelasan Kemenimipas setelah muncul sorotan dan temuan Ombudsman Republik Indonesia mengenai keberadaan bangunan di lingkungan Lapas Cibinong.

Investigasi dilakukan untuk menelusuri status, fungsi, serta proses pembangunan fasilitas yang berada di kawasan tersebut. Kemenimipas menjelaskan bahwa sebagian bangunan memang terletak di luar area utama lapas. Namun, lokasi itu tetap termasuk dalam kawasan Lapas Cibinong sehingga keberadaannya masih berkaitan dengan pengelolaan dan pengawasan lingkungan pemasyarakatan. Penjelasan tersebut membedakan batas area utama tempat kegiatan pemasyarakatan berlangsung dan keseluruhan kawasan yang secara administratif masih berada dalam lingkup lapas.

Bangunan-bangunan yang menjadi sorotan memiliki ciri fisik yang cukup menonjol. Sejumlah bangunan tampak dilengkapi pagar berwarna hitam dan dari luar menyerupai hunian pribadi. Tampilan tersebut kemudian memunculkan anggapan bahwa fasilitas itu merupakan rumah atau bangunan mewah yang disediakan secara khusus di dalam kawasan lapas. Hasil penelusuran internal Kemenimipas memberikan konteks berbeda dengan mengungkap bahwa pembangunan dilakukan atas inisiatif dan kemampuan swadaya warga binaan. Meski demikian, keberadaan serta pemanfaatan bangunan tersebut tetap menjadi perhatian karena berada di kawasan pemasyarakatan dan perlu dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keterangan mengenai asal-usul bangunan ini menjadi dasar bagi Kemenimipas untuk menjelaskan kondisi lapangan secara lebih menyeluruh, termasuk posisi bangunan di luar area utama, hubungan administratifnya dengan Lapas Cibinong, serta alasan tampilan fasilitas tersebut berbeda dari bangunan pemasyarakatan pada umumnya.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Rudi Setiawan menjelaskan bahwa 13 bangunan yang berada di kawasan Lapas Cibinong mulai didirikan pada 2023. Pembangunan tersebut dilakukan secara swadaya oleh warga binaan, bukan melalui pelaksanaan proyek yang dibiayai negara. Sejak awal, bangunan-bangunan itu diperuntukkan sebagai rumah bagi pegawai yang bertugas di lingkungan pemasyarakatan tersebut.

Menurut Rudi, pembangunan secara swadaya menjadi bagian dari proses awal berdirinya bangunan di kawasan tersebut. Pada saat itu, bangunan tersebut belum dicatatkan. Keterangan itu disampaikan untuk menjelaskan status administrasi bangunan sejak mulai dibangun, sekaligus membedakannya dari aset negara yang sejak awal tercatat dalam pengelolaan kementerian.

Bangunan-bangunan tersebut kemudian mengalami renovasi pada akhir 2025. Proses renovasi itu selesai pada awal 2026, sehingga seluruh bangunan dapat digunakan sesuai peruntukannya sebagai rumah pegawai. Renovasi dilakukan setelah bangunan berdiri dan tidak mengubah keterangan mengenai proses pembangunan awal yang dilaksanakan secara swadaya oleh warga binaan.

Rudi juga menyebutkan bahwa renovasi tersebut tidak menggunakan anggaran negara. Perabotan yang berada di dalam bangunan juga disebut tidak dibeli atau disediakan dengan anggaran negara. Dengan demikian, baik bangunan maupun perabotan di dalamnya tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN). Penjelasan mengenai pencatatan ini menjadi bagian penting untuk menggambarkan status 13 bangunan tersebut, termasuk sumber pembiayaan pembangunan dan renovasinya serta kedudukannya dalam administrasi aset di lingkungan Kemenimipas.

Pemeriksaan berbasis dokumen yang dilakukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mendata 21 bangunan yang berada di luar area utama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Meski terletak di luar area inti, seluruh bangunan tersebut masih berada dalam lingkup kawasan lapas. Pendataan ini menjadi bagian dari penelusuran administratif untuk mengetahui status pencatatan setiap bangunan dalam pengelolaan aset negara.

Dari total 21 bangunan, sebanyak delapan bangunan tercatat dalam Sistem Manajemen Barang Milik Negara (SIMAN). Bangunan yang masuk dalam pencatatan tersebut meliputi rumah kepala lapas, rumah kasubsi keamanan, rumah kasubsi registrasi, dan wisma asimilasi. Selain itu, terdapat tiga kontainer serta satu bangunan lainnya yang juga tercatat dalam sistem tersebut. Data ini menunjukkan bahwa sebagian bangunan di kawasan lapas telah memiliki rekam administrasi sebagai bagian dari pengelolaan Barang Milik Negara.

Sementara itu, hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat 13 bangunan yang tidak tercatat dalam SIMAN. Kelompok pertama terdiri atas delapan rumah yang memiliki pagar berwarna hitam. Keberadaan bangunan-bangunan tersebut teridentifikasi dalam kawasan lapas, tetapi tidak ditemukan pencatatannya pada sistem manajemen aset berdasarkan dokumen yang diperiksa.

Kelompok berikutnya mencakup dua bangunan yang menghadap aliran sungai. Selain itu, terdapat tiga bangunan yang digunakan sebagai tempat istirahat petugas jaga. Dengan demikian, pemeriksaan dokumen tersebut membedakan bangunan berdasarkan status pencatatannya, bukan semata-mata berdasarkan lokasi atau fungsi. Rincian 21 bangunan itu terdiri atas delapan bangunan yang tercatat dalam SIMAN dan 13 bangunan yang belum tercatat, sehingga memberikan gambaran administratif mengenai aset dan bangunan di sekitar area utama Lapas Cibinong.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) masih melanjutkan penelusuran terkait keberadaan 13 bangunan yang berdiri di kawasan Lapas Cibinong. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai proses pembangunan, pemanfaatan, serta kondisi bangunan-bangunan yang disebut dibangun secara swadaya oleh warga binaan. Penelusuran juga diperlukan untuk memastikan bagaimana bangunan itu dapat berdiri dan digunakan di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Selain memeriksa aspek fisik dan riwayat penggunaan bangunan, Kemenimipas mengarahkan pemeriksaan pada pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pembangunannya. Informasi mengenai perencanaan, pelaksanaan, sumber pembiayaan, hingga pemberian izin menjadi bagian yang perlu ditelusuri. Langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan dokumen yang relevan sebelum ada informasi lebih lanjut mengenai pihak yang bertanggung jawab.

Investigasi turut mencakup sejumlah barang mewah yang terlihat dalam dokumentasi inspeksi mendadak Ombudsman Republik Indonesia. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari materi pemeriksaan karena ditemukan dalam rangkaian dokumentasi kegiatan inspeksi di kawasan lapas. Kemenimipas masih menelusuri asal-usul, keberadaan, serta keterkaitan barang-barang itu dengan kondisi di dalam lapas, termasuk minuman keras yang juga tampak dalam dokumentasi tersebut.

Proses pemeriksaan dilakukan dengan menghimpun keterangan dari pihak terkait dan mencocokkannya dengan temuan di lapangan. Penelusuran terhadap bangunan maupun barang mewah tersebut masih berlangsung, sehingga Kemenimipas belum menyampaikan hasil akhir mengenai kronologi, pihak yang terlibat, ataupun bentuk pertanggungjawaban atas temuan-temuan itu. Informasi lanjutan akan menunggu selesainya proses pemeriksaan yang sedang berjalan.