Polres Madina Tangkap Pria yang Diduga Kuasai Sabu di Rumah Kosong Mompang Julu

Polres Madina Tangkap Pria yang Diduga Kuasai Sabu di Rumah Kosong Mompang Julu

Kabupaten Mandailing Natal | Tim gabungan Polres Mandailing Natal mengamankan seorang pria berinisial TRB, berusia 39 tahun, yang diduga menguasai narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut berlangsung di sebuah rumah kosong yang berada di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal, pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 14.20 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dan pengaduan masyarakat yang diterima kepolisian. Warga sebelumnya menyampaikan keresahan terkait dugaan peredaran narkotika yang disebut berlangsung di wilayah Desa Mompang Julu. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi serta mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.

Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, tim gabungan bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan TRB. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut di rumah kosong dan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur. Dalam penindakan itu, polisi menduga menemukan barang yang berkaitan dengan narkotika jenis sabu, sehingga TRB dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti laporan warga sekaligus mengantisipasi penyebaran narkotika di lingkungan permukiman. Keterangan mengenai barang bukti, rangkaian pemeriksaan, serta status hukum TRB selanjutnya masih menunggu proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Mandailing Natal. Polisi juga perlu mendalami asal-usul barang tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar terus menyampaikan informasi apabila mengetahui dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Partisipasi warga dinilai penting untuk membantu aparat menjaga keamanan dan mencegah dampak penyalahgunaan narkoba. Meski telah diamankan, TRB tetap berstatus sebagai terduga dan seluruh proses hukum akan berjalan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Laporan dari warga menjadi dasar awal bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Informasi tersebut ditindaklanjuti secara terukur oleh jajaran Polres Mandailing Natal dengan mengumpulkan keterangan dan memastikan lokasi yang disebut dalam laporan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap informasi masyarakat dapat diverifikasi serta ditangani sesuai prosedur yang berlaku.

Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan Polres Mandailing Natal mendatangi sebuah rumah kosong di Desa Mompang Julu. Bangunan tersebut menjadi lokasi yang diinformasikan warga dan diduga digunakan untuk aktivitas mencurigakan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi secara hati-hati guna mengantisipasi kemungkinan adanya pihak lain atau barang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Di dalam rumah kosong itu, petugas menemukan seorang pria berinisial TRB. Polisi selanjutnya berupaya mengamankan yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun, ketika hendak diamankan, TRB diduga mencoba melarikan diri melalui jendela bagian belakang bangunan. Tindakan tersebut membuat petugas segera melakukan pengejaran di sekitar area rumah.

Upaya melarikan diri itu tidak berlangsung jauh. Tim gabungan berhasil menangkap TRB sekitar 15 meter dari rumah kosong tersebut. Setelah diamankan, pria itu dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan. Kepolisian juga terus mendalami informasi yang diterima dari warga, termasuk memastikan rangkaian peristiwa serta dugaan penguasaan narkotika yang menjadi dasar penindakan.

Penanganan laporan tersebut menunjukkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam membantu kepolisian menjaga situasi yang aman dan tertib. Setiap informasi yang disampaikan warga dapat menjadi bahan bagi petugas untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan. Meski demikian, seluruh dugaan tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan resmi sebelum ditetapkan dalam proses hukum berikutnya.

Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas, ditemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lokasi kejadian. Salah satu barang bukti utama berupa satu plastik klip berukuran kecil yang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu. Berdasarkan hasil penimbangan awal, barang tersebut memiliki berat bruto 0,20 gram.

Selain plastik klip tersebut, petugas juga mengamankan satu kaca pirex. Benda itu ditemukan dalam keadaan dibungkus menggunakan bungkus rokok merek Gus’e. Kaca pirex kerap digunakan dalam perlengkapan konsumsi sabu, sehingga turut dicatat sebagai barang bukti dalam penanganan perkara ini. Petugas juga menemukan satu alat hisap sabu atau bong yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Barang lain yang turut diamankan dari lokasi meliputi dua pipet dan satu mancis. Seluruh benda tersebut kemudian dikumpulkan dan didata oleh petugas untuk mendukung proses penyelidikan. Pengamanan barang bukti dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan terhadap TRB, pria yang diamankan di rumah kosong di wilayah Mompang Julu.

Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam laporan kepolisian, TRB mengakui bahwa barang-barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Pengakuan itu menjadi bagian dari keterangan awal yang akan didalami penyidik melalui proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi tetap melakukan prosedur penyidikan untuk memastikan rangkaian peristiwa serta keterkaitan setiap barang bukti dengan dugaan tindak pidana narkotika.

Setelah penggeledahan selesai, TRB dibawa bersama seluruh barang bukti ke Satresnarkoba Polres Madina. Pemindahan tersebut dilakukan agar tersangka dan barang yang diamankan dapat menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Di kantor Satresnarkoba, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan, mendokumentasikan barang bukti, serta melakukan langkah-langkah pendalaman perkara, termasuk pemeriksaan terhadap pihak terkait dan pengujian barang yang diduga sabu.

Setelah diamankan, TRB dibawa oleh personel Satresnarkoba Polres Mandailing Natal ke RSUD Panyabungan untuk menjalani pemeriksaan urine. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara dan untuk mengetahui indikasi penggunaan narkotika pada yang bersangkutan. Langkah medis itu juga menjadi bagian dari kelengkapan pemeriksaan terhadap dugaan penguasaan sabu yang ditemukan dalam rangkaian pengungkapan kasus di rumah kosong, Desa Mompang Julu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, urine TRB menunjukkan hasil positif amfetamin (AMP) dan metamfetamin (MET). Hasil tersebut selanjutnya menjadi salah satu bahan bagi penyidik untuk mendalami perkara secara menyeluruh. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap keterangan yang diperoleh, mencocokkannya dengan barang bukti, serta menelusuri rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika tersebut. Setiap tahapan tetap dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Satresnarkoba Polres Madina masih mendalami perkara itu dengan melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan, menelusuri asal-usul barang bukti, serta mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut. Pengembangan dilakukan untuk mengungkap peran pihak lain apabila ditemukan keterkaitan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang tersedia.

Polres Mandailing Natal juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi atau pengaduan apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Informasi dari masyarakat dapat membantu kepolisian melakukan pencegahan, penindakan, serta menjaga keamanan lingkungan. Penyampaian laporan dapat dilakukan melalui saluran resmi kepolisian dengan tetap memperhatikan kebenaran informasi dan ketentuan yang berlaku.