Kabupaten Sukoharjo. Berdasarkan | Satresnarkoba Polresta Surakarta mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Solo Raya dan menangkap delapan orang tersangka. Pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi penindakan yang dilakukan dalam sepekan terakhir. Informasi mengenai perkara itu disampaikan Kompol Agus Syamsudin di Mapolresta Surakarta pada Selasa (27/10/2026).
Enam perkara yang berhasil diungkap menjadi bagian dari upaya kepolisian menindak peredaran narkotika di kawasan Solo Raya. Dalam rangkaian penindakan tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka yang kini menjalani proses hukum. Pengungkapan dalam rentang waktu sepekan menunjukkan adanya sejumlah kasus berbeda yang ditangani oleh Satresnarkoba Polresta Surakarta, bukan satu perkara tunggal.
Menurut keterangan yang disampaikan, para tersangka diduga memiliki peran yang beragam dalam perkara-perkara tersebut. Sebagian besar di antaranya diduga berperan sebagai pengedar atau bandar. Namun, penyidik masih mendalami keterlibatan dan peran masing-masing orang yang ditangkap. Karena itu, rincian mengenai posisi setiap tersangka belum dapat dinyatakan sebagai kesimpulan final.
Pendalaman diperlukan untuk menjelaskan hubungan para tersangka dengan barang bukti, alur peredaran, serta kemungkinan keterkaitan satu kasus dan kasus lainnya. Polisi juga perlu memastikan sejauh mana setiap orang terlibat dalam tindak pidana yang sedang diselidiki. Keterangan tentang dugaan peran tersebut masih berada dalam tahap penyidikan dan perlu dibedakan dari fakta yang telah dipastikan melalui proses hukum.
Kompol Agus menyampaikan perkembangan pengungkapan itu di Mapolresta Surakarta sebagai bagian dari penjelasan kepolisian mengenai hasil operasi terbaru. Penangkapan delapan orang dalam enam perkara menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan yang relevan. Sampai pendalaman selesai, informasi mengenai dugaan peran para tersangka tetap bersifat sementara. Kepolisian masih menelusuri detail setiap perkara, termasuk keterlibatan masing-masing tersangka, sebelum menyampaikan kesimpulan lebih lanjut kepada publik.
Dalam enam pengungkapan perkara narkotika di wilayah Solo Raya, polisi menyita sejumlah barang bukti dengan jenis dan jumlah yang berbeda. Barang bukti tersebut meliputi sabu-sabu seberat total 25,792 gram, tembakau sintetis sebanyak 302 gram, serta 2,5 liter cairan liquid yang siap diolah. Angka-angka itu menggambarkan beragam temuan dalam rangkaian penindakan, bukan hanya satu jenis zat atau satu lokasi kejadian.
Temuan tembakau sintetis dan cairan liquid dalam jumlah besar ditelusuri dari dua tempat kejadian perkara di Kabupaten Sukoharjo. Menurut penjelasan Kompol Agus, pengungkapan di dua lokasi tersebut berkaitan dengan kegiatan pengolahan bahan yang kemudian menjadi produk narkotika siap edar. Polisi mengungkap barang bukti berupa cairan liquid sebanyak 2,5 liter serta tembakau sintetis seberat 302 gram. Keterangan mengenai lokasi dan barang bukti itu menjadi bagian dari uraian kepolisian atas rangkaian perkara yang ditangani.
Kompol Agus menjelaskan pola pengolahan yang ditemukan: bahan baku berbentuk gel dibeli, kemudian diolah dan dimasak sendiri hingga menjadi liquid. Setelah itu, liquid diproses menjadi tembakau sintetis yang siap diedarkan. Penjelasan tersebut merangkum tahapan yang disampaikan polisi tanpa memerinci cara produksi lebih jauh. Dengan demikian, barang bukti cairan yang ditemukan merupakan bahan dalam proses pengolahan, sementara tembakau sintetis menjadi hasil yang telah disiapkan untuk peredaran.
Rangkaian temuan itu disampaikan dalam konteks enam perkara yang diungkap dengan total delapan orang ditangkap. Selain sabu-sabu, tembakau sintetis dan cairan liquid menjadi bukti penting untuk menunjukkan variasi kasus yang ditangani di Solo Raya. Khusus di Sukoharjo, temuan dari dua tempat kejadian perkara memperlihatkan adanya pengolahan bahan baku menjadi produk siap edar sebagaimana diterangkan Kompol Agus. Jumlah dan jenis barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara oleh kepolisian.
Menurut keterangan kepolisian, delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini mempelajari cara meracik dan memproduksi tembakau sintetis secara otodidak. Proses belajar tersebut disebut telah berlangsung sejak 2022. Informasi ini menggambarkan bahwa keterampilan yang diduga digunakan dalam kegiatan mereka tidak diperoleh melalui pelatihan resmi, melainkan dipelajari sendiri dalam kurun waktu tertentu. Meski demikian, keterangan tersebut tidak menjelaskan secara terperinci metode belajar, bahan yang digunakan, maupun pembagian peran masing-masing tersangka. Karena itu, rincian di luar informasi yang disampaikan kepolisian belum dapat dipastikan.
Kepolisian menyebut harga penjualan berada pada kisaran Rp300 ribu hingga Rp700 ribu untuk setiap transaksi. Nilai tersebut tidak disebut sebagai harga tunggal yang berlaku untuk semua pesanan. Besar kecilnya pembayaran ditentukan berdasarkan jumlah barang atau paket yang dipesan. Dengan demikian, nominal transaksi dapat berbeda mengikuti kuantitas pesanan yang diterima. Keterangan mengenai rentang harga ini memberikan gambaran umum tentang pola penjualan yang diduga berlangsung, tetapi tidak mengungkap nilai total transaksi, frekuensi penjualan, ataupun besaran keuntungan. Informasi tersebut juga tidak menyebutkan adanya daftar harga tetap yang dapat berlaku di seluruh rangkaian peredaran.
Dalam menjalankan dugaan peredaran, jaringan tersebut disebut memanfaatkan lokasi yang terselubung, termasuk rumah tinggal dan rumah kos. Penggunaan tempat-tempat itu diduga mendukung aktivitas peredaran di kawasan aglomerasi Solo Raya. Penyebutan lokasi sebagai terselubung merujuk pada karakter tempat yang tidak secara terbuka tampak sebagai lokasi peredaran, bukan penjelasan mengenai alamat atau titik tertentu. Kepolisian belum menyampaikan nama lokasi, jumlah pelanggan, maupun rincian hubungan antaranggota jaringan yang dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia. Oleh sebab itu, jangkauan yang dapat dijelaskan pada tahap ini terbatas pada kawasan Solo Raya secara umum. Keterangan tentang cara belajar, rentang harga, dan pemanfaatan tempat tersebut tetap merupakan informasi menurut kepolisian mengenai dugaan perkara, bukan dasar untuk menambahkan detail yang belum diumumkan.
Di luar enam perkara narkotika yang diungkap dalam penanganan tersebut, Satresnarkoba Polresta Surakarta juga melimpahkan satu perkara tambahan kepada Polres Klaten. Perkara ini berkaitan dengan barang bukti sabu seberat 8,60 gram. Pelimpahan itu menjadi bagian lain dari rangkaian penanganan kasus di Solo Raya, tetapi tetap dibedakan dari enam perkara utama yang telah dipaparkan. Dengan demikian, terdapat satu perkara tambahan yang ditangani melalui pelimpahan ke kepolisian di wilayah Klaten. Informasi mengenai berat sabu yang disita menjadi keterangan penting dalam perkara tersebut, sementara proses hukum selanjutnya berada dalam penanganan aparat terkait. Tidak ada rincian tambahan mengenai tempat penangkapan atau identitas pihak yang terlibat dalam perkara ini.
Pelimpahan perkara menunjukkan bahwa penanganan kasus tidak hanya mencakup rangkaian pengungkapan utama di Surakarta. Polresta Surakarta menyerahkan perkara tambahan itu kepada Polres Klaten untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan proses hukum yang berlaku. Barang bukti sabu dengan berat 8,60 gram menjadi bagian dari materi perkara yang diserahkan. Namun, keterangan yang tersedia tidak menjelaskan secara terperinci hubungan perkara tersebut dengan kasus-kasus lain, maupun peran masing-masing pihak di dalamnya. Karena itu, status perkara dan informasi mengenai barang bukti perlu dipahami sebagaimana yang telah disampaikan, tanpa mengaitkannya dengan dugaan atau keterangan yang belum diumumkan oleh penyidik.
Untuk keseluruhan penanganan, penyidik masih mendalami peran para tersangka. Pendalaman tersebut dilakukan untuk memastikan keterlibatan setiap orang berdasarkan hasil penyidikan dan barang bukti yang disita. Kedelapan orang yang ditangkap akan dijerat dengan pasal berlapis, dengan penerapan yang disesuaikan terhadap berat barang bukti dalam masing-masing perkara. Aparat menyebut ancaman hukuman penjara bagi mereka lebih dari lima tahun.
Baca juga: Dua Pria Ditangkap di Tanah Abang karena Narkotika Etomidate | Penangkapan Jaringan Narkoba di Tangerang: Seorang Pria Ditangkap dengan Bukti Sabu
65 kunjungan





