Dugaan Beras Subsidi Dijual sebagai Premium, Mentan Desak Penindakan Menyeluruh

Dugaan Beras Subsidi Dijual sebagai Premium, Mentan Desak Penindakan Menyeluruh

Jakarta | Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyoroti dugaan beras subsidi dari program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang dikemas ulang lalu dipasarkan sebagai beras premium. Dugaan tersebut terungkap saat inspeksi di Toko/Rumah Beras Kayumanis, Jakarta Timur, pada Rabu, 28 Oktober 2026. Temuan itu memunculkan perhatian terhadap kemungkinan penyalahgunaan beras yang semestinya disalurkan untuk membantu menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pangan bagi masyarakat.

Di lokasi, petugas menemukan tumpukan beras, tempat yang diduga digunakan untuk proses pengemasan, serta kendaraan yang diduga disiapkan untuk distribusi. Keberadaan sejumlah sarana tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan atas dugaan perubahan kemasan dan jalur penjualan beras SPHP. Namun, temuan awal itu belum dengan sendirinya memastikan bahwa seluruh beras di tempat tersebut berasal dari program subsidi atau telah dijual sebagai produk premium. Penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk memeriksa asal barang, proses pengemasan, label, serta tujuan distribusinya.

Amran meminta dugaan praktik tersebut ditangani secara menyeluruh dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan diharapkan mengungkap pihak-pihak yang terlibat, pola pengemasan ulang, dan kemungkinan pelanggaran dalam rantai distribusi. Beras SPHP disediakan sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga pasokan dan stabilitas harga, sehingga dugaan pengalihan atau penjualan dengan identitas berbeda perlu diperiksa secara cermat. Sampai hasil penyelidikan tersedia, peristiwa di Toko/Rumah Beras Kayumanis tetap berstatus dugaan. Aparat dan instansi terkait perlu mengumpulkan bukti serta mengonfirmasi keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan sebelum menarik kesimpulan mengenai praktik yang terjadi.

Menurut Menteri Pertanian Amran Sulaiman, modus yang diduga terjadi ialah beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dijual kembali dengan label atau kategori beras premium. Beras SPHP semestinya dipasarkan sekitar Rp12.500 per kilogram, tetapi dalam dugaan praktik tersebut ditawarkan kepada konsumen dengan harga kurang lebih Rp17.000 per kilogram. Selisihnya mencapai sekitar Rp4.500 untuk setiap kilogram, meskipun rincian harga dan alur distribusi masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan pihak berwenang. Karena itu, angka tersebut menggambarkan dugaan selisih harga dalam kasus yang disampaikan, bukan kesimpulan bahwa seluruh beras SPHP diperlakukan demikian.

Amran menyebut praktik itu merugikan masyarakat karena konsumen berpotensi membayar lebih mahal untuk barang yang seharusnya tersedia sebagai beras bersubsidi dengan harga lebih terjangkau. Masyarakat yang mengandalkan beras SPHP untuk memenuhi kebutuhan pokok dapat kehilangan akses terhadap manfaat program apabila pasokan dialihkan atau dijual dengan harga premium. Ia juga menduga penyimpangan semacam ini turut mendorong kenaikan harga beras di pasaran. Jika beras yang semestinya membantu menjaga keterjangkauan tidak sampai kepada sasaran, tekanan pada pasokan dan harga dapat bertambah. Namun, hubungan dugaan pengalihan tersebut dan perubahan harga pasar tetap memerlukan penelusuran lebih lanjut.

Laporan awal mengenai penanganan perkara menyebut barang bukti yang ditemukan berjumlah sekitar 600 ton. Amran memperkirakan jumlah sebenarnya yang terkait dengan praktik tersebut mungkin lebih besar, bahkan dapat mencapai ribuan ton. Perkiraan itu belum terkonfirmasi dan tidak boleh dipahami sebagai jumlah barang bukti resmi yang telah disita atau diverifikasi. Angka awal dan estimasi skala yang lebih luas merupakan dua keterangan berbeda, sehingga perkembangan penyidikan diperlukan untuk mengetahui jumlah, lokasi, serta jalur distribusi secara lebih akurat. Penegasan perbedaan ini penting agar informasi tentang dugaan penjualan beras SPHP sebagai premium tidak menimbulkan kesan bahwa skala pelanggaran sudah dipastikan. Pemeriksaan terhadap catatan distribusi dan stok dapat membantu memastikan sejauh mana selisih harga serta dugaan kerugian masyarakat berkaitan dengan barang yang ditemukan.Kepolisian masih mendalami dugaan penyalahgunaan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang diduga dijual sebagai beras premium. Penyidik belum memastikan apakah beras subsidi tersebut dicampur dengan beras jenis lain untuk mengubah kualitas atau hanya dikemas ulang dengan label berbeda. Kedua kemungkinan itu masih menjadi bagian dari pemeriksaan, sehingga belum tepat menyimpulkan bentuk pelanggaran maupun pihak yang bertanggung jawab sebelum penyelidikan selesai.

Informasi sementara juga menyebut adanya dugaan pengambilan beras dari gudang Bulog di Kelapa Gading. Namun, kaitan dugaan tersebut dengan praktik pengemasan atau penjualan beras yang sedang diselidiki belum dipastikan. Keterlibatan pihak tertentu, termasuk pihak yang memiliki akses ke gudang, masih harus dibuktikan melalui keterangan saksi, pemeriksaan dokumen, dan penelusuran barang. Karena itu, informasi mengenai asal beras maupun alur perpindahannya perlu diperlakukan sebagai dugaan sampai aparat menyampaikan hasil pemeriksaan yang terverifikasi.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyatakan pelaku utama telah diamankan. Meski demikian, aparat masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dan pihak tambahan yang turut berperan. Amran meminta penelusuran tidak berhenti pada orang yang lebih dahulu ditangkap, tetapi mencakup jalur distribusi beras dari sumber hingga ke pihak yang menjualnya kepada masyarakat. Langkah ini dinilai penting untuk mengetahui bagaimana beras SPHP dapat beralih kemasan atau masuk ke saluran penjualan yang berbeda.

Ia juga mendorong aparat mengungkap jaringan tersebut hingga ke akar-akarnya, dengan tetap mengandalkan bukti dan proses hukum. Penelusuran menyeluruh diharapkan dapat menjelaskan peran setiap mata rantai, termasuk kemungkinan adanya pihak yang mengatur pasokan, pengangkutan, pengemasan, ataupun pemasaran. Amran menyampaikan apresiasi kepada Polri atas penanganan perkara ini, termasuk kepada Polres Metro Jakarta Timur dan Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam). Penyelidikan lanjutan, menurutnya, diperlukan agar dugaan penyimpangan dapat diusut secara tuntas dan distribusi beras subsidi tetap sesuai peruntukannya.

Dalam merespons dugaan beras subsidi yang dijual sebagai beras premium, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menegaskan bahwa penindakan harus dilakukan terhadap siapa pun yang terbukti terlibat. Ia menilai penyimpangan tersebut bukan persoalan sepele karena menyangkut penyaluran bantuan pangan dan kepercayaan masyarakat. Menurut Amran, pelaku layak menerima hukuman paling berat sesuai ketentuan yang berlaku. Ia bahkan menyebut hukuman mati sebagai sanksi yang pantas apabila hal itu memungkinkan, sebagai gambaran betapa seriusnya ia memandang dugaan tersebut.

Amran juga menyampaikan peringatan kepada pegawai yang mungkin terlibat, baik di lingkungan Perum Bulog maupun Kementerian Pertanian. Jika keterlibatan mereka terbukti, ia menyatakan akan memberhentikan pegawai tersebut dan memprosesnya secara hukum. Pernyataan itu menegaskan bahwa jabatan atau institusi tidak akan menjadi alasan untuk menghindari pemeriksaan dan konsekuensi hukum. Namun, langkah tersebut bergantung pada pembuktian; ancaman yang disampaikan tidak berarti setiap pegawai terkait telah dinyatakan bersalah. Penanganan perkara tetap perlu mengacu pada hasil pemeriksaan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Penegasan mengenai sanksi itu, menurut Amran, berkaitan dengan upaya menjaga kepentingan masyarakat dan keberlangsungan pasokan pangan. Ia menyebut perjuangan mempertahankan swasembada dan ketahanan pangan sebagai hal yang tidak boleh dikorbankan oleh praktik yang merugikan. Amran juga mengaitkan upaya tersebut dengan keadaan yang ia gambarkan sebagai krisis pangan, energi, dan air. Dalam situasi itu, ia mengatakan berbagai pengorbanan telah dilakukan demi mempertahankan swasembada dan ketahanan pangan. Karena itu, ia meminta dugaan penyimpangan ditangani dengan serius, sekaligus memastikan proses terhadap pihak yang diduga terlibat berjalan berdasarkan bukti. Sikap tersebut menjadi pesan bahwa pengawasan dan penegakan hukum dipandang penting untuk melindungi upaya menjaga ketersediaan pangan, tanpa mendahului penetapan kesalahan oleh proses hukum.

Baca juga: Transformasi Sistem Subsidi Pangan DKI Jakarta | Mendorong Keakuratan Subsidi Energi melalui Teknologi dan Data

130 kunjungan