Jakarta | Wakil Menteri Koperasi RI Farida Faricha menjelaskan bahwa pemanfaatan teknologi digital perlu diarahkan untuk mendukung pengembangan bisnis koperasi. Digitalisasi bukan tujuan yang berdiri sendiri, melainkan cara untuk memperkuat pengelolaan, memperluas akses terhadap informasi, dan membantu koperasi mengambil keputusan berdasarkan kondisi usaha yang nyata. Dengan informasi yang tersusun dan mudah diperbarui, pengurus dapat mengenali kebutuhan organisasi serta merancang langkah pengembangan yang lebih tepat.
Salah satu upaya yang menjadi perhatian adalah penguatan Online Data System (ODS), sistem pendataan yang mencakup 139 ribu koperasi eksisting. Data di dalamnya meliputi identitas pengurus, volume usaha, sisa hasil usaha (SHU), pelaksanaan rapat anggota tahunan (RAT), serta jenis usaha yang dijalankan. Cakupan tersebut penting karena memberikan gambaran lebih menyeluruh mengenai keadaan koperasi yang telah beroperasi, bukan hanya jumlah lembaga yang tercatat. Informasi yang lengkap juga dapat membantu pemerintah dan pemangku kepentingan memahami perbedaan skala, aktivitas, dan kebutuhan tiap koperasi.
Penguatan ODS diharapkan membuat data koperasi lebih tertata, relevan, dan bermanfaat sebagai dasar pembinaan maupun perumusan kebijakan. Misalnya, catatan volume usaha dan SHU dapat menunjukkan perkembangan kinerja, sementara informasi tentang RAT membantu melihat pelaksanaan tata kelola organisasi. Data pengurus dan jenis usaha melengkapi pemahaman mengenai kapasitas serta bidang kegiatan koperasi. Agar manfaat itu tercapai, pembaruan data dan ketepatan informasi perlu menjadi perhatian bersama, termasuk bagi koperasi yang mengisi atau memverifikasi catatannya.
Dalam pendekatan ini, digitalisasi diposisikan sebagai sarana pengelolaan informasi koperasi, bukan sekadar penggunaan teknologi secara umum. Kehadiran aplikasi atau sistem daring saja tidak otomatis memperkuat usaha jika data yang dimuat tidak akurat, tidak terpelihara, atau tidak digunakan dalam pengambilan keputusan. Sebaliknya, informasi yang dikelola dengan baik dapat mendukung pemetaan potensi, identifikasi persoalan, dan penyusunan pendampingan yang sesuai. Dengan demikian, penguatan ODS menjadi bagian dari upaya membangun dasar informasi yang lebih baik bagi pengembangan bisnis koperasi, sekaligus membantu memastikan kebijakan dan layanan pembinaan merespons kondisi koperasi yang sesungguhnya.
Digitalisasi pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) diwujudkan melalui Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa Merah Putih (Simkopdes). Sistem ini menjadi bagian dari upaya mendukung pengelolaan koperasi dengan menghimpun informasi dan kegiatan penting yang berkaitan dengan kelembagaan serta usaha. Kehadiran Simkopdes menempatkan data koperasi dalam kerangka pengelolaan yang lebih terorganisasi, sehingga informasi mengenai KDKMP dapat menjadi perhatian dalam penguatan koperasi di tingkat desa dan kelurahan. Penerapannya secara khusus ditujukan bagi koperasi Merah Putih, bukan sebagai gambaran seluruh sistem koperasi nasional.
Cakupan informasi yang dikelola Simkopdes meliputi data kelembagaan, pengurus, dan pengawas. Data kelembagaan memberi gambaran mengenai koperasi sebagai organisasi, sedangkan informasi pengurus dan pengawas berkaitan dengan unsur yang menjalankan serta mengawasi pengelolaannya. Selain data tersebut, sistem juga mengelola informasi volume usaha dan transaksi koperasi. Kedua hal ini berkaitan dengan aktivitas ekonomi koperasi dan dapat memberi gambaran mengenai kegiatan usaha yang berlangsung. Dengan mencakup unsur organisasi dan aktivitas ekonomi, Simkopdes mengaitkan informasi kelembagaan dengan kegiatan operasional yang menjadi bagian dari perjalanan KDKMP.
Simkopdes juga mencakup penyaluran dan distribusi subsidi pemerintah. Aspek ini menjadi bagian penting dari informasi dan kegiatan koperasi yang dikelola, karena berkaitan dengan dukungan pemerintah yang disalurkan melalui KDKMP. Dengan demikian, lingkup Simkopdes tidak terbatas pada pencatatan kelembagaan atau volume usaha, tetapi mencakup pula transaksi serta penyaluran dan distribusi subsidi. Uraian cakupan tersebut menunjukkan fokus sistem pada data dan kegiatan yang disebutkan, tanpa mengasumsikan fitur teknis atau tata cara kerja tertentu. Bagi KDKMP, pengelolaan berbagai informasi ini menjadi salah satu bagian dari proses digitalisasi koperasi. Dalam agenda penguatan koperasi Indonesia, Simkopdes dapat dipahami sebagai sarana pengelolaan informasi khusus bagi Koperasi Merah Putih, dengan perhatian pada organisasi, kegiatan usaha, transaksi, dan subsidi pemerintah.
Kementerian Koperasi mendorong koperasi memperluas bisnis dan transaksi agar tidak hanya bergantung pada pasar lokal. Upaya ini mencakup penguatan kapasitas usaha, peningkatan mutu produk, serta pembukaan akses ke jaringan pembeli yang lebih luas. Salah satu jalur yang ditempuh ialah mengikutsertakan koperasi dalam pameran internasional. Ajang tersebut memberi kesempatan untuk memperkenalkan produk, bertemu calon mitra, memahami kebutuhan konsumen, dan menjajaki peluang perdagangan lintas negara. Dengan persiapan yang tepat, partisipasi pameran dapat menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk membangun hubungan pasar, bukan sekadar kegiatan promosi sesaat. Koperasi juga perlu memastikan pasokan, kemasan, standar mutu, dan kemampuan memenuhi pesanan sebelum memperluas penjualan.
Sejumlah koperasi telah mengikuti pameran dengan membawa produk unggulan, termasuk kopi dan nira. Produk-produk tersebut menunjukkan ragam potensi lokal yang dapat dikembangkan menjadi komoditas bernilai tambah. Kehadiran di pameran internasional membantu koperasi menampilkan cerita mengenai asal produk, proses produksi, dan manfaat ekonomi bagi anggota maupun komunitas. Pada saat yang sama, interaksi dengan pelaku usaha dan pengunjung membuka ruang untuk memperoleh masukan mengenai selera pasar serta persyaratan dagang. Informasi itu dapat digunakan untuk memperbaiki produk dan cara pemasaran. Namun, peluang tersebut perlu diikuti tindak lanjut yang konsisten, mulai dari komunikasi dengan calon pembeli hingga pengelolaan transaksi dan distribusi. Dukungan pembinaan dan kemitraan juga berperan agar koperasi mampu menjaga kualitas dan kesinambungan pasokan.
Perluasan pasar berjalan beriringan dengan penguatan kinerja usaha koperasi di dalam negeri. Menurut catatan Kementerian Koperasi sebagaimana disampaikan dalam sumber, pada 2026 volume usaha koperasi mencapai Rp257 triliun, sementara sisa hasil usaha (SHU) tercatat Rp87 triliun. Kontribusi koperasi terhadap produk domestik bruto (PDB) pada tahun tersebut disebut sebesar 1,2 persen. Angka-angka ini memberikan gambaran mengenai skala kegiatan ekonomi koperasi dan hasil usaha yang dihimpun. Capaian itu juga menjadi konteks bagi dorongan untuk meningkatkan produktivitas serta memperluas transaksi. Dengan tata kelola yang kuat, pemanfaatan teknologi, dan akses pasar yang lebih terbuka, koperasi berpeluang memperbesar manfaat ekonomi bagi anggota sekaligus memperkuat perannya dalam perekonomian nasional.
Dalam dialog Farida Faricha dengan Serliana Salsabila di program Closing Bell pada Senin, 26 Oktober 2026, target pembentukan 83 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dibahas sebagai salah satu upaya memperkuat koperasi dan ekonomi desa. Angka tersebut menunjukkan skala ambisi yang besar, tetapi pencapaiannya memerlukan perencanaan, tata kelola, dan pelaksanaan yang konsisten. Karena itu, target perlu dipahami sebagai arah kerja, bukan sebagai hasil yang telah terwujud.
Koperasi desa berpeluang menjadi simpul yang menghubungkan kebutuhan masyarakat, produksi lokal, dan pasar yang lebih luas. Jika dikembangkan sesuai potensi serta kebutuhan tiap wilayah, KDKMP dapat membantu memperpendek jalur distribusi dan membuka akses bagi produk desa ke pasar maupun industri. Peran itu dapat mendukung rantai pasok dari desa hingga tingkat industri, sekaligus memberi ruang bagi koperasi untuk terlibat lebih besar dalam kegiatan ekonomi. Agar peluang tersebut terbuka, kapasitas pengelola, akses pembiayaan, sarana logistik, dan pemanfaatan teknologi perlu diperhatikan.
Pengembangan KDKMP juga dikaitkan dengan peluang membuka lapangan kerja di desa. Kegiatan pengadaan, pengolahan, penyimpanan, distribusi, dan layanan anggota berpotensi membutuhkan tenaga kerja setempat, bergantung pada jenis usaha dan kesiapan koperasi. Namun, jumlah koperasi saja tidak otomatis menghasilkan pekerjaan yang berkelanjutan. Usaha harus memiliki model yang layak, dikelola secara transparan, serta melibatkan warga secara bermakna.
Baca juga: Tingkat Persetujuan Tinggi untuk Penempatan Calon Manajer Koperasi | Penguatan Sistem Pengaduan Publik untuk Evaluasi Kebijakan | Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih: Kemajuan dan Tantangan
20 kunjungan





