Kabupaten Deli Serdang | Satgas Pangan Bareskrim Polri bersama Polda Sumatera Utara dan instansi terkait mengungkap dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produksi serta perdagangan beras fortifikasi. Perkara ini berpusat di kilang padi PT UDS, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Penyelidikan dilakukan setelah muncul dugaan bahwa keterangan mengenai mutu dan kandungan gizi pada kemasan tidak sesuai dengan kondisi produk yang beredar. Hasil pengujian laboratorium menjadi salah satu dasar pemeriksaan terhadap produk-produk tersebut. Temuan itu masih berada dalam lingkup dugaan dan menjadi bagian dari proses penanganan oleh aparat serta instansi berwenang.
Empat merek yang diperiksa dalam perkara ini adalah Penari Bangkok, Golden 111 Biru, Golden 111 Merah, dan Ikan Mas Cupang. Produk tersebut dipasarkan sebagai beras fortifikasi, sehingga informasi pada kemasan mengenai kandungan gizinya menjadi perhatian dalam pemeriksaan. Jika keterangan yang dicantumkan tidak sejalan dengan mutu atau komposisi produk berdasarkan pengujian, konsumen berpotensi menerima informasi yang tidak akurat saat memilih barang. Namun, pemeriksaan terhadap merek-merek tersebut tidak dengan sendirinya menetapkan adanya pelanggaran atau tanggung jawab pihak tertentu; kesimpulan hukum memerlukan pendalaman lebih lanjut atas bukti dan proses produksi.
Pemeriksaan bermula dari pengambilan sampel oleh petugas Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI. Sampel kemudian dibawa untuk diuji di laboratorium guna memeriksa mutu serta kandungan gizinya. Hasil pengujian itu selanjutnya menjadi bahan bagi Satgas Pangan dan instansi terkait untuk menelusuri kesesuaian isi produk dan informasi pada label, termasuk dalam kegiatan produksi di kilang PT UDS. Kasatgas Pangan Polri Kombes Pol. Suhasto menyampaikan keterangan mengenai perkara tersebut dalam konferensi pers di lokasi produksi pada Jumat (30/10/2026). Ia menjelaskan bahwa dugaan ketidaksesuaian diketahui melalui pemeriksaan sampel dan hasil uji laboratorium. Penanganan perkara berfokus pada dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produksi dan perdagangan beras fortifikasi, sementara pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk memastikan fakta serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Berdasarkan hasil penyelidikan, PT UDS memproduksi sebanyak 525.000 kilogram beras fortifikasi selama periode Maret hingga Agustus 2026. Dengan menggunakan asumsi harga jual rata-rata Rp18.500 dan Rp27.000 per kilogram, nilai total produksi tersebut diperkirakan mencapai Rp14,175 miliar. Angka ini menggambarkan skala produksi yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan perkara dugaan ketidaksesuaian informasi gizi pada produk. Perkiraan nilai dihitung dari volume produksi dan rentang harga yang digunakan penyidik, sehingga bukan berarti seluruh produk telah terjual atau menghasilkan pendapatan sebesar itu.
Dalam proses penyidikan, petugas menyita 2.236 kemasan dengan berat keseluruhan 15.145 kilogram. Nilai ekonomis beras dalam kemasan yang disita ditaksir sebesar Rp280.182.500. Penyitaan juga mencakup bahan dan perlengkapan yang berhubungan dengan proses produksi, yaitu kernel beras fortifikasi serta kernel beras fortifikasi vitamin B9. Selain itu, penyidik mengamankan satu rangkaian mesin rice milling unit dan dua mesin fortifikasi. Nilai mesin penggilingan diperkirakan sekitar Rp4 miliar, sedangkan dua mesin fortifikasi ditaksir bernilai Rp300 juta. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan untuk menelusuri proses produksi dan karakteristik produk yang beredar.
Suhasto menegaskan bahwa bahan baku beras yang digunakan PT UDS berasal dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Menurut keterangannya, bahan baku tersebut bukan beras impor dan bukan pula beras dari program stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP). Penjelasan mengenai asal bahan baku ini disampaikan untuk memperjelas sumber beras yang diolah perusahaan di tengah munculnya dugaan pelanggaran. Suhasto juga membedakan perkara ini dari dugaan pengoplosan ulang. Pokok perkara yang sedang ditangani, menurutnya, adalah dugaan ketidaksesuaian kandungan produk dengan informasi yang tercantum pada label, bukan tindakan mencampur atau mengoplos kembali beras. Penyidik masih menelaah barang sitaan dan bukti terkait untuk mendalami dugaan tersebut serta memastikan kesesuaian kandungan produk, proses pengolahan, dan keterangan pada kemasan. Nilai produksi maupun barang sitaan tersebut merupakan taksiran yang disampaikan dalam konteks penyelidikan, bukan penetapan kesalahan perusahaan.Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Dery Agung Wijaya menjelaskan bahwa penanganan perkara dugaan label gizi yang tidak sesuai pada beras fortifikasi telah berlanjut ke tahap penyidikan. Perkembangan ini disampaikan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengumpulkan keterangan dan menilai bukti dalam perkara tersebut. Proses hukum itu berkaitan dengan dugaan pada produk dari empat merek beras fortifikasi, namun status penyidikan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa suatu pihak telah terbukti melakukan pelanggaran. Penetapan tahap perkara merupakan langkah dalam proses penegakan hukum untuk mendalami dugaan yang dilaporkan.
Menurut Dery, penyidik telah memeriksa 12 saksi. Mereka mencakup pelapor, perwakilan Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI, direktur utama PT UDS, kepala bagian produksi, serta sejumlah ahli di bidang perlindungan konsumen. Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperoleh keterangan dari berbagai pihak yang dinilai relevan dengan perkara. Keterangan tersebut menjadi bagian dari bahan yang ditelaah penyidik, bersama bukti lain yang telah dikumpulkan. Pemeriksaan saksi juga memungkinkan penyidik menggali informasi mengenai aspek produk dan dugaan ketidaksesuaian label, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan adanya kesalahan.
Dery menyatakan bahwa setelah pemeriksaan dan ditemukannya sedikitnya dua alat bukti, penyidik menaikkan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dalam tahap penyelidikan, aparat mendalami apakah terdapat dugaan tindak pidana yang dapat ditindaklanjuti. Peralihan ke penyidikan menandakan bahwa perkara akan diproses lebih lanjut untuk menguji dugaan tersebut melalui langkah-langkah hukum yang diperlukan. Meski demikian, pada saat konferensi pers berlangsung, belum ada tersangka yang ditetapkan. Dengan demikian, pihak-pihak yang telah dimintai keterangan tetap berstatus saksi sesuai informasi yang disampaikan, dan belum ada penetapan pihak yang bertanggung jawab. Penyidik masih menjalankan proses untuk menelaah bukti dan keterangan secara cermat sebelum menentukan perkembangan berikutnya. Status perkara dan hasil akhirnya tetap bergantung pada proses penyidikan serta keputusan aparat penegak hukum berdasarkan bukti yang diperoleh. Karena itu, dugaan label gizi tak sesuai perlu dipahami sebagai perkara yang sedang ditangani, bukan sebagai pelanggaran yang telah dipastikan terbukti.
Menurut Dery, Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama kementerian terkait telah menarik produk dari 28 merek beras fortifikasi yang tengah diperiksa. Pemeriksaan dan penarikan tersebut berlangsung di sejumlah wilayah di Indonesia. Ia menyebut langkah penarikan telah dilakukan di seluruh provinsi, sebagai bagian dari upaya mencegah produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan beredar lebih luas. Pelaksanaan penarikan melibatkan koordinasi antarlembaga, termasuk pemantauan terhadap ketersediaan produk di jalur distribusi dan pasar. Meski demikian, dugaan ketidaksesuaian label gizi masih menjadi bagian dari perkara yang ditangani, sehingga status serta temuan terhadap masing-masing produk harus mengacu pada hasil pemeriksaan dan proses pembuktian yang sedang berjalan.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketentuan tersebut berkaitan dengan larangan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan persyaratan, keterangan, atau informasi yang dicantumkan pada produk. Penerapan pasal itu menjadi dasar penanganan dugaan pelanggaran, bukan penetapan bahwa seluruh pihak yang diperiksa telah terbukti bersalah. Berdasarkan ketentuan pidana pada Pasal 62 ayat (1), pelanggaran yang dimaksud dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
186 kunjungan





