Opini  

“DIAM-DIAM NEGARA MENANCAP: JEJAK KEKUASAAN DI ATAS TANAH RAKYAT, DARI PROSEDUR YANG DILOMPATI HINGGA HAK YANG DILANGGAR”

    1-250x190.jpg" alt="" width="250" height="190" />Keterangan Gambar : ilustrasi

LAPORAN KHUSUS – INVESTIGASI

KOTA KEDIRI – Investigasi ini bermula dari satu pertanyaan sederhana namun mengusik: mengapa tiang listrik bisa berdiri di atas tanah warga, tanpa proses yang benar-benar dipahami oleh pemiliknya?.

Jawabannya membuka lapisan realitas yang lebih kompleks—sebuah pola sistemik yang menunjukkan bagaimana kekuasaan bekerja dalam senyap.

Di sejumlah titik, pemasangan infrastruktur oleh PT PLN (Persero) tidak diawali dengan dialog yang setara, melainkan pendekatan sepihak yang dibungkus formalitas administratif.

Dokumen ada.
Tanda tangan ada.
Namun satu hal yang sering absen: pemahaman yang utuh dari warga.

BABAK I: POLA SENYAP YANG BERULANG

Hasil penelusuran menunjukkan pola yang nyaris identik:
Petugas datang dengan membawa dokumen standar
Warga diminta menandatangani dengan penjelasan terbatas,
Tidak ada ruang negosiasi yang proporsional,
Kompensasi tidak dijelaskan secara rinci, bahkan kerap tidak diberikan.
Yang terjadi bukan musyawarah, melainkan formalisasi persetujuan. Secara kasat mata sah.
Namun secara substansi—dipertanyakan.

Dalam banyak kasus, warga baru menyadari implikasi hukumnya setelah tiang berdiri permanen di atas tanah mereka.

BABAK II: ASIMETRI INFORMASI – SENJATA TAK TERLIHAT

Relasi antara korporasi/negara dan warga dalam kasus ini memperlihatkan ketimpangan serius.
Satu pihak:
Menguasai regulasi
Memahami konsekuensi hukum
Memiliki kekuatan struktural
Sementara pihak lain:
Tidak memahami haknya
Tidak memiliki akses terhadap informasi hukum.

Berada dalam posisi psikologis yang inferior
Ini bukan sekadar ketimpangan—ini adalah asimetri informasi yang berpotensi melahirkan cacat kehendak (wilsgebreken).
Dan dalam hukum perdata, cacat kehendak bukan hal sepele.
Ia dapat menjadi dasar untuk membatalkan persetujuan.

BABAK III: ANTARA “KEPENTINGAN UMUM” DAN PENYIMPANGAN PROSEDUR

Negara kerap berlindung di balik frasa sakral: kepentingan umum.
Namun dalam praktiknya, frasa ini mulai kehilangan makna etisnya.
Karena:
Digunakan tanpa transparansi
Diterapkan tanpa kontrol
Dijalankan tanpa akuntabilitas
Padahal secara doktrinal, kepentingan umum harus tunduk pada:

1. Legalitas

2. Kepatutan

3. Keadilan

Jika tidak, maka yang terjadi bukan pelayanan publik—melainkan legalisasi penyimpangan.

BABAK IV: KONSTRUKSI HUKUM – DARI ADMINISTRATIF KE PERDATA

Menurut Penasihat, Konsultan dan Praktisi Hukum Dedy Luqman Hakim, persoalan ini tidak bisa dianggap sebagai isu administratif biasa:

“Kita tidak bisa lagi melihat ini sebagai sekadar prosedur yang kurang rapi. Ketika hak warga diambil tanpa mekanisme yang adil, maka itu sudah masuk ke wilayah pelanggaran hukum.”

Dalam konstruksi hukum, terdapat dua jalur yang dapat ditempuh:

1. Hukum Administrasi

Menguji legalitas tindakan pemerintah/BUMN
Menguji prosedur dan kewenangan

2. Hukum Perdata (PMH)

Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata
Fokus pada kerugian yang dialami warga
Unsur-unsurnya terpenuhi:

1. Ada perbuatan aktif

2. Bersifat melawan hukum

3. Menimbulkan kerugian

4. Ada hubungan sebab-akibat

Dengan kata lain:
warga memiliki dasar hukum yang kuat untuk menggugat.

BABAK V: DIMENSI YANG LEBIH DALAM – KRISIS LEGITIMASI

Ini bukan hanya soal tiang listrik.
Ini soal bagaimana negara memaknai kekuasaan.
Ketika:
Prosedur dilangkahi,
Transparansi diabaikan,
Hak warga dipinggirkan,
Maka yang tergerus bukan hanya hukum—tetapi legitimasi moral negara.

Kekuasaan yang kehilangan legitimasi tidak runtuh seketika.
Ia runtuh perlahan, dimulai dari ketidakpercayaan.

PERSONAL BRANDING: SUARA KRITIS DARI GARIS DEPAN HUKUM

Dalam lanskap hukum yang sering kali abu-abu, Dedy Luqman Hakim tampil sebagai suara yang tidak kompromistis terhadap penyimpangan.
Dengan pendekatan analitis dan keberanian intelektual, Ia menegaskan posisi yang jelas:

“Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan. Justru kekuasaanlah yang harus tunduk pada hukum. Ketika itu dibalik, maka yang lahir bukan negara hukum—tetapi negara kekuasaan.”

Sebagai praktisi, Ia tidak hanya berbicara dalam ruang teori, tetapi juga mendorong kesadaran publik:
Bahwa warga memiliki hak, bukan sekadar kewajiban
Bahwa persetujuan harus lahir dari pemahaman, bukan tekanan
Bahwa hukum adalah alat perlindungan, bukan alat pembenaran.

PENUTUP: MEMBACA ULANG ARAH NEGARA

Investigasi ini membawa kita pada satu kesimpulan yang tidak nyaman:
ada kecenderungan normalisasi pelanggaran yang dibungkus prosedur.
Tiang listrik hanyalah objek.
Masalah utamanya adalah cara kekuasaan dijalankan.

Jika dibiarkan, maka kita sedang menuju fase berbahaya:
Di mana hukum menjadi formalitas
Di mana hak menjadi negosiasi sepihak
Di mana rakyat kehilangan posisi tawarnya
Dan ketika itu terjadi, maka satu hal pasti:
negara tidak lagi berdiri di atas keadilan—melainkan di atas kekuasaan itu sendiri.

(luck)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *