OJK Ungkap Sanksi Rp390 Miliar dan Pemeriksaan Emiten Terkait Dugaan Pidana Pasar Modal

OJK Ungkap Sanksi Rp390 Miliar dan Pemeriksaan Emiten Terkait Dugaan Pidana Pasar Modal

Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menempatkan penegakan hukum dan pemberian sanksi sebagai salah satu aspek penting dalam percepatan reformasi pasar modal. Langkah tersebut, menurut OJK, menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan serta menjaga kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku di industri. OJK juga menyampaikan bahwa tindakan penegakan hukum telah berjalan sebelum pembaruan terbaru diumumkan kepada publik.

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, memaparkan pembaruan mengenai langkah tersebut dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat, 16 Oktober 2026. Ia menyebut OJK telah menjatuhkan sanksi kepada 835 pihak, dengan nilai total lebih dari Rp390 miliar. Angka itu menunjukkan bahwa penindakan terhadap pelanggaran telah menjadi bagian dari pelaksanaan pengawasan, bukan semata-mata agenda yang baru dimulai setelah konferensi pers tersebut.

Penyampaian data sanksi ini memberi gambaran mengenai skala tindakan yang telah dilakukan regulator. Jumlah pihak yang dikenai sanksi dan besaran nilai yang terkumpul menjadi informasi penting bagi pelaku pasar serta masyarakat dalam memahami perkembangan pengawasan. Namun, angka agregat tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan jenis pelanggaran, dasar pengenaan sanksi, maupun pihak-pihak yang dikenai tindakan; rincian semacam itu perlu merujuk pada keterangan resmi OJK untuk masing-masing perkara.

Dalam kerangka reformasi, penegakan aturan berfungsi mendukung disiplin pasar dan kepastian bahwa ketentuan berlaku bagi para pelaku. Pemberian sanksi juga menjadi salah satu instrumen regulator dalam merespons pelanggaran, sementara penguatan pengawasan diharapkan membantu menjaga integritas kegiatan pasar modal. Karena itu, pembaruan yang disampaikan Hasan Fawzi menegaskan bahwa reformasi tidak hanya berbicara tentang perubahan kebijakan atau tata kelola, tetapi juga mencakup penerapan aturan secara konsisten.

OJK menyatakan bahwa langkah penegakan hukum merupakan bagian dari upaya percepatan reformasi pasar modal. Pernyataan tersebut menempatkan jumlah sanksi yang telah dijatuhkan sebagai catatan atas tindakan yang sudah berlangsung, sekaligus konteks bagi pembaruan pengawasan berikutnya. Informasi lebih lanjut mengenai perkara tertentu dapat dipahami melalui pengumuman resmi regulator, termasuk keterangan tentang proses dan tindak lanjut yang relevan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memeriksa seluruh emiten yang masuk kategori high shareholder concentration (HSC) sebagai bagian dari penelusuran kemungkinan indikasi tindak pidana di pasar modal. Pemeriksaan dilakukan tanpa pengecualian, sehingga setiap emiten yang teridentifikasi memiliki konsentrasi kepemilikan saham tinggi turut menjadi objek pemeriksaan. Langkah ini tidak dengan sendirinya menyatakan bahwa emiten terkait telah melakukan pelanggaran, melainkan menjadi bagian dari proses pengumpulan dan pendalaman informasi oleh otoritas.

Hasan menyampaikan bahwa terdapat 61 emiten yang terindikasi masuk kategori HSC. Dari jumlah tersebut, sebanyak 31 emiten diduga melakukan pelanggaran pidana. Angka itu menggambarkan temuan atau indikasi yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan, bukan putusan bahwa pelanggaran telah terbukti. Status dugaan tersebut penting dibedakan dari kesimpulan hukum, yang hanya dapat ditetapkan setelah proses penanganan perkara dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pemeriksaan, OJK menelusuri informasi terkait emiten yang masuk kelompok tersebut untuk melihat apakah terdapat indikasi perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana pasar modal. Pemeriksaan menyeluruh terhadap emiten HSC memberi ruang bagi otoritas untuk menilai kondisi masing-masing secara lebih cermat, termasuk memeriksa data dan informasi yang relevan. Karena itu, kategori HSC menjadi dasar perhatian dalam proses pengawasan, tetapi bukan bukti tunggal bahwa suatu emiten telah melanggar hukum.

Penanganan setiap emiten tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh. Jika indikasi awal berkembang menjadi temuan yang memerlukan tindak lanjut, OJK dapat menjalankan langkah sesuai kewenangannya dan prosedur yang berlaku. Hingga ada penetapan berdasarkan proses hukum, penyebutan 31 emiten sebagai pihak yang diduga melakukan pelanggaran harus dipahami sebagai dugaan. Pendekatan tersebut menjaga perbedaan kegiatan pengawasan, dugaan pelanggaran, dan pembuktian, sekaligus memberi konteks atas pemeriksaan yang mencakup seluruh emiten dalam kategori HSC.

Hasan menyebut tiga emiten yang ditemukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kaitan penegakan hukum di pasar modal, yaitu DSAA, BREN, dan CUAN. Penyebutan ketiga kode emiten tersebut merujuk pada temuan yang disampaikan dalam konteks pemeriksaan dan dugaan tindak pidana pasar modal. Informasi ini perlu dipahami sesuai statusnya: sebagai temuan atau dugaan, bukan sebagai keputusan yang menyatakan suatu emiten maupun pihak terkait telah melakukan pelanggaran.

Dalam pemberitaan mengenai langkah pengawasan, pembedaan temuan awal, dugaan, dan kesimpulan hukum merupakan hal penting. Nama DSAA, BREN, dan CUAN disebut oleh Hasan sebagai emiten yang ditemukan OJK dalam rangka penegakan hukum. Namun, penyebutan itu saja tidak cukup untuk menyimpulkan adanya kesalahan yang telah terbukti. Penetapan tanggung jawab maupun kesimpulan mengenai suatu perkara tidak dapat diasumsikan hanya dari adanya pemeriksaan atau ditemukannya indikasi.

Karena itu, informasi tentang ketiga emiten sebaiknya disampaikan secara cermat dan terbatas pada keterangan yang tersedia. OJK disebut menemukan DSAA, BREN, dan CUAN dalam konteks tersebut, sementara dugaan yang menjadi perhatian masih harus diperlakukan sebagai dugaan. Tidak ada dasar dalam keterangan yang dirujuk di sini untuk menambahkan identitas pihak tertentu, merinci dampak, atau menjelaskan tahapan proses lebih lanjut. Menjaga batas informasi membantu pembaca membedakan laporan mengenai aktivitas penegakan hukum dari vonis atau pernyataan bersalah.

Penyebutan emiten dalam pemeriksaan juga tidak dengan sendirinya berarti seluruh kegiatan perusahaan atau pihak yang berhubungan dengannya telah dinilai melanggar ketentuan. Status dan ruang lingkup informasi tetap mengikuti keterangan resmi yang tersedia. Dengan demikian, pembaca dapat mencatat bahwa tiga kode emiten tersebut muncul dalam temuan OJK yang disampaikan Hasan, tanpa menarik kesimpulan melampaui fakta yang disebut. Perkembangan berikutnya, jika ada, perlu dirujuk pada keterangan otoritas yang berwenang dan disampaikan dengan tetap membedakan dugaan dari hasil akhir penegakan hukum.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan terhadap DSSA dalam rentang 2023 hingga 2026. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan pasar modal, khususnya Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal. Rentang pemeriksaan yang panjang menunjukkan bahwa penanganan perkara dilakukan melalui proses pengumpulan dan penelaahan informasi, meskipun rincian tahapan maupun hasil akhirnya tidak dijelaskan dalam keterangan yang tersedia.

Pasal 91 mengatur larangan melakukan tindakan yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek. Sementara itu, Pasal 92 berkaitan dengan larangan melakukan dua transaksi efek atau lebih, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang menyebabkan harga efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan memengaruhi pihak lain. Dugaan yang diperiksa OJK ini masih merupakan bagian dari proses pengawasan dan penegakan aturan, bukan dengan sendirinya penetapan bahwa pelanggaran telah terbukti.

Selain pemeriksaan terhadap DSSA, sumber juga menyebut pemeriksaan atas indikasi pelanggaran yang berkaitan dengan penawaran umum perdana saham atau IPO BREN dan CUAN. Dugaan dalam perkara terkait kedua IPO tersebut merujuk pada Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal. Pasal ini memuat larangan menghilangkan, memusnahkan, mengubah, menyembunyikan, atau memalsukan catatan maupun dokumen yang diwajibkan oleh undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, serta pencatatan yang tidak benar. Keterangan yang tersedia tidak menguraikan secara terperinci pihak yang diperiksa dalam kaitan setiap IPO atau bukti yang menjadi dasar indikasi tersebut.

Dalam membaca informasi mengenai perkara ini, penting untuk membedakan dugaan pelanggaran dan kesimpulan hukum.

Baca juga: KPK Amankan Rp106 Miliar dalam OTT Dugaan Suap di Kementerian ATR/BPN | Pentingnya Pemeriksaan Rutin Ke Dokter Gigi | Pemeriksaan Kelaiklautan Kapal Virgo Transport 8 di Laut Jawa