Besaran Penghapusan Sanksi Pajak Ditentukan oleh Waktu Pelaporan SPT

Besaran Penghapusan Sanksi Pajak Ditentukan oleh Waktu Pelaporan SPT

Jakarta | Dalam penutupan sosialisasi perpajakan yang diselenggarakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak se-Jakarta Raya pada 29 Oktober 2026, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memaparkan simulasi penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Simulasi tersebut menggambarkan bahwa waktu penyampaian SPT menjadi faktor penentu besarnya persentase sanksi yang dapat dihapus.

Inti kebijakannya adalah memberikan pengurangan secara bertingkat untuk sanksi keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh sampai dengan tahun pajak 2025. Semakin awal wajib pajak menyampaikan SPT, semakin besar persentase sanksi yang berpeluang dihapus. Sebaliknya, apabila pelaporan dilakukan lebih lambat, persentase penghapusan yang dapat diperoleh menjadi lebih kecil sesuai skema yang berlaku. Dengan demikian, simulasi ini menekankan pentingnya segera menuntaskan kewajiban pelaporan, bukan menunda hingga mendekati batas waktu atau setelahnya.

Skema tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 dan aturan teknis berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-239/PJ/2026. PMK Nomor 71 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024. Kedua ketentuan itu menjadi landasan bagi pelaksanaan kebijakan, termasuk pengaturan mengenai jenis sanksi yang dapat diberikan penghapusan dan tata cara penerapannya. Wajib pajak perlu merujuk pada ketentuan resmi tersebut untuk mengetahui syarat, cakupan, serta besaran pengurangan yang berlaku bagi situasi masing-masing.

Menurut penjelasan yang disampaikan dalam sosialisasi, kebijakan ini dirancang untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan bagi wajib pajak. Pengaitan besaran penghapusan dengan waktu pelaporan mendorong kepatuhan lebih awal sekaligus menyediakan kerangka perlakuan yang terukur. Wajib pajak dapat mempertimbangkan waktu penyampaian dan memastikan data dalam SPT telah benar sebelum melapor. Meski demikian, simulasi tersebut bukan berarti kewajiban menyampaikan SPT dapat diabaikan. Pelaporan tetap harus dilakukan, sementara penghapusan sanksi diberikan berdasarkan ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan dalam PMK serta aturan teknis DJP.

Dalam skema penghapusan sanksi yang dibahas, besarnya manfaat bagi keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak sampai dengan 2025 ditentukan oleh kapan wajib pajak melaporkan SPT. Artinya, dua wajib pajak dengan jenis keterlambatan yang sama dapat memperoleh penghapusan berbeda apabila tanggal pelaporannya berada pada periode yang berlainan. Persentase tersebut merujuk pada bagian sanksi yang dihapus, bukan besaran denda yang harus dibayar.

Periode pertama mencakup pelaporan mulai 8 Oktober sampai dengan 31 Desember 2026. Apabila persyaratan dalam skema dipenuhi, sanksi keterlambatan SPT yang termasuk cakupan dapat dihapus sebesar 100 persen. Dengan demikian, tidak ada bagian sanksi tersebut yang tersisa untuk dibayar. Wajib pajak tetap perlu memastikan SPT disampaikan pada rentang tanggal yang ditetapkan dan memenuhi seluruh ketentuan administratif yang menjadi syarat pemberian fasilitas.

Periode kedua berlangsung dari 1 Januari hingga 31 Maret 2027. Untuk pelaporan dalam rentang ini, penghapusan yang dicontohkan adalah 50 persen dari sanksi yang memenuhi kriteria. Separuh lainnya tidak otomatis dihapus melalui skema tersebut. Karena itu, wajib pajak perlu memperhitungkan kemungkinan kewajiban yang masih tersisa serta memeriksa informasi resmi mengenai tata cara penyelesaian dan penerapan fasilitas.

Periode ketiga meliputi pelaporan mulai 1 April sampai dengan 30 Juni 2027, dengan penghapusan sebesar 25 persen apabila persyaratan dipenuhi. Pada tahap ini, manfaatnya lebih kecil daripada dua periode sebelumnya. Urutan persentase—100 persen, 50 persen, lalu 25 persen—menunjukkan bahwa waktu pelaporan berpengaruh langsung terhadap tingkat pengurangan dalam skema yang dicontohkan. Oleh sebab itu, menyampaikan SPT lebih awal di periode yang memenuhi syarat dapat memberikan manfaat penghapusan lebih besar.

Rentang waktu dan persentase tersebut tidak boleh dianggap berlaku otomatis untuk semua jenis sanksi pajak, tahun pajak, atau keadaan wajib pajak. Cakupan, syarat, dan prosedur dapat berbeda menurut ketentuan yang berlaku. Wajib pajak sebaiknya menelaah dasar aturan serta memastikan kategori SPT dan sanksinya sesuai sebelum mengandalkan persentase penghapusan tertentu.

Bimo menggambarkan situasi PT ABC, perusahaan yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025. Karena pelaporan terlambat, perusahaan menerima Surat Tagihan Pajak (STP) yang memuat sanksi administrasi sebesar Rp1 juta. Tagihan tersebut menjadi konsekuensi dari kewajiban pelaporan yang belum dipenuhi sesuai ketentuan perpajakan.

Setelah menerima STP, PT ABC menyampaikan SPT Tahunan dengan status kurang bayar. Artinya, berdasarkan penghitungan dalam SPT, masih terdapat pajak yang harus dibayar. Perusahaan juga mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. Pengajuan ini merupakan langkah yang berbeda dari penyampaian SPT dan pembayaran kekurangan pajak: wajib pajak tetap perlu menuntaskan kewajiban pokoknya serta memenuhi prosedur yang berlaku untuk permohonan sanksi.

Dalam simulasi Bimo, hasil atas permohonan PT ABC mengikuti tahap waktu pelaporan yang berlaku. Dengan kata lain, besaran pengurangan atau penghapusan tidak otomatis sama untuk setiap perusahaan, melainkan ditentukan oleh kapan kewajiban diselesaikan dan ketentuan yang mengatur jenis sanksi tersebut. Manfaat yang dapat diperoleh hanya berlaku apabila seluruh persyaratan terpenuhi, termasuk ketentuan mengenai penyampaian SPT, pembayaran, dokumen pendukung, dan tata cara pengajuan jika semuanya dipersyaratkan.

Contoh ini dimaksudkan untuk menunjukkan manfaat menyelesaikan kewajiban lebih awal. Menunda penyampaian SPT dapat menimbulkan sanksi, sedangkan tindakan segera setelah mengetahui adanya keterlambatan dapat membantu wajib pajak memanfaatkan mekanisme yang tersedia, sesuai aturan. Namun, simulasi Rp1 juta pada PT ABC bukan jaminan bahwa semua permohonan akan memperoleh hasil serupa. Persentase pengurangan maupun penghapusan dan persyaratannya hanya berlaku untuk jenis sanksi yang dicontohkan. Sanksi lain atau keadaan khusus dapat memiliki persyaratan, tahapan, dan manfaat yang berbeda. Karena itu, perusahaan perlu memeriksa dasar hukum yang berlaku dan memastikan permohonannya sesuai dengan kondisi serta jenis tagihan yang diterima.

Pengurangan atau penghapusan sanksi pajak tidak berlaku secara otomatis hanya karena wajib pajak memenuhi kriteria tertentu atau menyampaikan SPT. Wajib pajak perlu mengajukan permohonan sesuai prosedur yang berlaku agar kondisi dan dasar permintaannya dapat ditelaah. Keringanan ini juga tidak menghapus pokok pajak yang masih harus dibayar. Karena itu, wajib pajak tetap perlu menghitung dan melunasi kewajiban pajak utamanya, sekalipun mengajukan permohonan atas sanksi yang timbul.

Permohonan harus disampaikan paling lambat pada 1 Oktober 2028. Batas waktu tersebut merupakan tenggat untuk mengajukan permohonan keringanan, bukan perpanjangan bagi kewajiban lain. Wajib pajak tetap harus memperhatikan tenggat pelaporan SPT, pembayaran pajak, serta tindakan atau persyaratan lain yang ditetapkan dalam ketentuan perpajakan. Menunggu hasil permohonan atau mengandalkan batas pengajuan keringanan tidak dengan sendirinya menunda kewajiban-kewajiban tersebut. Keterlambatan dalam memenuhi tenggat yang berlaku dapat menimbulkan konsekuensi tersendiri.

Bimo mengimbau wajib pajak untuk memeriksa kondisi masing-masing sejak awal, termasuk status pelaporan, pembayaran, serta sanksi yang tercatat, lalu mencari tahu langkah yang tepat untuk ditempuh. Wajib pajak sebaiknya tidak menunggu hingga mendekati batas 1 Oktober 2028 untuk mulai menyiapkan dokumen dan mengajukan permohonan. Jika belum memahami proses atau persyaratannya, mereka dapat meminta penjelasan kepada petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Petugas DJP siap membantu wajib pajak memahami langkah yang diperlukan, sehingga permohonan dapat disiapkan berdasarkan keadaan yang sebenarnya dan disampaikan melalui prosedur yang sesuai.

Menurut Bimo, tujuan keringanan tersebut adalah mengurangi beban yang timbul akibat keterlambatan atau kekhilafan, sepanjang wajib pajak menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajibannya.

Baca juga: Pengerahan Besar-besaran Aparat Keamanan Jakarta Jelang 99 Kegiatan Publik

75 kunjungan