Rangkaian Upaya Dwi Bagus Menghilangkan Jejak Pembunuhan di Madiun

Rangkaian Upaya Dwi Bagus Menghilangkan Jejak Pembunuhan di Madiun

Kota Madiun. Di | Penyidik Polda Jawa Timur mengungkap dugaan rangkaian tindakan Dwi Bagus Martono setelah mendalami perkara pembunuhan Dini Hardiyanti, 30 tahun, dan anaknya, Agef, yang berusia empat tahun. Dalam prarekonstruksi, penyidik menelusuri pergerakan Dwi serta cara kedua korban dipindahkan dan ditemukan. Berdasarkan bahan penyidikan, peristiwa tersebut diduga berlangsung pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda, yakni sebuah hotel dan kendaraan yang digunakan Dwi. Keterangan mengenai tempat serta urutan kejadian menjadi bagian penting untuk menyusun kembali kronologi secara utuh.

Menurut dugaan penyidik, Dini dicekik di kamar hotel tempat Dwi menginap. Setelah itu, jasadnya dipindahkan dari kamar menuju mobil. Dwi disebut menggunakan sleeping bag bekas perlengkapan berkemah yang tersimpan di dalam kendaraannya untuk membungkus atau membawa jasad tersebut. Sementara itu, Agef diduga dibunuh di dalam mobil. Perbedaan lokasi tersebut membuat penyidik memeriksa kembali perjalanan Dwi, keadaan kamar hotel, serta kondisi kendaraan guna mencocokkan keterangan dan temuan dengan dugaan urutan kejadian. Rangkaian itu masih menjadi bagian pendalaman perkara, sehingga informasi yang disampaikan merujuk pada hasil penyidikan dan prarekonstruksi, bukan putusan pengadilan.

AKP Muhammad Fauzi menyampaikan bahwa seorang office boy hotel sempat melihat Dwi membawa sesuatu dari kamar tempatnya menginap. Kesaksian tersebut menjadi salah satu keterangan yang diperiksa penyidik untuk menelusuri perpindahan jasad dari hotel ke mobil. Penyidik juga menggali kebiasaan Dwi yang diketahui memiliki hobi camping. Sleeping bag itu disebut merupakan barang sisa kegiatan berkemah yang disimpan di mobilnya. Dwi diketahui terakhir kali melakukan kegiatan tersebut bersama Dini sekitar tiga bulan sebelum dugaan pembunuhan. Informasi mengenai kebiasaan itu membantu menjelaskan asal perlengkapan yang diduga digunakan, tetapi keterkaitannya tetap diuji bersama bukti lain. Melalui prarekonstruksi dan pendalaman, penyidik berupaya memastikan urutan tindakan, lokasi, serta keterangan saksi yang relevan dalam perkara kematian ibu dan anak tersebut.

Setelah jasad kedua korban dipindahkan, Dwi Bagus membawanya ke rumahnya di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Di pekarangan belakang rumah tersebut, ia kemudian membakar jasad Dini dan anaknya. Pemindahan dan pembakaran ini menjadi bagian dari rangkaian tindakan yang dilakukan setelah kedua korban meninggal. Lokasi pembakaran berada di area belakang rumah, bukan di tempat jasad pertama kali ditemukan. Keterangan mengenai tempat dan cara pembakaran tersebut menggambarkan upaya Dwi menangani jasad korban setelah dipindahkan ke kediamannya.

Tungku yang digunakan disebut dibangun setelah pembunuhan. Bangunannya terbuat dari bata ringan, yang juga dikenal sebagai hebel, dengan tinggi sekitar dua meter. Ukurannya diperkirakan 70 sentimeter kali satu meter. Tungku itu berada di ujung selatan pekarangan belakang, dekat dengan rumah tetangga. Posisi tersebut menunjukkan bahwa pembakaran dilakukan di bagian paling belakang area rumah, di dekat batas dengan bangunan lain. Informasi mengenai bahan, ukuran, dan lokasi tungku memberikan gambaran fisik mengenai sarana yang dipakai untuk membakar jasad Dini dan anaknya.

Bekas asap pembakaran terlihat pada tembok rumah sebelah, sehingga dampak dari proses tersebut tampak hingga ke bangunan tetangga. Noda pada tembok itu menjadi salah satu petunjuk yang terlihat di sekitar lokasi pembakaran. Dengan demikian, rangkaian peristiwa yang dilaporkan mencakup pemindahan jasad ke rumah di Jalan Kunir, pembangunan tungku setelah pembunuhan, lalu pembakaran di pekarangan belakang. Uraian tersebut menjelaskan tempat dan keadaan fisik di sekitar lokasi, tanpa menetapkan motif di balik tindakan itu. Motif tidak dijelaskan dalam keterangan yang menjadi dasar uraian ini, sehingga tidak dapat disimpulkan hanya dari keberadaan tungku maupun bekas asap pada tembok rumah tetangga.

Dalam prarekonstruksi, Dwi Bagus mengakui bahwa abu dan tulang-belulang yang tersisa setelah pembakaran dikumpulkan ke dalam tujuh karung. Setiap karung diikat menggunakan tali rafia. Keterangan tersebut menggambarkan tahapan yang dilakukan setelah pembakaran, yakni menghimpun sisa-sisa itu sebelum dipindahkan. Dwi menyatakan bahwa pekerjaan mengumpulkan abu dan tulang dilakukan seorang diri, tanpa bantuan orang lain. Ia menggunakan sekop untuk mengambil sisa pembakaran dan memasukkannya ke dalam karung. Berdasarkan pengakuannya, pengumpulan itu tidak diselesaikan dalam satu hari, melainkan berlangsung selama dua hari, pada 28 dan 29 September 2026.

Rangkaian keterangan tersebut menjadi bagian dari penjelasan Dwi mengenai upayanya menangani sisa pembakaran. Penggunaan sekop dan karung rafia menunjukkan alat serta wadah yang disebut dalam pengakuannya, sementara jumlah tujuh karung dan durasi dua hari memberi gambaran mengenai proses pengumpulan. Namun, keterangan itu tidak dengan sendirinya menjelaskan ukuran atau bobot masing-masing karung, maupun banyaknya sisa yang dimasukkan ke dalam tiap wadah. Informasi yang disampaikan dalam prarekonstruksi terbatas pada cara pengumpulan, alat yang digunakan, jumlah karung, dan waktu pelaksanaannya.

Menurut pengakuan tersebut, Dwi mengerjakan seluruh proses tanpa melibatkan orang lain. Ia menggunakan sekop untuk mengumpulkan abu serta tulang-belulang, lalu menempatkannya di dalam tujuh karung yang diikat dengan tali rafia. Pekerjaan itu berlangsung pada 28 dan 29 September 2026. Rincian ini dapat dicatat sebagai bagian dari keterangan yang disampaikan dalam prarekonstruksi, bukan sebagai tambahan atas hal-hal yang belum disebutkan. Karena kutipan asli dari sumber tidak disertakan dalam bahan yang tersedia, pernyataan Dwi di sini disampaikan secara tidak langsung agar tidak mengarang atau mengubah kata-katanya. Dengan demikian, pembaca tetap memperoleh inti pengakuan mengenai proses tersebut tanpa menganggap parafrasa sebagai kutipan verbatim. Penjelasan ini juga membedakan keterangan tentang tindakan yang diakui dari kesimpulan lain yang memerlukan dukungan informasi tersendiri.

Dalam keterangan mengenai upaya membuang barang bukti, Dwi Bagus menyebut dua jembatan sebagai lokasi pembuangan tujuh karung. Tiga karung pertama, menurut informasi yang disampaikan, dibuang dari Jembatan Kwadungan di Kabupaten Ngawi pada 28 September 2026. Lokasi itu berada di luar Kota Madiun, sehingga keterangan tersebut memperluas rangkaian peristiwa ke wilayah kabupaten tetangga. Jumlah karung dan tanggal pembuangan pertama dijelaskan secara spesifik dalam paparan yang tersedia.

Empat karung lainnya disebut dibuang dari Jembatan Winongo, yang berada di Kota Madiun, pada hari berikutnya. Keterangan sumber mencantumkan 29 September 2026 sebagai tanggal pembuangan kedua. Namun, dalam ucapan Dwi yang turut dikutip, penyebutan tanggal terdengar sebagai 29 atau β€œ30-an”. Perbedaan itu perlu dipertahankan sebagai ketidakpastian, bukan diselesaikan dengan menetapkan tanggal lain. Dengan demikian, informasi yang ada mengaitkan pembuangan di Winongo dengan sekitar tanggal tersebut, sementara rincian tanggal dalam keterangan tertulis menyebut 29 September.

Rangkaian lokasi itu menunjukkan bahwa pembuangan dilakukan di dua jembatan yang berbeda: tiga karung di Kwadungan dan empat karung di Winongo. Keduanya berada di wilayah berbeda, yakni Kabupaten Ngawi dan Kota Madiun. Rincian tersebut menjadi bagian dari penyelidikan polisi untuk menelusuri pergerakan Dwi serta menguji keterangannya mengenai cara ia berupaya menghilangkan jejak. Keterangan tentang jumlah, tempat, dan waktu pembuangan perlu dibaca sesuai sumber yang tersedia, terutama karena tanggal untuk lokasi kedua disampaikan dengan ketidakpastian.

Penetapan Dwi sebagai tersangka berlangsung setelah penyelidikan atas laporan hilangnya Dini dan anaknya. Keluarga korban yang berada di Bogor kehilangan kontak dengan Dini sebelum membawa laporan ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026. Penyelidikan itu berawal dari pencarian terhadap ibu dan anak tersebut, yang dilaporkan hilang sejak 20 September 2026.

60 kunjungan