Jakarta | Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melengkapi publikasi daftar pemegang saham yang memiliki kepemilikan 1% atau lebih dengan keterangan mengenai status afiliasi setiap pihak. Dalam daftar tersebut, informasi akan menunjukkan apakah masing-masing pemegang saham terafiliasi atau tidak. Dengan tambahan ini, data kepemilikan yang disajikan kepada publik tidak hanya memuat nama dan besaran kepemilikan, tetapi juga memberi penjelasan tentang hubungan afiliasi pihak yang tercantum.
Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memperjelas status afiliasi para pemegang saham dalam daftar, sehingga pembaca dapat memahami informasi kepemilikan dengan konteks yang lebih lengkap. Keterangan afiliasi menjadi unsur tambahan yang menyertai data pemegang saham dengan kepemilikan minimal 1%. BEI menyampaikan perubahan ini sebagai bagian dari penyajian informasi mengenai struktur kepemilikan saham. Fokusnya adalah memberikan penanda yang jelas untuk setiap pihak dalam daftar, bukan sekadar menyajikan angka kepemilikan secara terpisah dari status hubungannya.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan kebijakan itu kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, pada Senin (19/10/2026). Pernyataan tersebut menjelaskan bahwa publikasi daftar pemegang saham berkepemilikan 1% atau lebih akan dilengkapi keterangan afiliasi. Dengan adanya penandaan tersebut, informasi yang tersedia diharapkan lebih mudah dibaca dan ditafsirkan oleh pihak yang meninjau daftar, termasuk ketika mereka ingin membedakan pemegang saham yang terafiliasi dari pemegang saham yang tidak terafiliasi. Rincian ini juga membuat cakupan informasi yang dipublikasikan menjadi lebih eksplisit, karena status hubungan tiap pemegang saham akan dicantumkan bersamaan dengan identitasnya dalam daftar. Pengumuman itu menegaskan perubahan pada unsur keterangan yang disajikan, sementara inti data yang dibahas tetap berupa pemegang saham dengan kepemilikan 1% atau lebih. BEI menyampaikan tambahan tersebut sebagai cara memperjelas informasi afiliasi yang melekat pada pihak-pihak dalam publikasi kepemilikan, sehingga status masing-masing tidak perlu disimpulkan hanya dari nama atau nilai saham yang tercatat. Ketentuan ini menjadi bagian dari informasi yang akan menyertai daftar tersebut.Jeffrey menjelaskan bahwa penambahan keterangan mengenai status afiliasi pemegang saham ditujukan untuk meningkatkan transparansi di pasar modal Indonesia. Informasi tersebut menjadi bagian dari data yang disajikan kepada publik, sehingga status hubungan afiliasi pemegang saham dapat diketahui secara lebih jelas. Dengan adanya keterangan ini, pembaca data memperoleh informasi tambahan yang relevan untuk memahami kepemilikan saham perusahaan tercatat. Penjelasan itu menempatkan transparansi sebagai alasan utama di balik perubahan informasi yang ditampilkan, tanpa menyatakan tujuan kebijakan lain di luar hal tersebut. Pembaruan ini berkaitan dengan upaya menyediakan informasi pasar yang lebih terbuka dan dapat dipahami oleh para pengguna data.
Menurut Jeffrey, penyediaan informasi mengenai afiliasi juga diharapkan mendorong tersedianya data pasar yang lebih berintegritas. Harapan tersebut berkaitan dengan kualitas informasi yang tercatat dan disajikan, termasuk kejelasan mengenai status pemegang saham. Ketika keterangan itu tersedia, data pasar mencakup informasi status afiliasi yang sebelumnya menjadi perhatian dalam pembaruan. Dengan demikian, penjelasan yang disampaikan menghubungkan pencantuman status tersebut dengan integritas data, bukan dengan klaim mengenai perubahan perilaku investor atau hasil tertentu di pasar. Penggunaan kata “diharapkan” juga menunjukkan bahwa integritas data merupakan sasaran yang hendak didukung melalui langkah ini, bukan hasil yang dipastikan akan terjadi secara otomatis.
Dalam konteks perubahan yang diumumkan BEI, keterangan status afiliasi merupakan informasi yang ditambahkan pada data pemegang saham. Jeffrey menguraikan tujuan penambahan tersebut secara terbatas: memperkuat transparansi pasar modal Indonesia dan mendukung ketersediaan data pasar yang lebih berintegritas. Karena itu, penjelasan kebijakan dapat dipahami melalui dua unsur tersebut, yakni keterbukaan informasi dan mutu data. Pernyataan itu tidak perlu ditafsirkan sebagai jaminan bahwa setiap aspek pasar akan berubah, maupun sebagai dasar untuk menyimpulkan dampak tertentu terhadap harga atau keputusan investasi. Pokok yang disampaikan adalah bahwa status afiliasi dicantumkan agar informasi pasar lebih transparan dan data yang tersedia diharapkan memiliki integritas yang lebih baik.
Kebijakan kedua yang disiapkan Bursa Efek Indonesia (BEI) menyasar saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholding concentration (HSC). Seluruh saham yang masuk kategori tersebut akan dikecualikan dari penghitungan bobot dalam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Dengan demikian, saham HSC tidak lagi berkontribusi terhadap besar-kecilnya bobot suatu emiten di dalam indeks, sesuai mekanisme yang dirancang BEI.
Pengaturan ini berkaitan dengan komposisi IHSG dan cara indeks mencerminkan pergerakan pasar. Saham yang kepemilikannya terkonsentrasi pada pihak tertentu dinilai memiliki karakteristik berbeda dari saham dengan kepemilikan yang lebih tersebar. Karena itu, memasukkan seluruh nilai kapitalisasi saham tersebut dalam pembobotan dapat memengaruhi gambaran indeks, meskipun porsi saham yang tersedia untuk diperdagangkan publik mungkin terbatas. BEI hendak memperhitungkan karakteristik tersebut dalam metodologi indeks.
Menurut Jeffrey, langkah pengecualian saham HSC ditujukan untuk menghasilkan indeks harga yang lebih kredibel dan berintegritas. Artinya, pembobotan IHSG diharapkan lebih mencerminkan kondisi pasar yang relevan dan dapat digunakan secara lebih andal oleh investor maupun pemangku kepentingan lainnya. Penyesuaian metodologi ini merupakan bagian dari upaya BEI menjaga kualitas indeks, bukan pernyataan mengenai kinerja atau prospek perusahaan tertentu.
Besarnya dampak kebijakan tersebut terhadap komposisi IHSG tidak dapat diabaikan. Saham-saham yang dikategorikan HSC saat ini memiliki bobot sekitar 18% dari IHSG. Apabila seluruh saham tersebut dikeluarkan dari penghitungan bobot, proporsi pengaruh saham-saham lain dalam indeks dapat berubah. Namun, angka 18% itu menggambarkan bobot kolektif saham HSC, bukan berarti setiap saham dalam kategori tersebut memiliki kontribusi yang sama. Perubahan akhir akan bergantung pada penerapan kriteria dan metodologi BEI.
Bagi investor, perubahan ini penting dipahami ketika membandingkan pergerakan IHSG sebelum dan sesudah kebijakan berlaku. Penyesuaian bobot dapat memengaruhi representasi indeks terhadap saham-saham tertentu dan menjadi pertimbangan bagi pengelola produk investasi yang menggunakan IHSG sebagai acuan. Karena itu, investor sebaiknya mencermati penjelasan resmi BEI mengenai definisi HSC, jadwal penerapan, serta tata cara penghitungan terbaru. Informasi tersebut membantu menilai perubahan indeks secara tepat, tanpa menyamakan perubahan metodologi dengan perubahan fundamental emiten.
Waktu penerapan kedua kebijakan tersebut belum ditetapkan secara terbuka. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan bahwa informasi mengenai implementasinya akan diumumkan dalam waktu dekat. Dengan demikian, investor dan pelaku pasar masih perlu menunggu pengumuman resmi BEI untuk mengetahui kapan ketentuan baru mulai berlaku. Tidak ada tanggal atau jadwal tertentu yang dapat dipastikan sebelum informasi tersebut disampaikan oleh bursa.
Kedua kebijakan yang dimaksud mencakup penambahan status afiliasi pemegang saham serta perubahan komposisi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Pengumuman waktu penerapan akan memberikan kejelasan mengenai pelaksanaan masing-masing kebijakan. Sampai saat itu, belum ada dasar untuk menyatakan bahwa penerapan dilakukan pada tanggal tertentu, ataupun bahwa kedua ketentuan mulai berlaku pada waktu yang berbeda. Rincian pelaksanaan tetap mengikuti informasi yang nantinya diumumkan BEI.
Dalam aturan terkait saham dengan status HSC, terdapat ketentuan mengenai kemungkinan saham tersebut kembali menjadi konstituen IHSG. Saham HSC dapat kembali masuk ke dalam indeks apabila saham itu sudah tidak lagi termasuk kategori HSC. Artinya, statusnya sebagai konstituen dapat ditinjau kembali setelah klasifikasi HSC tidak lagi berlaku. Ketentuan ini menjelaskan kondisi yang memungkinkan saham bersangkutan kembali menjadi bagian dari IHSG, tanpa menetapkan waktu tertentu untuk perubahan status tersebut.
Karena waktu implementasi kebijakan akan diumumkan kemudian belum ada jadwal yang.






