Hukum  

Dua Pria Diamankan di Tanah Abang, Polisi Sita 735 Catride Diduga Berisi Etomidate

Dua Pria Ditangkap di Tanah Abang karena Narkotika Etomidate

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis etomidate di Jakarta. Pengungkapan tersebut berlangsung pada Sabtu, 26 September 2026, sekitar pukul 21.20 WIB, di kawasan Stasiun Kereta Tanah Abang. Dalam operasi itu, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kepemilikan atau penguasaan zat tersebut.

Petugas juga menyita ratusan catride yang diduga berisi etomidate. Barang bukti itu ditemukan ketika tim melakukan pemeriksaan terhadap kedua laki-laki tersebut. Jumlah catride yang diamankan mencapai 735 unit, sehingga temuan ini menjadi bagian penting dalam penyelidikan untuk mengungkap asal-usul, tujuan distribusi, serta kemungkinan jaringan yang berkaitan dengan peredaran etomidate di wilayah Jakarta.

Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, pengungkapan dilakukan oleh tim opsnal Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Menurut keterangannya, petugas mendapati dua laki-laki yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX berwarna merah. Keduanya diamankan di depan pintu masuk Stasiun Kereta Tanah Abang, lokasi yang menjadi titik awal pemeriksaan dan penindakan.

Penangkapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan penyitaan barang bukti untuk kepentingan proses hukum. Polisi masih perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan kandungan 735 catride, termasuk melalui pengujian laboratorium, serta mendalami peran masing-masing orang yang diamankan. Penyidik juga akan menelusuri bagaimana etomidate itu diperoleh dan untuk siapa barang tersebut diduga akan digunakan.

Kasus ini menunjukkan bahwa aparat terus melakukan pemantauan terhadap peredaran zat yang berpotensi disalahgunakan di ruang publik. Seluruh temuan dan keterangan dari pemeriksaan akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan status hukum kedua pria tersebut serta mengembangkan penyelidikan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polisi mengamankan dua pria di kawasan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. Keduanya diketahui bernama Angger Anjar Asmoro dan Nur Akbar Yudhistira. Saat diamankan, mereka sedang berada di atas sepeda motor Honda PCX berwarna merah. Petugas kemudian membawa keduanya untuk menjalani pemeriksaan awal guna mengklarifikasi identitas, aktivitas, serta barang yang dibawa pada saat berada di lokasi tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, kedua pria itu mengaku bernama Angger dan Nur Akbar. Keterangan tersebut menjadi bagian dari proses pendataan dan pendalaman yang dilakukan penyidik setelah penindakan. Polisi masih menelusuri hubungan keduanya dengan barang yang ditemukan, termasuk asal-usul, tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Petugas juga menemukan sebuah kardus berwarna kuning yang dibawa oleh Angger. Setelah kardus dibuka dan diperiksa, di dalamnya terdapat 493 catride. Berdasarkan temuan awal, catride tersebut diduga berisi narkotika jenis etomidate. Status isi catride itu masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan laboratorium serta rangkaian penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Penemuan kardus kuning tersebut menjadi salah satu fokus utama pemeriksaan terhadap Angger dan Nur Akbar. Polisi melakukan inventarisasi terhadap seluruh catride untuk memastikan jumlah, kemasan, serta karakteristik barang yang diamankan. Penyidik juga akan mencocokkan keterangan kedua pria tersebut dengan hasil pemeriksaan barang bukti dan informasi lain yang diperoleh selama penyelidikan. Dengan demikian, kesimpulan mengenai kandungan catride dan peran masing-masing pihak belum dapat ditetapkan hanya berdasarkan penemuan awal di lokasi.

Penangkapan dua pria tersebut berlangsung di depan pintu masuk Stasiun Kereta Tanah Abang, Jalan Tenaga Listrik, RT 15/RW 01, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Lokasi itu menjadi titik awal pemeriksaan terhadap para terduga setelah petugas menemukan ratusan catride yang diduga berisi etomidate. Barang tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah melakukan penangkapan serta pemeriksaan awal, polisi mengembangkan penyelidikan dengan menelusuri tempat tinggal salah satu terduga, Angger. Petugas kemudian mendatangi sebuah rumah kos bernama Kost Sakura yang beralamat di Jalan D1 Nomor 4, Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan di kamar yang ditempati Angger berdasarkan informasi dan hasil pengembangan dari pemeriksaan sebelumnya.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas mendatangi kamar nomor 20 yang berada di lantai 3. Dari ruangan itu, polisi menemukan satu kantung kain berwarna merah. Kantung tersebut berisi 237 catride yang kembali diduga mengandung narkotika jenis etomidate. Temuan ini menambah jumlah barang yang disita dalam rangkaian penindakan di Tanah Abang dan pengembangan perkara ke wilayah Tebet.

Seluruh catride yang ditemukan di lokasi penangkapan maupun kamar kos selanjutnya diamankan oleh penyidik untuk menjalani proses pemeriksaan. Polisi masih perlu memastikan kandungan, jumlah, serta status hukum barang tersebut melalui uji laboratorium dan prosedur penyidikan yang berlaku. Pemeriksaan terhadap para terduga dan saksi juga diperlukan untuk mengungkap asal barang, tujuan penyimpanan, serta kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan peredaran.

Dengan adanya penggeledahan di Kost Sakura, penyelidikan tidak berhenti pada lokasi penangkapan di depan Stasiun Tanah Abang. Petugas terus menelusuri keterkaitan barang bukti yang ditemukan di kedua tempat tersebut. Hasil pemeriksaan laboratorium dan pendalaman keterangan akan menjadi dasar bagi polisi dalam menentukan langkah hukum berikutnya terhadap perkara yang diduga melibatkan etomidate itu.

Polisi mengamankan total 735 catride dari dua lokasi dalam perkara yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis etomidate. Seluruh catride tersebut diduga berisi etomidate dan kini menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penyelidikan. Pengungkapan barang bukti dari dua lokasi itu menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami asal-usul, kepemilikan, serta tujuan penggunaannya sesuai dengan keterangan dan fakta hukum yang diperoleh selama pemeriksaan.

Dari lokasi pertama, petugas menyita satu kardus berwarna kuning yang berisi 493 catride. Selain itu, barang yang diamankan meliputi dua unit telepon seluler, satu unit sepeda motor Honda PCX berwarna merah dengan nomor polisi B 5134 FXE, serta satu dompet. Barang-barang tersebut turut diamankan untuk mendukung proses pemeriksaan, terutama dalam menelusuri hubungan kedua tersangka, lokasi penemuan, dan barang yang diduga mengandung etomidate.

Sementara itu, barang bukti dari lokasi kedua melengkapi jumlah keseluruhan menjadi 735 catride. Polisi tetap melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap seluruh barang tersebut untuk memastikan jenis dan kandungannya melalui prosedur yang berlaku. Penyebutan catride sebagai barang yang diduga berisi etomidate masih menunggu pendalaman serta pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Mereka menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis etomidate. Tahapan berikutnya dilakukan oleh penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan para pihak, serta analisis terhadap barang bukti yang telah diamankan dari kedua lokasi tersebut.