Jakarta | Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik pada perdagangan Rabu, 28 Oktober 2026. Berdasarkan informasi yang tercantum pada laman Logam Mulia dan dipantau di Jakarta, harga jual emas Antam bertambah Rp20.000 per gram. Dengan kenaikan tersebut, harga bergerak dari Rp2.550.000 menjadi Rp2.570.000 per gram. Angka itu menjadi harga jual yang dipublikasikan untuk emas batangan Antam pada tanggal tersebut.
Perubahan sebesar Rp20.000 per gram menunjukkan selisih harga catatan sebelumnya dan harga pada Rabu. Harga Rp2.550.000 per gram menjadi acuan pembanding, sedangkan Rp2.570.000 per gram merupakan harga setelah kenaikan. Informasi ini merujuk pada daftar harga yang dimuat Logam Mulia, bukan perkiraan atau proyeksi harga untuk hari berikutnya. Pergerakan harga yang diberitakan hanya menggambarkan nilai jual pada waktu pemantauan, sehingga pembaca perlu merujuk kembali ke laman resmi untuk mengetahui pembaruan selanjutnya.
Kenaikan pada harga jual per gram tersebut merupakan inti perkembangan pasar emas Antam pada 28 Oktober 2026. Besaran yang disebutkan berlaku dalam satuan gram, sementara nominal pembelian keseluruhan dapat berbeda mengikuti bobot produk yang dipilih. Karena itu, angka per gram dapat digunakan sebagai dasar untuk membaca perubahan harga, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan nilai akhir setiap transaksi. Informasi yang tersedia dalam laporan ini menyebutkan besaran kenaikan dan harga terbaru, tanpa menyertakan penjelasan mengenai faktor penyebabnya. Dengan demikian, tidak ada alasan khusus yang dapat dipastikan dari keterangan harga tersebut. Bagi masyarakat yang memantau harga emas batangan, pencatatan tanggal dan sumber informasi penting agar angka yang dibandingkan merujuk pada waktu yang sesuai. Harga yang tertera pada laman Logam Mulia menjadi rujukan untuk laporan ini, dengan pemantauan dilakukan di Jakarta pada Rabu. Nilai jual Antam pada hari itu tercatat Rp2.570.000 per gram, atau naik Rp20.000 dibandingkan harga Rp2.550.000 per gram sebelumnya.
Harga pembelian kembali atau buyback emas Antam turut menguat pada 28 Oktober, dengan nilai sebesar Rp2.365.000 per gram. Angka tersebut merupakan harga yang menjadi acuan ketika pemilik menjual kembali emas Antam kepada pihak pembeli, bukan harga yang dibayarkan konsumen saat membeli emas. Karena kedua angka menggambarkan transaksi yang berbeda, nilai buyback perlu dibaca secara terpisah dari harga jual emas kepada pembeli.
Harga jual menunjukkan biaya yang perlu dikeluarkan seseorang untuk memperoleh emas dari penjual. Sebaliknya, buyback menunjukkan nilai yang dapat diterima pemilik ketika melepas kembali emasnya. Dengan demikian, harga jual kepada pembeli dan harga pembelian kembali memiliki fungsi berbeda dalam transaksi. Pada tanggal tersebut, informasi yang tersedia mencatat harga buyback Rp2.365.000 per gram. Angka ini memberi gambaran nilai penjualan kembali untuk setiap gram emas Antam sesuai ketentuan yang berlaku pada saat transaksi.
Kenaikan harga emas Antam pada 28 Oktober juga disertai penguatan nilai pembelian kembali. Namun, nilai buyback Rp2.365.000 per gram tidak boleh disamakan dengan harga jual emas yang diumumkan untuk pembeli. Keduanya merujuk pada arah transaksi yang berlawanan: satu berlaku saat konsumen membeli, sementara yang lain berlaku saat pemilik menjual kembali emas. Pembedaan ini penting agar pembaca tidak keliru menafsirkan nominal yang tercantum dalam informasi harga harian.
Bagi pemilik emas yang sedang mempertimbangkan penjualan, angka buyback tersebut dapat dijadikan rujukan awal untuk memahami nilai yang berlaku pada 28 Oktober. Nilai yang diterima berkaitan dengan jumlah emas yang dijual dan harga pembelian kembali per gram pada saat transaksi. Informasi ini tidak mengubah perbedaan harga beli dan harga jual kembali; keduanya tetap perlu diperhatikan sebagai angka yang memiliki tujuan masing-masing. Dengan mencermati buyback secara khusus, pemilik dapat memahami harga yang relevan ketika melepas emas Antam, tanpa mencampurkannya dengan harga untuk memperoleh emas baru.
Untuk perdagangan 28 Oktober 2026, laman Logam Mulia mencantumkan harga dasar emas batangan untuk dua ukuran besar. Emas ukuran 500 gram tercatat seharga Rp1.255.320.000, sedangkan emas ukuran 1.000 gram atau satu kilogram tercatat seharga Rp2.510.600.000. Kedua angka tersebut merupakan harga dasar yang ditampilkan untuk tanggal perdagangan tersebut.
Informasi ini secara khusus merujuk pada harga bagi ukuran 500 gram dan 1.000 gram. Angka-angka tersebut tidak dimaksudkan sebagai rincian harga untuk ukuran emas lainnya. Karena itu, calon pembeli yang mencari harga untuk pecahan berbeda perlu memeriksa daftar harga resmi sesuai ukuran yang ingin dibeli, alih-alih menyimpulkan harga pecahan lain dari nilai yang tercantum di sini.
Harga dasar yang dipublikasikan dapat menjadi acuan awal bagi masyarakat untuk mengetahui nilai emas batangan berukuran besar pada tanggal tersebut. Namun, informasi harga perlu dibaca dengan memperhatikan tanggal pembaruan serta ketentuan transaksi yang berlaku. Nilai yang tampil pada suatu hari belum tentu sama dengan harga pada hari berikutnya, sehingga pembeli sebaiknya memastikan kembali angka terbaru sebelum melakukan pemesanan atau transaksi.
Perlu diperhatikan pula bahwa harga emas batangan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar. Pergerakan harga emas, kondisi pasar, dan pembaruan harga oleh penyedia dapat memengaruhi angka yang ditampilkan. Dengan demikian, harga Rp1.255.320.000 untuk ukuran 500 gram dan Rp2.510.600.000 untuk ukuran 1.000 gram merupakan harga dasar yang tercantum di laman Logam Mulia untuk perdagangan 28 Oktober 2026, bukan jaminan bahwa nominal tersebut akan tetap berlaku setelah tanggal itu. Untuk keputusan pembelian, pemeriksaan langsung terhadap informasi resmi yang paling mutakhir tetap diperlukan.
Selain perubahan harga jual dan harga buyback, pajak merupakan komponen yang perlu diperhatikan dalam transaksi emas Antam. Ketentuan yang tercantum menyebutkan bahwa pembelian emas dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga dasar. Dengan demikian, jumlah yang dibayarkan pembeli dapat mencakup harga emas beserta pajak sesuai aturan tersebut. Perhitungan pajak mengikuti harga dasar yang menjadi acuan, sehingga besarnya nilai pungutan dapat berbeda seiring perubahan harga.
Pada transaksi penjualan kembali atau buyback, ketentuan pajak berlaku untuk nilai transaksi di atas Rp10 juta. Untuk transaksi yang melampaui batas tersebut, PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 1,5 persen. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai transaksi ketika emas dijual kembali, bukan dibayarkan secara terpisah oleh penjual setelah menerima dana. Karena itu, nilai bersih yang diterima dapat lebih rendah daripada nilai buyback kotor yang dihitung berdasarkan harga dan berat emas.
Perbedaan harga jual saat membeli dan harga buyback saat menjual kembali juga berpengaruh pada perhitungan dana yang diterima atau dikeluarkan. Pembeli sebaiknya mencermati harga yang berlaku pada waktu transaksi, termasuk apakah harga yang ditampilkan telah memperhitungkan pajak atau belum. Untuk penjualan kembali, penting pula memastikan total nilai transaksi dan memahami potongan yang berlaku apabila nilainya berada di atas Rp10 juta. Rincian akhir dapat bergantung pada ketentuan transaksi yang diterapkan oleh pihak penjual.
Dengan memperhitungkan harga jual, nilai buyback, serta pajak yang berlaku, pembaca dapat memahami gambaran biaya dan penerimaan secara lebih utuh sebelum bertransaksi. Perubahan harga emas pada tanggal tertentu tidak menghapus kewajiban untuk memperhatikan ketentuan pajak yang menyertainya.
Baca juga: Kenaikan Harga Emas Antam: Apa yang Perlu Diketahui?
125 kunjungan





