Batas Gaji BSU 2026 Bisa Melampaui Rp3,5 Juta di Sejumlah Daerah

Batas Gaji BSU 2026 Bisa Melampaui Rp3,5 Juta di Sejumlah Daerah

Kabupaten Bekasi | Ketentuan batas penghasilan dalam Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 pada umumnya menetapkan bahwa pekerja atau buruh harus menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Namun, angka tersebut tidak selalu menjadi batas maksimum yang berlaku di seluruh wilayah. Pekerja di daerah yang memiliki upah minimum lebih tinggi dapat menggunakan upah minimum wilayahnya sebagai acuan, sehingga batas penghasilan yang diperhitungkan bisa melampaui Rp3,5 juta.

Pengaturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026. Peraturan tersebut merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja. Dengan adanya ketentuan khusus mengenai daerah berupah minimum tinggi, penerapan batas penghasilan disesuaikan dengan kondisi upah minimum setempat, bukan semata-mata menggunakan nominal umum secara seragam.

Penentuan acuan wilayah mengikuti keberadaan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Jika suatu kabupaten atau kota menetapkan UMK, nilai itulah yang digunakan untuk menentukan batas penghasilan pekerja dalam konteks persyaratan BSU. Apabila wilayah tersebut tidak menetapkan UMK, acuan yang digunakan adalah upah minimum provinsi (UMP). Karena nilai upah minimum berbeda antardaerah, batas penghasilan yang dapat dipakai dalam pemeriksaan kelayakan juga berpotensi berbeda.

Peraturan tersebut juga mengatur cara membulatkan nilai upah minimum. Nilainya dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Artinya, acuan yang digunakan bukan hasil pembulatan ke bawah, melainkan angka ratusan ribu berikutnya apabila nilai upah minimum berada di dua kelipatan. Ketentuan ini membantu menetapkan batas yang jelas saat nilai UMK atau UMP digunakan sebagai pengganti batas umum Rp3,5 juta.

Meski batas penghasilan di daerah tertentu dapat lebih tinggi, hal itu tidak dengan sendirinya memastikan seseorang menerima BSU. Pekerja tetap perlu memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan dalam aturan, sementara data upah dan wilayah kerja menjadi bagian dari pemeriksaan. Karena itu, memahami apakah daerah menggunakan UMK atau UMP dapat membantu pekerja menilai acuan batas penghasilan yang relevan bagi dirinya.

Besaran batas penghasilan untuk memenuhi syarat BSU 2026 dapat berbeda menurut wilayah. Perbedaan ini berkaitan dengan acuan upah minimum yang berlaku di masing-masing daerah. Karena itu, batas yang disebut untuk Jakarta tidak otomatis sama dengan batas di kota atau kabupaten lain. Angka-angka berikut merupakan contoh batas penghasilan bulanan, bukan nominal bantuan yang akan diterima pekerja.

Di Jakarta, batas penghasilan yang disebutkan mencapai Rp5,8 juta per bulan. Angka ini merujuk pada UMP 2026 sebesar Rp5.729.876 yang dibulatkan ke atas. Dengan demikian, Rp5,8 juta menjadi batas yang digunakan dalam contoh tersebut untuk menilai kelayakan penghasilan di wilayah Jakarta. Angka itu tidak berarti setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp5,8 juta.

Di wilayah Bekasi, batas yang disebutkan adalah Rp6 juta per bulan untuk Kabupaten Bekasi dan Rp6 juta per bulan untuk Kota Bekasi. Sementara itu, Kabupaten Karawang memiliki batas penghasilan Rp5,9 juta per bulan. Ketiga angka tersebut menunjukkan bahwa batas di sejumlah wilayah sekitar Jakarta juga dapat melampaui Rp3,5 juta, tetapi nilai yang berlaku tetap mengikuti ketentuan untuk daerah masing-masing.

Contoh lainnya terdapat di Kota Batam, dengan batas penghasilan Rp5,4 juta per bulan, serta Kota Surabaya sebesar Rp5,3 juta per bulan. Variasi angka ini penting diperhatikan oleh pekerja yang ingin memeriksa apakah penghasilannya memenuhi kriteria BSU di tempat bekerja atau wilayah yang menjadi acuan. Membandingkan batas daerah secara langsung tanpa memperhatikan lokasi dapat menimbulkan kekeliruan.

Perlu dibedakan secara tegas batas penghasilan dan besaran BSU. Batas penghasilan adalah ambang yang digunakan untuk menentukan apakah penghasilan seseorang berada dalam rentang persyaratan di wilayahnya. Sebaliknya, besaran bantuan merupakan nilai bantuan yang diterima penerima yang memenuhi ketentuan. Jadi, angka Rp5,8 juta di Jakarta, Rp6 juta di Bekasi, Rp5,9 juta di Karawang, Rp5,4 juta di Batam, dan Rp5,3 juta di Surabaya bukanlah jumlah pencairan bantuan. Pekerja tetap perlu mengacu pada persyaratan resmi yang berlaku untuk memastikan kelayakan.Selain ketentuan batas penghasilan yang dapat berbeda menurut daerah, pekerja perlu memenuhi sejumlah persyaratan lain agar masuk kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Persyaratan tersebut berkaitan dengan status kewarganegaraan, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta besaran upah yang diterima. Memenuhi satu syarat saja belum cukup apabila ketentuan lainnya tidak terpenuhi.

Calon penerima harus merupakan warga negara Indonesia dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid. Data identitas ini menjadi bagian penting dalam proses pencocokan dan verifikasi data penerima. Karena itu, pekerja sebaiknya memastikan NIK tercatat benar dan sesuai dengan data kependudukan maupun informasi yang disampaikan melalui perusahaan.

Pekerja juga harus tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026. Status kepesertaan tersebut menjadi salah satu acuan untuk menilai kelayakan. Apabila ada perubahan hubungan kerja atau data kepesertaan, pekerja dapat memeriksa statusnya melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan atau menanyakan pembaruan data kepada bagian administrasi perusahaan.

Di samping itu, upah yang diterima harus berada dalam batas yang berlaku di lokasi tempat bekerja. Acuan upah bukan semata-mata jumlah yang disebutkan secara lisan atau nominal yang tercantum dalam perkiraan pendapatan. Besaran yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Komponen upah tersebut mencakup upah pokok dan tunjangan tetap, sehingga keduanya perlu diperhitungkan saat menilai apakah penghasilan masih memenuhi ambang yang ditetapkan.

Perbedaan nominal yang diterima pekerja dan data yang dilaporkan perusahaan dapat memengaruhi hasil pemeriksaan. Untuk menghindari ketidaksesuaian, pekerja dapat meminta klarifikasi mengenai data upah dan kepesertaan yang tercatat. Namun, penetapan akhir tetap mengikuti verifikasi serta ketentuan resmi yang berlaku, termasuk batas penghasilan khusus di daerah tertentu apabila ditetapkan.

BSU tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dengan demikian, pekerja perlu menilai kelayakan berdasarkan seluruh unsur tersebut, bukan hanya melihat apakah upahnya berada di bawah batas wilayah. Informasi resmi pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan tetap menjadi rujukan untuk memastikan persyaratan terbaru sebelum mengandalkan bantuan sebagai bagian dari perencanaan keuangan.

Besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang ditetapkan adalah Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Dengan demikian, nilai bantuan untuk satu penerima dalam keseluruhan periode mencapai Rp900.000. Pembayaran dilakukan sekaligus, bukan dalam tiga pencairan bulanan terpisah, sehingga penerima yang ditetapkan memperoleh total tersebut dalam satu kali penyaluran. Skema ini dimaksudkan untuk membantu pekerja menghadapi kebutuhan sehari-hari, terutama ketika pengeluaran rumah tangga meningkat. Meski nilai per bulannya dihitung untuk tiga bulan, bantuan tetap disalurkan sesuai mekanisme dan jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah, bukan otomatis mengikuti siklus penggajian masing-masing perusahaan.

Nominal Rp900.000 tersebut merupakan nilai maksimal bantuan bagi pekerja yang ditetapkan sebagai penerima berdasarkan ketentuan program. Artinya, informasi mengenai besaran bantuan perlu dibedakan dari kepastian seseorang akan menerima dana. Pemenuhan persyaratan merupakan unsur penting dalam proses seleksi, tetapi bukan satu-satunya faktor yang menentukan penyaluran. Pemerintah juga perlu memperhitungkan jumlah pekerja yang memenuhi ketentuan dan dapat ditampung dalam pelaksanaan program.

115 kunjungan