Jakarta | Hingga 10 Oktober 2026, pemerintah dan BPJS Kesehatan belum menetapkan perubahan baru atas besaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan demikian, ketentuan yang digunakan peserta masih mengacu pada peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Peraturan tersebut merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 juga menjadi salah satu dasar dalam pengaturan kepesertaan dan pembiayaan program JKN.
Belum adanya perubahan berarti peserta tetap perlu membayar iuran sesuai dengan status kepesertaannya. Besaran iuran tidak ditentukan dengan satu angka yang berlaku bagi seluruh peserta, karena skemanya mempertimbangkan kategori peserta serta sumber pembayaran. Pada kelompok peserta tertentu, iuran dibayarkan secara mandiri oleh peserta. Sementara itu, untuk peserta penerima bantuan iuran, pembayaran bersumber dari anggaran pemerintah sesuai ketentuan program. Ada pula peserta yang iurannya ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi kerja.
Perbedaan juga berkaitan dengan manfaat ruang perawatan yang dipilih atau ditetapkan dalam kepesertaan. Karena itu, informasi mengenai iuran JKN perlu dibaca berdasarkan kelas atau ketentuan perawatan, segmen kepesertaan, dan pihak yang berkewajiban membayar. Peserta sebaiknya memeriksa status kepesertaan serta riwayat pembayaran melalui kanal resmi BPJS Kesehatan sebelum melakukan pembayaran. Langkah ini membantu memastikan nominal yang dibayarkan sesuai ketentuan dan mencegah kesalahpahaman mengenai tunggakan, status aktif, maupun kemungkinan denda pelayanan. Rincian nominal dan ketentuan denda selanjutnya perlu dipahami secara terpisah karena penerapannya dapat bergantung pada kondisi kepesertaan dan jenis layanan yang digunakan.
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan merupakan kelompok masyarakat yang ditetapkan sesuai ketentuan pemerintah karena memenuhi kriteria penerima bantuan. Untuk kategori ini, iuran JKN tidak dibayarkan secara mandiri oleh peserta. Seluruh iuran ditanggung dan dibayarkan langsung oleh pemerintah kepada BPJS Kesehatan. Dengan demikian, peserta PBI tetap memperoleh perlindungan pelayanan kesehatan sesuai haknya tanpa kewajiban membayar iuran bulanan secara pribadi.
Skema berbeda berlaku bagi pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan. Kelompok ini meliputi pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat negara, serta pegawai pemerintah nonpegawai negeri. Besaran iurannya ditetapkan sebesar 5% dari gaji atau upah setiap bulan. Pembayaran tersebut dibagi pemberi kerja dan peserta, yakni 4% ditanggung oleh pemberi kerja, sedangkan 1% dibayarkan oleh peserta melalui mekanisme pemotongan gaji atau upah.
Ketentuan yang sama diterapkan kepada pekerja penerima upah pada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan perusahaan swasta. Dalam skema ini, perusahaan sebagai pemberi kerja menanggung porsi 4% dari gaji atau upah, sementara pekerja menanggung 1%. Dasar perhitungan mengikuti gaji atau upah bulanan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga nominal iuran dapat berbeda satu peserta dan peserta lainnya.
Pekerja penerima upah juga dapat mendaftarkan anggota keluarga tambahan, yaitu anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua. Untuk setiap orang yang didaftarkan dalam kategori tersebut, iuran ditetapkan sebesar 1% dari gaji atau upah per bulan. Seluruh iuran keluarga tambahan ini dibayarkan oleh pekerja, bukan oleh pemberi kerja. Ketentuan tersebut perlu diperhatikan agar status kepesertaan dan akses layanan kesehatan anggota keluarga tetap aktif.
Ketentuan iuran JKN bagi peserta mandiri berlaku bagi pekerja bukan penerima upah, peserta bukan pekerja, serta kerabat lain dari pekerja penerima upah yang didaftarkan secara mandiri. Kerabat tersebut dapat mencakup saudara kandung, ipar, anggota keluarga lain, dan asisten rumah tangga. Besaran iuran ditentukan berdasarkan kelas perawatan yang dipilih. Setiap peserta membayar iuran secara rutin setiap bulan agar kepesertaan tetap aktif dan dapat digunakan ketika membutuhkan layanan kesehatan sesuai ketentuan program.
Untuk manfaat ruang perawatan kelas III, iuran yang ditetapkan adalah Rp42.000 per orang per bulan. Peserta kelas II dikenai iuran Rp100.000 per orang per bulan, sedangkan peserta kelas I membayar Rp150.000 per orang per bulan. Nominal tersebut berlaku sebagai acuan iuran peserta mandiri pada 10 Oktober 2026. Pemilihan kelas perawatan tidak mengubah prinsip kepesertaan dan kewajiban pembayaran, tetapi menentukan hak peserta atas ruang rawat inap sesuai kelas yang dipilih.
Kelas III memiliki riwayat skema bantuan iuran dari pemerintah. Pada Juli sampai Desember 2020, peserta kelas III membayar Rp25.500 per orang per bulan, sementara Rp16.500 dibayarkan pemerintah sebagai bantuan iuran. Mulai 1 Januari 2021, bagian yang dibayar peserta menjadi Rp35.000 per bulan dan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000. Dengan demikian, peserta perlu membedakan nominal bantuan pada periode tersebut dari besaran iuran yang berlaku saat ini.
Ketentuan khusus berlaku bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran dan perintis kemerdekaan. Iuran kelompok ini ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Seluruh iuran tersebut dibayarkan oleh pemerintah, sehingga penerima tidak menanggung pembayaran bulanan secara pribadi.
Pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dilakukan secara rutin setiap bulan. Batas waktu pembayarannya adalah paling lambat tanggal 10 pada bulan berjalan. Peserta perlu memastikan iuran telah dibayarkan sebelum atau tepat pada tanggal tersebut agar status kepesertaan tetap dapat digunakan sesuai ketentuan. Pembayaran dapat dilakukan melalui kanal resmi yang tersedia, baik secara mandiri maupun melalui mekanisme pembayaran yang diselenggarakan oleh pemberi kerja.
Sejak 1 Juli 2016, keterlambatan membayar iuran tidak lagi dikenai denda keterlambatan. Dengan demikian, peserta yang melunasi tunggakan tidak otomatis dibebani biaya tambahan hanya karena melewati batas pembayaran bulanan. Namun, status kepesertaan dapat menjadi tidak aktif selama masih terdapat kewajiban iuran yang belum dibayar. Setelah seluruh tunggakan dilunasi dan kepesertaan diaktifkan kembali, peserta tetap perlu memperhatikan ketentuan mengenai denda pelayanan.
Denda pelayanan dapat dikenakan apabila peserta memperoleh layanan kesehatan berupa rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaannya diaktifkan kembali. Ketentuan ini bukan denda atas keterlambatan pembayaran, melainkan biaya yang timbul karena penggunaan layanan rawat inap dalam periode tertentu setelah reaktivasi. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, besaran denda dihitung sebesar 5% dari biaya diagnosis awal pelayanan rawat inap, kemudian dikalikan dengan jumlah bulan tunggakan yang harus diperhitungkan.
Dalam penerapannya, jumlah bulan tunggakan yang digunakan untuk menghitung denda dibatasi paling banyak 12 bulan, meskipun tunggakan peserta berlangsung lebih lama. Selain itu, total denda pelayanan tidak boleh melebihi Rp30.000.000. Batas tersebut perlu diperhatikan ketika peserta merencanakan pelunasan dan menggunakan layanan rawat inap setelah kepesertaan aktif kembali. Bagi peserta yang berstatus pekerja penerima upah, pembayaran denda pelayanan menjadi tanggung jawab pemberi kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Peserta dapat memastikan status, riwayat pembayaran, dan kewajiban yang tersisa melalui kanal layanan resmi BPJS Kesehatan.






