DPRD Jakarta Dorong Penambahan Kursi Dewan dalam Revisi UU DKJ

DPRD Jakarta Dorong Penambahan Kursi Dewan dalam Revisi UU DKJ

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengusulkan penambahan jumlah kursi anggota dalam rangka revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Saat ini, DPRD DKI Jakarta memiliki 106 kursi. Melalui usulan tersebut, jumlah anggota dewan diharapkan dapat ditingkatkan menjadi sekitar 180 hingga 220 kursi.

Usulan itu disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Abdul Aziz, dalam rapat dengar pendapat umum yang digelar Badan Legislasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (2/10). Penyampaian tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai kebutuhan penyesuaian regulasi setelah Jakarta memperoleh kedudukan khusus melalui Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Menurut DPRD DKI Jakarta, penambahan jumlah kursi perlu dipertimbangkan agar keterwakilan masyarakat dapat berlangsung secara lebih proporsional. Pertumbuhan penduduk, luas wilayah, serta kompleksitas persoalan di ibu kota menjadi sejumlah alasan yang mendasari gagasan tersebut. Dengan jumlah anggota yang lebih besar, beban representasi setiap legislator diharapkan dapat dibagi secara lebih seimbang.

Usulan peningkatan kursi itu masih memerlukan pembahasan dan evaluasi melalui mekanisme legislasi nasional. DPRD DKI Jakarta berharap perubahan ketentuan mengenai komposisi anggota dewan dapat dimasukkan ke dalam program legislasi nasional. Dengan demikian, substansi revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 dapat dikaji secara menyeluruh, termasuk dampaknya terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembagian daerah pemilihan, serta kebutuhan anggaran.

Masuknya usulan tersebut ke dalam program legislasi nasional akan membuka ruang bagi pemerintah, DPR, dan pemangku kepentingan daerah untuk menilai dasar hukum serta urgensi penambahan kursi. Proses evaluasi juga diharapkan menghasilkan ketentuan yang sesuai dengan kondisi demografis dan tata kelola Jakarta sebagai daerah khusus.

Alasan utama yang disampaikan Abdul Aziz terkait dorongan penambahan kursi DPRD DKI Jakarta adalah beban representasi yang dinilai terlalu berat. Jakarta memiliki jumlah penduduk sekitar 11 juta orang, sementara jumlah anggota DPRD hanya 106 orang. Dengan komposisi tersebut, satu anggota dewan secara rata-rata harus mewakili atau melayani kurang lebih 100 ribu penduduk. Angka ini menunjukkan bahwa cakupan kerja setiap wakil rakyat sangat luas, baik dalam menyerap aspirasi, mengawasi pelaksanaan kebijakan, maupun menindaklanjuti persoalan masyarakat di wilayahnya.

Aziz membandingkan kondisi Jakarta dengan provinsi lain, khususnya Jawa Barat dan Banten. Menurut perhitungannya, di Jawa Barat rasio representasi berada di kisaran satu anggota DPRD untuk sekitar 39 ribu penduduk. Sementara itu, di Banten, satu anggota dewan disebut melayani sekitar 26 ribu penduduk. Perbedaan rasio tersebut memperlihatkan bahwa anggota DPRD Jakarta menghadapi jumlah konstituen yang jauh lebih besar dibandingkan rekan-rekannya di kedua provinsi tersebut. Situasi itu berpotensi memengaruhi intensitas kunjungan, komunikasi, penjaringan aspirasi, serta pengawasan terhadap berbagai persoalan publik.

Perbandingan tersebut juga perlu dilihat berdasarkan struktur pemerintahan daerah masing-masing. Jawa Barat dan Banten memiliki DPRD kabupaten atau kota yang menjalankan fungsi perwakilan pada tingkat pemerintahan daerah tingkat II. Keberadaan lembaga tersebut membuat sebagian kebutuhan dan aspirasi warga dapat disalurkan melalui jalur legislatif di tingkat kabupaten atau kota. Jakarta memiliki karakter berbeda karena tidak mempunyai DPRD tingkat II. Sebagai daerah dengan status kekhususan, seluruh fungsi legislatif daerah terkonsentrasi pada DPRD provinsi. Akibatnya, anggota DPRD DKI harus menangani persoalan masyarakat dalam skala provinsi sekaligus merespons kebutuhan wilayah administratif yang ada di Jakarta. Kondisi khusus inilah yang menjadi dasar pertimbangan bahwa penataan ulang jumlah kursi perlu dibahas dalam revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta mengatur bahwa jumlah anggota DPRD DKI Jakarta mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum. Ketentuan ini membuat komposisi kursi legislatif ditentukan terutama berdasarkan jumlah penduduk, bukan semata-mata oleh kedudukan Jakarta sebagai wilayah dengan fungsi pemerintahan, ekonomi, dan pelayanan publik yang sangat kompleks.

Dengan jumlah penduduk Jakarta yang berada pada kisaran 9 hingga 11 juta orang, penerapan ketentuan tersebut berpotensi menghasilkan 85 kursi DPRD. Angka itu berarti terjadi pengurangan 21 kursi dibandingkan jumlah anggota DPRD yang ada saat ini, atau sekitar 20 persen. Penurunan tersebut dinilai dapat memengaruhi kapasitas representasi politik, pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah, serta penyerapan aspirasi masyarakat dari berbagai wilayah dan kelompok sosial.

Perubahan ini juga berbeda dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta yang telah dicabut. Aturan sebelumnya memungkinkan jumlah anggota DPRD DKI Jakarta mencapai paling banyak 125 persen dari jumlah maksimal anggota DPRD berdasarkan ketentuan umum. Fleksibilitas tersebut memberikan ruang untuk menyesuaikan ukuran lembaga legislatif dengan karakteristik dan beban pemerintahan Jakarta.

Aziz berpandangan bahwa pengurangan kapasitas DPRD tidak sebanding dengan kompleksitas persoalan yang harus ditangani Jakarta. Tantangan tersebut meliputi transportasi, banjir, tata ruang, lingkungan, perumahan, pengelolaan sampah, kesehatan, pendidikan, investasi, digitalisasi, koordinasi antarlembaga, hingga hubungan dengan kawasan aglomerasi. Setiap isu membutuhkan pembahasan kebijakan yang mendalam, pengawasan berkelanjutan, serta keterwakilan yang memadai. Karena itu, jumlah kursi perlu dipertimbangkan tidak hanya melalui ukuran populasi, tetapi juga berdasarkan luasnya fungsi strategis dan beban pelayanan Jakarta sebagai pusat kegiatan nasional.

Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin menyatakan dukungannya terhadap pengajuan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), khususnya usulan penambahan jumlah kursi dewan. Menurutnya, peningkatan jumlah anggota DPRD diperlukan agar aspirasi warga dapat ditampung dan ditindaklanjuti dengan lebih cepat. Jakarta memiliki jumlah penduduk yang besar, persoalan yang beragam, serta dinamika pembangunan yang berlangsung secara intensif. Karena itu, rasio jumlah wakil rakyat dan masyarakat yang diwakili perlu dibuat lebih ideal.

Suhud menilai penambahan kursi bukan semata-mata berkaitan dengan struktur kelembagaan, melainkan juga menyangkut kualitas keterwakilan politik. Dengan komposisi yang lebih proporsional, anggota dewan diharapkan dapat menjangkau wilayah konstituennya secara lebih efektif, memahami kebutuhan warga secara langsung, dan mempercepat penyampaian solusi melalui fungsi legislasi, penganggaran, serta pengawasan. Usulan tersebut selanjutnya perlu dibahas melalui mekanisme pembentukan undang-undang dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat Jakarta.

Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan menyambut usulan itu dengan mengingatkan pentingnya mempertimbangkan pertumbuhan politik di setiap kotamadya. Menurutnya, perkembangan jumlah penduduk, karakter wilayah, dan aktivitas politik di masing-masing daerah harus menjadi bagian dari kajian sebelum perubahan jumlah kursi ditetapkan. Pembahasan juga perlu melihat dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan dan hubungan lembaga perwakilan dengan pemerintah daerah.

Bob turut menyinggung kemungkinan hadirnya kembali DPRD kabupaten atau kota apabila struktur tersebut diterapkan dalam pengaturan Jakarta. Ia menilai keberadaan lembaga itu dapat berjalan beriringan dengan kembalinya wali kota atau kepala kotamadya yang dipilih langsung oleh rakyat. DPRD DKI berharap perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), kemudian menjalani proses evaluasi dan pembahasan secara menyeluruh. Dengan demikian, setiap perubahan diharapkan mampu memperkuat representasi publik sekaligus menyesuaikan tata pemerintahan Jakarta dengan kebutuhan politik dan administratif yang terus berkembang.