Dua Laporan Ruben Onsu soal Video Call Viral Masuk Penanganan Polda Metro Jaya

Dua Laporan Ruben Onsu soal Video Call Viral Masuk Penanganan Polda Metro Jaya

Jakarta | Persoalan video call yang melibatkan Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu berlanjut ke jalur hukum. Ruben mengajukan dua laporan polisi ke Polda Metro Jaya setelah sebuah video call dengan seorang pria beredar di media sosial. Peredaran video tersebut menjadi dasar persoalan yang kini ditangani melalui proses pelaporan kepada kepolisian.

Dua laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana melalui media elektronik. Perkara yang dilaporkan mencakup dugaan pencemaran nama baik serta dugaan penyebaran konten elektronik. Dengan adanya laporan tersebut, persoalan mengenai video call tidak lagi hanya menjadi pembahasan di ruang publik dan media sosial, tetapi juga masuk dalam penanganan aparat penegak hukum.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto membenarkan adanya dua laporan yang diajukan Ruben Onsu. Konfirmasi tersebut menegaskan bahwa laporan terkait persoalan video call viral itu telah diterima dan tercatat dalam penanganan Polda Metro Jaya.

Adanya dua laporan polisi menunjukkan bahwa Ruben memilih menempuh mekanisme hukum untuk menyikapi beredarnya video tersebut. Laporan itu menjadi dasar bagi kepolisian untuk menangani dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan penggunaan media elektronik, termasuk dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran konten elektronik. Perkembangan perkara selanjutnya berada dalam proses penanganan Polda Metro Jaya.

Laporan pertama Ruben Onsu dibuat pada 11 Oktober 2026 dan berkaitan dengan sebuah unggahan di akun Instagram. Ruben menyatakan keberatan karena materi yang dipublikasikan tersebut dinilai memuat informasi yang tidak sesuai dengan pernyataan sebenarnya. Unggahan itu kemudian dipersoalkan karena dianggap dapat menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat mengenai dirinya dan perkara video call yang menjadi perhatian publik.

Keberatan Ruben tidak hanya berfokus pada keberadaan konten di media sosial, tetapi juga pada dampaknya terhadap nama baik. Informasi yang dinilai tidak sesuai tersebut dianggap merugikan reputasi Ruben, terutama karena disebarkan melalui platform yang mudah diakses dan berpotensi menjangkau banyak pengguna. Atas dasar itu, unggahan Instagram tersebut dilaporkan untuk ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum, termasuk mengenai sumber informasi, maksud penyebaran, serta kesesuaiannya dengan keterangan yang sebenarnya.

Dalam laporan pertama itu, Ruben mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 48 juncto Pasal 32 serta Pasal 433 juncto Pasal 441 KUHP, sesuai dengan dasar hukum yang disebutkan dalam perkara tersebut. Budi Hermanto menjelaskan bahwa laporan ini menyangkut dugaan penyebaran informasi elektronik melalui Instagram. Penjelasan tersebut menegaskan bahwa objek laporan adalah konten digital yang diunggah pada akun media sosial, bukan semata-mata pernyataan lisan atau pemberitaan biasa.

Pihak yang dilaporkan dalam perkara pertama masih berada pada tahap penyelidikan. Dengan demikian, laporan tersebut belum menunjukkan adanya kesimpulan mengenai kesalahan pihak tertentu. Penyidik masih perlu memeriksa materi unggahan, meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, serta menilai apakah unsur dugaan tindak pidana yang dilaporkan terpenuhi. Tahap ini juga menjadi proses untuk menguji klaim mengenai ketidaksesuaian informasi dan kerugian terhadap nama baik Ruben berdasarkan bukti yang tersedia.

Sehari setelah membuat laporan pertama, Ruben Onsu kembali menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara lain ke Polda Metro Jaya pada 12 Oktober 2026. Laporan kedua tersebut berkaitan dengan dugaan perekaman, penyuntingan, serta penyebaran foto dan video Ruben tanpa persetujuan yang bersangkutan. Perkara ini menjadi bagian dari rangkaian penanganan laporan Ruben terkait materi video call yang sebelumnya viral.

Dalam laporan itu, Ruben menduga terdapat pihak yang merekam dan mengolah materi visual tersebut sebelum menyebarkannya kepada publik. Tindakan perekaman, penyuntingan, dan distribusi tanpa izin dinilai telah mengabaikan hak Ruben atas penggunaan foto maupun video pribadinya. Laporan tersebut juga memuat dugaan bahwa penyebaran materi disertai narasi tertentu yang dinilai menghina serta berpotensi mencemarkan nama baik.

Sejumlah ketentuan hukum disebut dalam laporan kedua itu. Pasal yang dicantumkan meliputi Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Selain itu, laporan tersebut juga merujuk pada Pasal 258, Pasal 259, Pasal 433, dan Pasal 436 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pencantuman pasal-pasal tersebut menunjukkan dugaan pelanggaran yang dilaporkan mencakup aspek penggunaan serta penyebaran informasi elektronik dan dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Dalam perkara ini, dua orang berinisial AO dan F tercatat sebagai pihak yang dilaporkan. Identitas lain di luar informasi tersebut belum diungkapkan dalam bahan yang tersedia. Selanjutnya, laporan itu menjadi bagian dari proses penanganan aparat untuk menelusuri asal materi, pihak yang merekam atau menyunting, serta pihak yang menyebarkannya. Proses hukum diharapkan dapat menjelaskan rangkaian peristiwa dan menilai dugaan pelanggaran berdasarkan bukti yang dikumpulkan.

Polda Metro Jaya telah menerima sejumlah barang bukti berkaitan dengan dua laporan Ruben Onsu mengenai video call yang menjadi perhatian publik. Setelah menerima laporan dan materi pendukung tersebut, penanganan perkara direkomendasikan kepada Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Rekomendasi itu menjadi bagian dari proses untuk memastikan dugaan tindak pidana yang dilaporkan diperiksa oleh unit yang memiliki kewenangan serta kompetensi dalam menangani perkara berbasis aktivitas digital.

Dalam tahap berikutnya, penyidik akan menyiapkan administrasi perkara sebelum menjalankan rangkaian pemeriksaan. Administrasi tersebut diperlukan untuk mendokumentasikan laporan, barang bukti, dan langkah-langkah penyelidikan secara tertib. Penyidik juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi yang dinilai mengetahui peristiwa, proses penyebaran materi, maupun konteks komunikasi yang dilaporkan. Keterangan para saksi akan dibandingkan dengan informasi dalam laporan serta materi digital yang telah diserahkan.

Budi Hermanto menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi, analisis barang bukti, dan pemanggilan saksi ahli akan diagendakan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan Ruben. Analisis barang bukti dapat mencakup penelaahan terhadap rekaman, perangkat, dokumen, atau data elektronik lain yang berkaitan dengan laporan. Tahapan tersebut dilakukan untuk menilai keterkaitan dan relevansi setiap materi terhadap peristiwa yang sedang ditangani.

Selain saksi yang telah teridentifikasi, penyidik dapat memanggil pihak-pihak lain apabila keterangannya diperlukan dalam proses pendalaman. Saksi ahli juga akan dimintai keterangan sesuai kebutuhan pemeriksaan, terutama untuk membantu menjelaskan aspek teknis dan hukum dari materi digital yang diperiksa. Seluruh agenda tersebut masih merupakan tahapan penanganan perkara. Proses penyelidikan akan berjalan berdasarkan administrasi, keterangan saksi, hasil analisis barang bukti, serta informasi lain yang diperoleh penyidik.

Baca juga: Upaya Preventif Polda Metro Jaya untuk Lindungi Anak dari Kerusuhan | TNI Salurkan Dukungan Peralatan Penanganan Karhutla ke Kalimantan Tengah | TNI Perkuat Penanganan Karhutla di Melawi, Salurkan Peralatan Pemadam kepada Masyarakat