Amran Dorong Penuntasan Kasus Mafia Pangan, dari Ayam hingga Beras Fortifikasi

Amran Dorong Penuntasan Kasus Mafia Pangan, dari Ayam hingga Beras Fortifikasi

Jakarta | Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyurati Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto untuk meminta penegakan hukum atas dugaan praktik mafia pangan dituntaskan. Permintaan tersebut diarahkan agar proses penanganan berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian terhadap perkara yang telah menjadi perhatian pemerintah. Amran menilai tindakan tegas diperlukan untuk memberantas praktik curang yang merugikan petani, peternak, serta konsumen. Dampaknya dapat terasa di sepanjang rantai pasok, mulai dari harga dan serapan hasil produksi hingga akses masyarakat terhadap pangan yang layak dan terjangkau.

Surat kepada Suyudi merupakan permintaan dukungan kedua yang disampaikan Amran kepada Kapolri. Sebelumnya, ia juga telah mengirim surat serupa kepada Kapolri terdahulu. Kali ini, permohonan tersebut ditujukan kepada pimpinan Polri yang baru agar koordinasi penegakan hukum dapat berlanjut. Cakupan surat meliputi dugaan pelanggaran dalam tata niaga ayam dan telur, kecurangan terkait beras fortifikasi, serta sejumlah perkara pangan yang lebih dahulu ditangani aparat. Dengan menyampaikan berbagai persoalan itu, Amran mendorong agar dugaan pelanggaran diperiksa secara menyeluruh dan ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum.

Menurut Amran, keterlibatan aparat penegak hukum penting karena pangan merupakan kebutuhan krusial masyarakat. Tata niaga pangan yang tidak sehat dapat mengganggu keseimbangan pasar dan menekan pihak-pihak yang bergantung pada kegiatan produksi maupun distribusi. Karena itu, komoditas pangan tidak semestinya menjadi ruang bagi praktik manipulatif yang hanya menguntungkan kelompok tertentu. Ia juga menyoroti persoalan pangan bersubsidi, yang seharusnya membantu memenuhi kebutuhan masyarakat, tetapi berisiko disalahgunakan apabila pengawasan lemah. Dorongan penuntasan perkara ini, dengan demikian, tidak hanya berkaitan dengan penindakan terhadap dugaan pelanggaran, melainkan juga perlindungan terhadap kepentingan publik. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan mencegah pengulangan praktik serupa, menjaga keadilan bagi petani dan peternak, serta memastikan konsumen tidak menanggung dampak kecurangan. Permintaan kepada Kapolri menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan koordinasi agar penanganan kasus berjalan transparan, terukur, dan berdasarkan bukti.Menurut Amran, negara telah menyediakan anggaran besar untuk menjaga ketahanan pangan dan melindungi kebutuhan masyarakat. Alokasi ketahanan pangan tercatat Rp155,5 triliun pada 2025, kemudian meningkat menjadi Rp164,4 triliun pada 2026. Dana tersebut, bersama berbagai bentuk subsidi dan dukungan pemerintah, ditujukan untuk memperkuat usaha pangan rakyat, termasuk kegiatan petani dan peternak. Karena itu, anggaran publik semestinya mendorong produksi dan distribusi yang adil, sekaligus memastikan bahan pangan dapat dijangkau masyarakat luas.

Namun, Amran menilai manfaat dukungan itu belum terbagi secara seimbang. Dalam pandangannya, keuntungan dari rantai pasok pangan lebih banyak dinikmati pengusaha besar, sedangkan petani, peternak, dan masyarakat berpenghasilan rendah justru menanggung kerugian. Ketimpangan tersebut dapat muncul ketika harga di tingkat produsen tidak sebanding dengan harga yang dibayar konsumen, atau ketika praktik usaha merugikan pelaku kecil. Pengawasan, menurutnya, perlu mencermati penggunaan subsidi, pembentukan harga, mutu produk, serta hubungan produsen, distributor, dan pedagang. Dengan begitu, kebijakan perlindungan pangan tidak berhenti pada besarnya anggaran, tetapi juga dinilai dari siapa yang memperoleh manfaat nyata.

Amran menegaskan, penindakan terhadap dugaan mafia pangan tidak boleh dibatasi pada satu komoditas. Berbagai komoditas perlu diperiksa apabila terdapat indikasi manipulasi, pelanggaran mutu, atau praktik yang merugikan masyarakat. Data Satgas Pangan Polri menunjukkan 102 tersangka telah ditetapkan sepanjang 2024 hingga 2026, dan jumlah itu diperkirakan masih bertambah seiring proses penyelidikan. Sebelumnya, Polri, kejaksaan, dan Kementerian Pertanian membongkar 212 produsen beras oplosan, dengan taksiran kerugian masyarakat mencapai Rp99 triliun. Amran juga menyatakan telah menyerahkan 20 pelaku dalam kasus minyak goreng kepada penegak hukum. Rangkaian langkah tersebut menunjukkan bahwa penanganan perlu melibatkan koordinasi antarlembaga, disertai proses hukum yang transparan. Bagi pemerintah, tujuan akhirnya adalah memastikan dana dan subsidi negara benar-benar menopang usaha pangan rakyat, bukan menjadi sumber keuntungan tidak wajar bagi pihak tertentu, serta menjaga petani, peternak, dan konsumen dari dampak praktik yang merusak persaingan dan kestabilan pasokan.

Persoalan harga ayam, telur, dan beras kembali dibahas dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi di Kementerian Dalam Negeri pada 12 Oktober 2026. Dalam forum tersebut, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyoroti perbedaan harga yang lebar ayam di tingkat peternak dan harga yang dibayar konsumen. Berdasarkan paparannya, harga ayam di tingkat peternak berada pada kisaran Rp20.000–Rp21.000 per kilogram, sedangkan harga di tingkat konsumen mencapai Rp45.000 per kilogram.

Amran menilai keadaan ketika produsen mengeluhkan harga yang diterima, sementara konsumen juga merasa terbebani oleh harga jual, menunjukkan adanya persoalan di dalam rantai pasok. Perbedaan tersebut perlu ditelusuri untuk mengetahui bagian mana yang mendorong kenaikan harga, termasuk proses distribusi dan biaya pada setiap mata rantai. Dengan demikian, pembahasan tidak berhenti pada angka harga di tingkat peternak ataupun di pasar, tetapi mencakup hubungan keduanya.

Telur juga menjadi perhatian dalam rapat itu. Harga acuan pembelian telur di tingkat peternak ditetapkan sebesar Rp26.500 per kilogram. Selain itu, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berkewajiban menyerap telur sesuai petunjuk teknis yang berlaku. Ketentuan tersebut menjadi salah satu acuan penting bagi penyerapan hasil peternak, terutama ketika harga pasar bergerak turun dan penjualan menghadapi tekanan.

Namun, catatan Ketua Pinsar Petelur Nasional Yudianto Yosgiarso menunjukkan bahwa pada Juni 2026 harga telur di tingkat peternak sempat merosot menjadi Rp21.500–Rp22.500 per kilogram. Angka itu jauh di bawah biaya produksi, sehingga menambah beban usaha peternak. Selisih harga acuan dan harga yang pernah diterima peternak memperlihatkan pentingnya memastikan aturan penyerapan berjalan efektif. Amran meminta rantai pasok diperiksa dari hulu hingga hilir. Menurutnya, selisih harga yang terlihat di tingkat konsumen tidak dapat dijelaskan hanya dengan melihat jumlah produksi. Pemeriksaan menyeluruh diperlukan agar penyebab di sepanjang jalur distribusi dapat diketahui dan persoalan harga dapat ditangani berdasarkan kondisi yang sebenarnya, tanpa mengabaikan kepentingan produsen maupun konsumen.Dugaan penyimpangan dalam penjualan beras fortifikasi menjadi salah satu perhatian Amran karena produk yang ditujukan untuk kelompok rentan diduga dijual jauh di atas harga semestinya. Menurut Amran, harga yang seharusnya berada di kisaran Rp13.500 per kilogram justru mencapai Rp30.000, Rp40.000, bahkan Rp57.000 per kilogram. Selisih tersebut memunculkan dugaan kerugian besar bagi masyarakat yang membeli produk itu.

Amran menegaskan bahwa beras fortifikasi bukan pengganti beras premium. Produk ini diperuntukkan bagi masyarakat miskin, ibu hamil dan menyusui, serta balita yang rentan mengalami stunting. Karena menyasar kelompok yang membutuhkan dukungan gizi, harga dan mutu produk perlu dijaga sesuai ketentuan. Penjualan dengan harga berlipat, apabila terbukti, tidak hanya membebani konsumen, tetapi juga menyimpang dari tujuan program penyediaannya.

Perkiraan kerugian konsumen yang disampaikan mencapai sekitar Rp89 triliun. Angka itu dihitung berdasarkan selisih harga yang semestinya dan harga jual rata-rata, kemudian dikalikan dengan volume beras fortifikasi yang beredar. Nilai tersebut menggambarkan skala dugaan dampak ekonomi, meskipun proses pemeriksaan dan penegakan hukum tetap diperlukan untuk memastikan pelanggaran serta pihak yang bertanggung jawab.

Pengawasan Badan Pangan Nasional pada Juli–Agustus 2026 di 11 provinsi menemukan 25 merek dari 11 pelaku usaha tidak memenuhi SNI 9314:2024 dan SNI 9372:2025.

Baca juga: Penegakan Hukum Terhadap Pemalsuan Beras Fortifikasi | Bantuan Pangan Di Rangkap Jaya: 2.085 Keluarga Terima Beras 30 Kg | BULOG Jamin Mutu Bantuan Pangan, Perkuat Pengawasan Pengolahan Beras di Cirebon

5 kunjungan