Kota Among Tani | BNPB menyiapkan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan setelah enam petugas serta relawan meninggal dunia saat menjalankan tugas di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Mereka adalah Suraji, Munawi, Hendra Rony Wagiyanata, Sukaris, Wisnu Yuda Pratama, dan Sefriel Ardiansyah. Kepergian para petugas tersebut menjadi perhatian serius dalam peninjauan penanganan kebakaran di kawasan konservasi itu. Evaluasi disiapkan setelah jumlah korban meninggal mencapai enam orang, termasuk Suraji yang dilaporkan sebagai korban terakhir. Informasi mengenai para korban disampaikan dalam konteks upaya penanganan kebakaran, tanpa mengurangi penghormatan terhadap mereka yang kehilangan nyawa saat bertugas.
Suraji meninggal pada Kamis malam, 23 Oktober 2026, setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Dr. Soetomo, Surabaya. Ia merupakan korban terakhir yang dilaporkan meninggal dalam peristiwa tersebut. Dengan wafatnya Suraji, jumlah petugas dan relawan yang meninggal saat bertugas di TNBTS menjadi enam orang. Nama-nama mereka—Suraji, Munawi, Hendra Rony Wagiyanata, Sukaris, Wisnu Yuda Pratama, dan Sefriel Ardiansyah—menjadi bagian penting dari kabar ini. Keterangan yang tersedia menyebut waktu dan tempat Suraji menjalani perawatan serta waktu ia meninggal, tetapi tidak memuat rincian lebih lanjut mengenai kondisi para korban lainnya. Karena itu, uraian ini berfokus pada fakta yang telah disampaikan.
Rencana evaluasi BNPB menandai perlunya peninjauan menyeluruh atas penanganan kebakaran hutan dan lahan setelah jatuhnya korban jiwa. Evaluasi tersebut berkaitan dengan respons terhadap kebakaran di TNBTS, sementara informasi mengenai hasil atau rekomendasi peninjauan belum disampaikan dalam keterangan yang menjadi dasar laporan ini. Publikasi mengenai peristiwa tersebut perlu membedakan secara jelas fakta yang sudah dikonfirmasi dan hal-hal yang masih menunggu penjelasan. Dengan demikian, kabar mengenai para petugas yang meninggal dapat disampaikan secara akurat, tanpa menambahkan dugaan mengenai penyebab ataupun kronologi kejadian. Fokus utama saat ini adalah kabar evaluasi menyeluruh yang disiapkan BNPB serta penghormatan terhadap enam petugas dan relawan yang gugur saat menjalankan tugas di kawasan TNBTS.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berencana mengkaji secara rinci laporan dari wilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Penelaahan tersebut dilakukan untuk memahami rangkaian peristiwa yang berujung pada gugurnya enam petugas saat menjalankan penanganan karhutla. Laporan dari lapangan akan menjadi bahan bagi BNPB untuk menelusuri kondisi dan kejadian yang berlangsung di lokasi, termasuk hal-hal yang perlu diperhatikan dalam evaluasi penanganan.
Kepala BNPB Letjen TNI Kristomei Sianturi menyampaikan bahwa evaluasi diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang. Pernyataan itu disampaikan saat ia ditemui di Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Jawa Timur, pada Sabtu, 25 Oktober 2026. BNPB akan mencermati informasi yang dihimpun dari wilayah terdampak untuk mengetahui mengapa peristiwa yang menewaskan para petugas tersebut terjadi. Dengan demikian, pembahasan tidak hanya berfokus pada laporan secara umum, tetapi juga pada rincian kejadian yang tercatat di lapangan.
Pengkajian laporan itu menjadi bagian dari upaya BNPB mengevaluasi penanganan karhutla setelah insiden di TNBTS. Keterangan dari wilayah terdampak akan dibedah secara terperinci sebagai dasar untuk memahami peristiwa tersebut dan kebutuhan evaluasinya. Kristomei menegaskan perlunya evaluasi dengan tujuan mencegah terulangnya kejadian serupa. BNPB belum mengemukakan kesimpulan mengenai penyebab insiden melalui pernyataan tersebut; fokus yang disampaikan adalah menelaah laporan dan mencari pemahaman atas kejadian yang terjadi. Langkah ini menempatkan informasi lapangan sebagai bahan penting dalam proses peninjauan penanganan karhutla, seiring perhatian terhadap keselamatan petugas yang bertugas di wilayah terdampak.
Evaluasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) diarahkan untuk memperkuat prosedur operasional standar atau SOP serta keselamatan kerja tim gabungan. Peninjauan ini menjadi langkah penting setelah enam petugas dan relawan gugur dalam upaya penanggulangan bencana. Pembenahan diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap kegiatan yang telah dilakukan, tetapi juga menghasilkan pedoman yang lebih jelas untuk menghadapi risiko di lapangan. Dengan demikian, seluruh unsur yang terlibat dapat memahami pembagian tugas, alur koordinasi, dan langkah perlindungan yang perlu diterapkan selama operasi berlangsung.
Kristomei menyampaikan duka atas meninggalnya enam petugas dan relawan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada pihak yang menginginkan kabar duka dalam upaya penanganan bencana. Pernyataan itu menempatkan keselamatan personel sebagai perhatian utama, sekaligus mengingatkan bahwa operasi darurat harus dijalankan dengan kewaspadaan terhadap perubahan kondisi dan potensi bahaya. Penghormatan terhadap mereka yang gugur juga perlu disertai evaluasi yang terbuka dan perbaikan yang dapat diterapkan. Langkah tersebut penting agar pengorbanan para petugas menjadi pengingat bagi seluruh pihak mengenai tingginya risiko yang dihadapi dalam penanganan karhutla.
Penguatan SOP dapat mencakup penilaian risiko sebelum dan selama operasi, koordinasi antartim, serta penegasan prosedur ketika situasi lapangan berubah. Namun, tujuan evaluasi bukan sekadar menyusun aturan tambahan. Pembenahan harus memperkuat perlindungan nyata bagi personel dan relawan, termasuk memastikan keputusan operasi mempertimbangkan keselamatan mereka. Tim gabungan perlu memperoleh arahan yang mudah dipahami dan dapat dijalankan sesuai keadaan di lapangan. Melalui evaluasi tersebut, BNPB dan pihak terkait diharapkan dapat mengidentifikasi bagian yang perlu diperbaiki serta menyelaraskan langkah penanganan. Harapannya, upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla ke depan berlangsung lebih aman, tanpa mengabaikan kebutuhan untuk merespons bencana secara efektif. Perlindungan terhadap personel harus menjadi bagian mendasar dari setiap tahapan operasi agar kejadian serupa tidak kembali menimbulkan korban jiwa.
Desakan publik agar kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru ditetapkan sebagai bencana nasional mendapat perhatian dalam pembahasan penanganan insiden. Kristomei menjelaskan bahwa penentuan status bencana tidak dilakukan semata-mata berdasarkan besarnya perhatian masyarakat atau tingkat keprihatinan terhadap kejadian. Pemerintah perlu merujuk pada indikator yang telah diatur dalam ketentuan mengenai penanggulangan bencana.
Sejumlah aspek menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan status keadaan darurat, termasuk luas wilayah yang terdampak, jumlah korban, serta kemampuan pemerintah daerah untuk menangani situasi. Pernyataan resmi pemerintah daerah mengenai ketidakmampuan menangani keadaan juga menjadi salah satu rujukan penting. Dengan demikian, penilaian status didasarkan pada kondisi dan kapasitas penanganan yang terukur, bukan hanya pada satu indikator secara terpisah.
Kerangka tersebut membantu pemerintah menentukan tingkat respons yang sesuai dengan skala kejadian. Luas area terdampak dapat menunjukkan seberapa besar sumber daya yang dibutuhkan, sedangkan jumlah korban memberi gambaran tentang dampak terhadap masyarakat maupun petugas. Sementara itu, keterangan pemerintah daerah mengenai kemampuan penanganan membantu memperjelas apakah dukungan tambahan dari pemerintah pusat diperlukan. Penilaian atas unsur-unsur ini menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan sesuai regulasi.
Kristomei juga menegaskan bahwa status administratif tidak menjadi batas bagi tindakan penanganan di lapangan. Terlepas dari apakah karhutla ditetapkan sebagai bencana nasional atau menggunakan status lainnya, upaya pemadaman, koordinasi, dan perlindungan keselamatan tetap dijalankan. BNPB menyatakan bahwa penanganan akan terus dioptimalkan sesuai kebutuhan dan perkembangan situasi. Keselamatan petugas serta masyarakat tetap menjadi prioritas dalam setiap langkah respons.
Karena itu, perdebatan mengenai penetapan status perlu dibedakan dari pelaksanaan tindakan darurat. Status memberikan kerangka administratif untuk mengatur koordinasi dan dukungan, sedangkan kebutuhan operasional ditentukan oleh keadaan nyata di lokasi. Pemerintah tetap dapat mengerahkan langkah penanganan yang diperlukan berdasarkan kondisi lapangan, sambil mempertimbangkan indikator regulasi dalam menilai status bencana.
Baca juga: Kebakaran di Kebayoran Lama: 128 Petugas Dikerahkan untuk Penanganan | Dukungan Pemprov Jakarta dalam Penanganan Kasus Penyelundupan Kacang Tanah | Kebakaran Melanda Gudang di Kosambi, 30 Petugas Dikerahkan
10 kunjungan





