Amran Minta Dugaan Pengoplosan Beras SPHP Diusut hingga Tuntas

Amran Minta Dugaan Pengoplosan Beras SPHP Diusut hingga Tuntas

Jakarta | Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Amran Sulaiman, mengancam akan memecat pegawai Perum Bulog apabila terbukti terlibat dalam dugaan pengoplosan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Pernyataan itu disampaikan saat ia meninjau lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan, di sebuah kediaman di kawasan Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur, pada Rabu, 28 Oktober 2026. Amran menegaskan, siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus menghadapi konsekuensi, tanpa pengecualian berdasarkan jabatan atau kedudukan.

Menurut Amran, dugaan keterlibatan pegawai Bulog tidak boleh berhenti pada pemeriksaan internal apabila ditemukan bukti yang cukup. Selain pemecatan, pihak yang terbukti terlibat juga harus ditindak dan diproses sesuai hukum. Sikap tersebut, kata dia, diperlukan agar penanganan dugaan penyimpangan distribusi beras SPHP dilakukan secara tegas dan transparan. Beras program SPHP ditujukan untuk membantu menjaga ketersediaan serta keterjangkauan harga bagi masyarakat, sehingga dugaan pencampuran atau pengoplosan perlu ditelusuri secara menyeluruh.

Meski demikian, Amran mengingatkan bahwa keterlibatan pegawai Bulog belum dipastikan. Ia meminta semua pihak menunggu proses identifikasi dan pemeriksaan, serta tidak menuduh individu atau institusi sebelum ada dasar yang jelas. Penentuan pihak yang bertanggung jawab harus bertumpu pada temuan dan bukti, bukan dugaan semata. Dengan demikian, ancaman pemecatan yang disampaikan Amran berlaku bagi pegawai yang kelak terbukti terlibat, bukan sebagai pernyataan bahwa pegawai tertentu sudah dinyatakan bersalah. Penyelidikan diharapkan dapat menjelaskan bagaimana dugaan pengoplosan terjadi, siapa saja yang berperan, dan apakah ada keterlibatan pihak lain. Pendekatan tersebut juga memberi ruang bagi aparat dan pihak berwenang untuk mengumpulkan keterangan secara cermat sebelum mengambil keputusan. Amran meminta penanganan kasus ini dilakukan hingga tuntas, sembari memastikan setiap pihak memperoleh perlakuan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Laporan awal yang diterima Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut beras SPHP yang diduga terkait praktik pengoplosan mencapai sekitar 600 ton. Angka tersebut merupakan temuan awal yang disampaikan kepadanya, sehingga belum menggambarkan keseluruhan skala dugaan perkara. Amran memperkirakan jumlah beras yang mungkin terkait praktik itu dapat jauh lebih besar, bahkan mencapai ribuan ton. Perkiraan tersebut masih berupa dugaan dan perlu diuji melalui pemeriksaan, pencocokan data, serta penelusuran alur barang. Karena itu, angka 600 ton sebaiknya dipahami sebagai laporan awal, bukan jumlah akhir yang telah dipastikan oleh penyelidikan resmi.

Amran juga menyampaikan bahwa beras SPHP tersebut diduga berasal dari gudang Bulog di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dugaan mengenai asal beras itu menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut, bukan kesimpulan bahwa gudang tersebut telah terbukti menjadi sumber beras yang dioplos. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah barang yang ditemukan benar berasal dari lokasi tersebut dan bagaimana beras itu kemudian bergerak dalam jalur distribusi. Penelusuran juga dapat membantu membandingkan keterangan awal dengan catatan stok, dokumen pengiriman, serta informasi lain yang relevan, tanpa mendahului hasil pemeriksaan.

Pemerintah, menurut Amran, akan memeriksa rantai distribusi beras SPHP untuk mengetahui tahapan yang dilalui sejak keluar dari gudang hingga beredar. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjelaskan pihak-pihak yang menangani barang, proses pemindahan, dan kemungkinan terjadinya penyimpangan. Selain memeriksa jalur distribusi, pemerintah juga akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak internal. Hal itu masih merupakan bagian dari penyelidikan dan tidak berarti keterlibatan siapa pun telah terbukti. Amran mengatakan belum mengetahui jumlah pegawai yang mungkin terlibat, sehingga jumlah tersebut tidak dapat dipastikan pada tahap ini. Dengan pemeriksaan yang menyeluruh, laporan awal dan dugaan asal beras dapat diuji berdasarkan bukti serta keterangan yang terkumpul.

Dalam dugaan praktik yang sedang diperiksa, beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang semestinya dijual dengan harga Rp12.500 per kilogram diduga tidak dipasarkan sesuai peruntukannya. Beras tersebut disebut-sebut diolah atau dicampur dengan jenis beras lain, kemudian dijual kembali sebagai beras premium dengan harga sekitar Rp17.000 per kilogram. Perbedaan harga itu menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri untuk memastikan bagaimana beras SPHP didistribusikan dan diperdagangkan.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyatakan bahwa beras SPHP memperoleh subsidi pemerintah sekitar Rp6.000 per kilogram. Dukungan tersebut diberikan agar harga beras yang diterima masyarakat tetap terjangkau. Karena itu, dugaan pengolahan atau pencampuran beras SPHP sebelum dijual sebagai produk premium perlu diperiksa secara menyeluruh, termasuk asal beras, proses penanganannya, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang terlibat. Keterangan mengenai harga dan subsidi itu merupakan bagian dari penjelasan Amran, sementara dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan.

Amran menilai praktik tersebut dapat merugikan masyarakat apabila benar terjadi. Beras bersubsidi ditujukan bagi kelompok berpenghasilan rendah agar mereka dapat memperoleh bahan pangan pokok dengan harga yang lebih terjangkau. Jika beras yang seharusnya tersedia pada harga program dialihkan dan dijual dengan harga premium, manfaat subsidi dikhawatirkan tidak sampai kepada penerima yang dituju. Selain itu, konsumen berpotensi membayar lebih mahal untuk produk yang diduga berasal dari beras program. Penelusuran perlu memastikan apakah beras tersebut benar merupakan beras SPHP, bagaimana harga jual ditetapkan, dan apakah konsumen menerima informasi yang tepat tentang produk yang dibeli. Sampai pemeriksaan menghasilkan kepastian, pengolahan, pencampuran, dan penjualan kembali dengan harga Rp17.000 per kilogram harus tetap disebut sebagai dugaan, bukan fakta yang telah terbukti. Pemeriksaan juga penting untuk menilai dampaknya terhadap ketersediaan beras bersubsidi dan memastikan bantuan harga pemerintah digunakan sesuai sasaran, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah bagi pihak yang diperiksa.

Amran meminta kepolisian mengusut dugaan pengoplosan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) secara menyeluruh. Menurutnya, penanganan perkara tidak semestinya berhenti pada pihak yang telah terungkap atau diamankan. Penyidik perlu menelusuri rangkaian perbuatan dan hubungan antarpihak agar perkara dapat dipahami secara utuh, dari pelaksanaan hingga pihak yang diduga mengendalikan atau memperoleh keuntungan.

Ia menekankan pentingnya menggali informasi dan bukti secara cermat, termasuk menelusuri asal beras, proses pengolahan atau pencampuran, serta jalur distribusinya. Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Amran berharap kepolisian bekerja berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, sehingga penanganan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan apabila ada pihak lain yang turut bertanggung jawab.

Amran juga meminta agar pihak yang terbukti bersalah dijatuhi hukuman maksimal sesuai peraturan yang berlaku. Ia menyatakan bahwa hukuman berat perlu diterapkan untuk memberikan efek jera dan menunjukkan bahwa penyalahgunaan program pangan tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran ringan. Dalam pernyataannya, ia bahkan menyebut hukuman mati apabila hal tersebut dimungkinkan oleh hukum. Penentuan jenis dan berat sanksi, bagaimanapun, tetap menjadi ranah proses hukum dan harus didasarkan pada pembuktian serta keputusan lembaga yang berwenang.

Desakan itu berkaitan dengan tujuan program SPHP, yakni membantu menjaga ketersediaan dan keterjangkauan beras bagi masyarakat. Dugaan penyimpangan dapat mengganggu kepercayaan publik dan manfaat yang semestinya diterima konsumen. Karena itu, Amran mengharapkan pengusutan menjangkau seluruh pihak yang bertanggung jawab dan berlangsung tuntas, tanpa mendahului hasil penyelidikan yang masih berjalan. Ia berharap proses tersebut dapat memastikan program SPHP benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat serta mencegah penyimpangan serupa terulang.

125 kunjungan