Sosial  

Kericuhan Lapas Merauke Bermula dari Penertiban Barang Terlarang

Kericuhan Lapas Merauke Bermula dari Penertiban Barang Terlarang

Jayapura | Kericuhan yang disertai kebakaran terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Merauke, Papua Selatan, pada Jumat, 9 Oktober 2026. Peristiwa tersebut mengganggu situasi keamanan di dalam lapas dan menjadi perhatian karena berlangsung setelah adanya rangkaian sosialisasi mengenai penertiban barang-barang terlarang milik warga binaan.

Berdasarkan penjelasan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Papua, Sutarno, rangkaian kegiatan itu telah dimulai sehari sebelumnya, yakni Kamis, 8 Oktober 2026. Pada saat tersebut, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas bersama jajarannya menyampaikan arahan kepada warga binaan di kamar hunian. Sosialisasi itu berfokus pada penertiban telepon genggam ilegal, narkotika, serta berbagai barang lain yang dilarang berada di lingkungan pemasyarakatan.

Penyampaian arahan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban lapas. Pemeriksaan serta penertiban barang terlarang diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas komunikasi, peredaran narkotika, dan potensi gangguan keamanan di penghuni. Namun, setelah proses sosialisasi berlangsung, situasi di Lapas Merauke kemudian berkembang menjadi kericuhan pada hari berikutnya.

Kericuhan itu juga diikuti kebakaran, sehingga penanganannya memerlukan perhatian terhadap aspek keamanan sekaligus keselamatan seluruh pihak di dalam lapas. Informasi awal mengenai pemicu peristiwa menunjukkan bahwa sosialisasi penertiban menjadi bagian penting dalam urutan kejadian, meskipun detail mengenai perkembangan situasi dan penyebab langsung kebakaran masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak berwenang.

Rangkaian peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa kebijakan penertiban barang terlarang di lembaga pemasyarakatan dapat berdampak pada dinamika keamanan apabila tidak berjalan dalam kondisi yang terkendali. Karena itu, aparat terkait perlu memastikan penanganan dilakukan sesuai prosedur, termasuk pengamanan warga binaan, pemeriksaan fasilitas, serta pendataan terhadap kerusakan yang muncul akibat kericuhan dan kebakaran.

Setelah arahan mengenai penertiban barang terlarang disampaikan, situasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Merauke mengalami perubahan. Arahan tersebut ditujukan untuk menata kondisi di dalam lapas serta memastikan barang yang tidak diperbolehkan berada di lingkungan hunian dapat ditertibkan. Namun, sebagian warga binaan disebut tidak menerima arahan itu. Penolakan tersebut kemudian berkembang menjadi berkumpulnya sejumlah warga binaan pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Perkumpulan itu membuat keadaan di dalam lapas menjadi tidak kondusif. Situasi yang sebelumnya berkaitan dengan penyampaian arahan penertiban berubah menjadi ketegangan di lingkungan lapas. Dalam kondisi tersebut, aktivitas di sejumlah area turut terdampak sehingga pengelolaan keadaan di dalam lapas menjadi lebih sulit. Rangkaian peristiwa selanjutnya ditandai dengan kericuhan yang bermula dari arah ruang registrasi.

Kericuhan tersebut berupa pelemparan batu dan pembakaran. Peristiwa itu kemudian meluas dari sekitar ruang registrasi ke area dapur serta lingkungan di sekitarnya. Perluasan kejadian menunjukkan bahwa kondisi tidak lagi terbatas pada satu titik, melainkan berdampak pada beberapa bagian di dalam lingkungan lapas. Rangkaian ini berlangsung setelah sebagian warga binaan menolak arahan penertiban dan berkumpul pada hari yang sama.

Dengan demikian, perubahan situasi di Lapas Merauke berawal dari penyampaian arahan penertiban barang terlarang, diikuti penolakan sebagian warga binaan, lalu berkembang menjadi keadaan yang tidak kondusif. Kericuhan yang melibatkan pelemparan batu dan pembakaran tersebut dilaporkan bermula dari arah ruang registrasi sebelum meluas ke area dapur dan lingkungan sekitarnya.

Langkah awal penanganan dilakukan segera setelah petugas mengetahui adanya api dan situasi kericuhan di lingkungan Lapas Merauke. Petugas lapas berupaya mengendalikan sumber api menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) yang tersedia di lokasi. Penggunaan APAR menjadi tindakan awal untuk mencegah api meluas ke bangunan lain, sekaligus memberi waktu bagi petugas untuk mengamankan warga binaan dan area di sekitar titik kejadian.

Dalam proses tersebut, warga binaan dievakuasi menuju titik aman dan area steril. Evakuasi dilakukan berdasarkan standar operasional prosedur penanggulangan bencana yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan. Petugas mengatur pergerakan warga binaan agar tetap terkendali, menjaga jarak dari sumber bahaya, serta memastikan jalur akses bagi petugas pemadam dan tim pengamanan tidak terhalang. Area terdampak kemudian diamankan untuk mengurangi risiko terhadap keselamatan warga binaan, petugas, maupun pihak lain yang berada di sekitar lapas.

Untuk memperkuat penanganan, pihak Lapas Merauke berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dinas pemadam kebakaran, TNI, dan kepolisian setempat. Koordinasi lintas instansi tersebut mencakup upaya pemadaman, pengamanan kawasan, pengaturan akses, serta penanganan kondisi setelah kejadian. Keterlibatan sejumlah unsur diharapkan dapat mempercepat pemulihan situasi dan memastikan setiap tindakan dilakukan secara terukur sesuai kewenangan masing-masing.

Setelah kondisi di lokasi ditangani, jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Papua turut memantau perkembangan situasi. Pemantauan dilakukan melalui komunikasi dan koordinasi dengan petugas Lapas Merauke untuk memperoleh informasi mengenai kondisi keamanan, warga binaan, serta kebutuhan penanganan lanjutan. Kanwil Ditjenpas Papua juga berkoordinasi dengan forum koordinasi pimpinan daerah di Merauke guna menyelaraskan langkah pengamanan dan memastikan tindak lanjut berjalan secara terpadu.

Setelah penanganan dilakukan, aparat keamanan melanjutkan peninjauan di sejumlah blok hunian Lapas Merauke. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi lingkungan pemasyarakatan tetap terkendali sekaligus memeriksa bahwa tidak terdapat potensi gangguan lanjutan. Peninjauan berlangsung dengan memperhatikan prosedur keamanan dan tetap mengedepankan pendekatan persuasif terhadap warga binaan.

Selain memeriksa blok hunian, petugas berdialog dengan perwakilan warga binaan. Dialog ini menjadi bagian penting dalam meredam potensi eskalasi serta membangun pemahaman bersama mengenai pentingnya menjaga ketertiban. Dalam komunikasi tersebut, warga binaan diarahkan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan turut mendukung terciptanya lingkungan lapas yang aman.

Situasi di Lapas Merauke dilaporkan berhasil ditenangkan. Keamanan dan ketertiban berangsur pulih, sehingga pelayanan serta program pembinaan pemasyarakatan dapat tetap berjalan. Petugas memastikan kebutuhan layanan bagi warga binaan tetap diperhatikan, sementara kegiatan pembinaan dilaksanakan sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku. Stabilitas ini menjadi dasar bagi pengelola lapas untuk melanjutkan pengawasan secara berkala.

Perwakilan warga binaan juga menyatakan komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di blok masing-masing. Komitmen tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya petugas dalam mencegah munculnya kembali gangguan serta mendorong penyelesaian persoalan melalui komunikasi yang terukur. Pengelolaan keamanan tetap dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan kepentingan keselamatan seluruh penghuni dan petugas.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Papua akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, memantau perkembangan situasi, dan mengevaluasi langkah penanganan di Lapas Merauke. Evaluasi diperlukan untuk memastikan tindakan pemulihan berjalan efektif serta menjadi bahan perbaikan pengelolaan keamanan ke depan. Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per 8 Oktober 2026, Lapas Merauke dihuni 564 orang.