Jakarta | Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menilai ambang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) di Indonesia relatif tinggi jika dibandingkan dengan negara-negara yang tergabung dalam Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Saat ini, PTKP bagi wajib pajak orang pribadi ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun, atau setara dengan Rp4,5 juta per bulan. Artinya, penghasilan hingga batas tersebut tidak dikenai Pajak Penghasilan orang pribadi, dengan tetap memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Bimo menyampaikan penilaian itu di kantornya, sebagaimana keterangannya yang dikutip pada 18 Oktober 2026. Ia mengaitkan tingginya batas PTKP dengan tax ratio Indonesia yang masih relatif rendah dibandingkan negara-negara OECD. Menurutnya, salah satu persoalan yang perlu diperhatikan ialah belum seluruh penghasilan masyarakat dapat tercatat dalam administrasi perpajakan. Kondisi ini terutama berkaitan dengan kelompok menengah ke bawah, yang sebagian penghasilannya sulit diidentifikasi atau didokumentasikan secara lengkap oleh sistem.
Perbandingan tersebut menjadi salah satu konteks dalam pembahasan mengenai kebijakan pajak dan kapasitas penerimaan negara. Ketika ambang PTKP berada pada tingkat yang relatif tinggi, lebih sedikit penghasilan individu yang masuk ke dalam cakupan pengenaan pajak. Namun, tingkat penerimaan juga dipengaruhi oleh faktor lain, termasuk luasnya basis pajak, kepatuhan wajib pajak, serta kemampuan pemerintah mencatat aktivitas ekonomi secara akurat. Karena itu, penilaian mengenai hubungan PTKP dan tax ratio perlu mempertimbangkan karakteristik ekonomi serta administrasi perpajakan di setiap negara, bukan hanya membandingkan angka ambang secara langsung.
Pernyataan tersebut belum dengan sendirinya berarti pemerintah telah memutuskan untuk mengubah batas PTKP. Pemerintah masih mengkaji kemungkinan penyesuaian, dengan mempertimbangkan dampaknya bagi penerimaan negara maupun kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan sehari-hari. PTKP berfungsi melindungi sebagian penghasilan agar tidak langsung dikenai pajak, sehingga perubahan batasnya dapat berpengaruh terhadap beban wajib pajak, khususnya rumah tangga berpenghasilan rendah dan menengah. Keseimbangan perlindungan daya beli, perluasan basis pajak, dan peningkatan penerimaan menjadi pertimbangan penting dalam merumuskan kebijakan lebih lanjut.
Untuk menjelaskan posisi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Bimo menggunakan beberapa ukuran pembanding, bukan hanya melihat besaran nominal yang berlaku. Menurutnya, ambang PTKP Indonesia saat ini mencapai sekitar 6,7 kali garis kemiskinan. Rasio tersebut menunjukkan bahwa batas penghasilan yang tidak dikenai pajak berada jauh di atas kebutuhan minimum yang tercermin dalam garis kemiskinan. Namun, ukuran ini perlu dibaca sebagai indikator perbandingan, bukan sebagai gambaran langsung mengenai tingkat kesejahteraan seluruh wajib pajak atau kemampuan setiap rumah tangga.
Bimo juga membandingkan PTKP dengan produk domestik bruto (PDB) per kapita. Berdasarkan perhitungannya, nilai PTKP Indonesia setara sekitar 60–70 persen PDB per kapita. Angka itu berbeda dari posisi ketika ambang tersebut pertama kali ditetapkan. Pada masa awal penetapan, PTKP disebut mencapai sekitar 130 persen PDB per kapita. Perubahan rasio ini memperlihatkan bahwa nilai PTKP tidak bergerak seiring dengan ukuran ekonomi per kapita dalam proporsi yang sama. PDB per kapita dapat berubah dari waktu ke waktu, sementara penyesuaian batas penghasilan tidak kena pajak ditentukan melalui kebijakan pemerintah.
Perbandingan antarnegara, menurut Bimo, menghasilkan gambaran yang bergantung pada kelompok pembanding. Jika disejajarkan dengan negara-negara tetangga di ASEAN, posisi PTKP Indonesia tergolong berada di tengah. Dengan kata lain, ambangnya tidak dapat disebut paling tinggi, tetapi juga bukan yang paling rendah di kawasan tersebut. Penilaian ini tidak sama dengan perbandingan terhadap negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Dalam kelompok pembanding OECD, Bimo menilai batas PTKP Indonesia relatif sangat tinggi. Karena karakteristik ekonomi, tingkat pendapatan, dan sistem pajak setiap negara berbeda, angka lintas negara sebaiknya dipahami secara hati-hati. Perbandingan tersebut memberi konteks bagi pembahasan kebijakan, tetapi tidak dengan sendirinya menentukan besaran PTKP yang paling tepat untuk Indonesia.
Pemerintah masih mengkaji tingkat Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dinilai ideal bagi masyarakat dan negara. Kajian ini belum berarti perubahan batas PTKP telah diputuskan, ataupun bahwa penyesuaian akan dilakukan pada waktu tertentu. Bimo menyampaikan bahwa pembahasan perlu mempertimbangkan lebih dari satu tujuan kebijakan, sehingga keputusan tidak hanya bertumpu pada besarnya penghasilan yang tidak dikenai pajak. Pemerintah perlu menilai bagaimana suatu batas dapat memberi ruang bagi kebutuhan rumah tangga, sekaligus tetap mendukung pengelolaan keuangan negara secara berkelanjutan.
Salah satu pertimbangan utama adalah menjaga daya beli masyarakat. PTKP menentukan bagian penghasilan yang tidak menjadi dasar pengenaan pajak penghasilan, sehingga tingkat batasnya dapat memengaruhi besaran pajak yang ditanggung wajib pajak. Apabila batas tersebut dinaikkan, sebagian penghasilan lebih banyak terlindungi dari pengenaan pajak. Hal itu dapat membantu menjaga pendapatan yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan, terutama ketika masyarakat menghadapi berbagai tekanan biaya. Namun, manfaat terhadap daya beli perlu ditimbang bersama konsekuensi fiskal, bukan dipandang secara terpisah dari kondisi penerimaan negara.
Pertimbangan lainnya ialah memastikan pendanaan pembangunan tidak terganggu. Penerimaan pajak menjadi salah satu sumber yang diperlukan pemerintah untuk membiayai berbagai kebutuhan dan program publik. Karena itu, perubahan PTKP berpotensi berdampak pada penerimaan, bergantung pada besaran penyesuaian dan keadaan ekonomi. Pemerintah perlu memperhitungkan dampak tersebut dalam kerangka anggaran, termasuk upaya mempertahankan defisit pada batas 3%. Menjaga ruang fiskal menjadi bagian penting dari penilaian agar kebijakan yang mendukung masyarakat tidak menimbulkan tekanan yang sulit dikelola terhadap anggaran.
Dengan demikian, kajian mengenai PTKP ideal mencakup keseimbangan perlindungan daya beli dan kemampuan negara membiayai pembangunan. Penilaian dapat memerlukan pertimbangan menyeluruh atas konsekuensi bagi wajib pajak, penerimaan, serta defisit anggaran. Pernyataan bahwa pemerintah sedang mengkaji opsi tidak dapat disamakan dengan kepastian bahwa ambang akan berubah. Sampai ada keputusan resmi, besaran dan waktu penyesuaian tetap belum dapat dipastikan. Proses kajian memberi ruang bagi pemerintah untuk menilai berbagai dampak sebelum menentukan apakah perubahan memang diperlukan dan bagaimana kebijakan itu dapat diterapkan tanpa mengabaikan kebutuhan pembangunan maupun kondisi fiskal negara.Bimo mengatakan, kajian mengenai kemungkinan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak dapat dilakukan secara terpisah dari pertimbangan fiskal yang lebih luas. Pembahasan perlu melibatkan berbagai direktorat agar perubahan ambang tersebut dapat dinilai secara menyeluruh, termasuk dampaknya terhadap penerimaan negara dan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan demikian, peninjauan PTKP tidak hanya melihat besaran penghasilan yang dikenai pajak, tetapi juga konsekuensi kebijakannya bagi perencanaan fiskal pemerintah.
Dalam proses tersebut, komunikasi dilakukan dengan sejumlah unit di lingkungan Kementerian Keuangan. Bimo menyebut Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB), serta Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) sebagai pihak yang turut berkoordinasi. Keterlibatan unit-unit itu diperlukan untuk menyatukan pertimbangan terkait kebijakan ekonomi, penyusunan anggaran, pelaksanaan belanja negara, dan pengelolaan pembiayaan serta risiko fiskal.
Ia juga menyampaikan bahwa pembahasan perlu dilakukan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan sektor-sektor terkait. Koordinasi lintas instansi tersebut menjadi bagian dari kajian, bukan tanda bahwa keputusan untuk mengubah PTKP telah ditetapkan. Pemerintah masih perlu mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menentukan apakah penyesuaian akan dilakukan dan bagaimana penerapannya dapat selaras dengan kebijakan fiskal lainnya.
Konteks lain dalam pembahasan ini tercantum dalam laporan OECD Economic Surveys: Indonesia November 2024.
Baca juga: Pemerintah Didesak Segera Siapkan Langkah Antisipasi Kekeringan di Jakarta




