Polisi Ungkap Dugaan Peredaran Uang Palsu Rp20 Juta di Cengkareng

Polisi Ungkap Dugaan Peredaran Uang Palsu Rp20 Juta di Cengkareng

Jakarta | Pengungkapan dugaan peredaran uang palsu di Cengkareng, Jakarta Barat, bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada kepolisian. Warga melaporkan adanya dugaan penggunaan uang palsu untuk melakukan transaksi di kawasan ruko Mutiara Taman Palem, Cengkareng Timur. Laporan tersebut kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk menindaklanjuti informasi dan memastikan situasi di lokasi.

Menindaklanjuti laporan itu, tim operasional melakukan penyelidikan di sekitar kawasan ruko. Langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan keterangan awal serta menelusuri dugaan aktivitas transaksi yang menggunakan uang tidak asli. Kawasan tersebut menjadi perhatian petugas setelah masyarakat menyampaikan informasi mengenai dugaan peredaran uang palsu di sana. Polisi melakukan penelusuran dengan tetap mengedepankan pemeriksaan terhadap fakta yang ditemukan di lapangan.

Informasi dari warga berperan sebagai titik awal proses pengungkapan perkara. Laporan masyarakat dapat membantu aparat mengetahui dugaan tindak pidana yang mungkin tidak langsung terlihat, terutama ketika transaksi berlangsung di lingkungan usaha dan ruang publik. Dalam perkara ini, informasi mengenai dugaan penggunaan uang palsu mendorong petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan, yakni ruko Mutiara Taman Palem.

Polisi belum dapat menyimpulkan suatu transaksi sebagai peredaran uang palsu hanya berdasarkan laporan awal. Dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pengumpulan bukti agar kronologi serta pihak-pihak yang terlibat dapat diketahui. Karena itu, penyelidikan di sekitar lokasi menjadi bagian penting untuk menguji informasi yang diterima dan memperoleh gambaran lebih jelas mengenai kejadian tersebut. Pengungkapan perkara ini menunjukkan bahwa laporan warga dapat menjadi langkah awal bagi kepolisian dalam menelusuri dugaan kejahatan, termasuk penggunaan uang palsu dalam transaksi. Masyarakat yang menemukan atau mencurigai uang tidak asli dapat menyampaikan informasi kepada pihak berwenang agar dapat diperiksa lebih lanjut sesuai prosedur.

Seorang pria berinisial NA, berusia 31 tahun, ditangkap polisi dalam pengungkapan dugaan peredaran uang palsu di kawasan Cengkareng. Penangkapan berlangsung pada Sabtu (31/10/2026), sekitar pukul 23.40 WIB. Saat itu, NA diketahui sedang bertemu dengan seseorang di kawasan ruko. Pertemuan tersebut menjadi momen ketika petugas mengamankan pria itu untuk diperiksa lebih lanjut.

Setelah menangkap NA, polisi melakukan pemeriksaan awal di lokasi. Langkah itu dilakukan sebelum tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Cengkareng. Dengan demikian, penanganan perkara berlanjut di kantor kepolisian setempat setelah pengamanan di kawasan ruko. Informasi mengenai penangkapan tersebut disampaikan oleh Kapolsek Cengkareng, AKP Rahis Fadhlillah. Keterangan itu menjadi bagian dari penjelasan kepolisian tentang tindakan yang dilakukan terhadap NA.

Dalam rangkaian pengungkapan ini, polisi menyebut dugaan peredaran uang palsu dengan nilai sekitar Rp20 juta. Namun, rincian mengenai barang bukti yang diamankan maupun peran NA dalam dugaan tersebut perlu merujuk pada keterangan resmi dan proses pemeriksaan. Informasi yang tersedia menyatakan bahwa petugas membawa NA bersama barang bukti ke Mapolsek Cengkareng, tetapi belum memuat uraian lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan di tempat. Penangkapan saat NA bertemu seseorang menjadi titik awal penanganan perkara, bukan dengan sendirinya penetapan kesimpulan atas dugaan tindak pidana. Kepolisian masih perlu mendalami bukti dan keterangan yang relevan melalui prosedur hukum. Publik dapat mengikuti perkembangan kasus berdasarkan informasi yang disampaikan pihak berwenang, termasuk penjelasan lanjutan dari Polsek Cengkareng mengenai status NA, asal-usul uang yang diduga palsu, serta kaitan pertemuan tersebut dengan perkara. Sampai ada keterangan tambahan, fakta yang dapat dipastikan adalah waktu dan lokasi penangkapan sebagaimana disampaikan, pemeriksaan awal terhadap NA, serta pemindahan dirinya bersama barang bukti ke Mapolsek Cengkareng. Penyampaian informasi secara terukur penting agar dugaan tetap dibedakan dari fakta yang telah dikonfirmasi dalam proses penyidikan.

Uang palsu yang disita dalam pengungkapan kasus di Cengkareng memiliki nilai nominal total Rp20 juta. Seluruh uang tersebut terdiri atas pecahan Rp100.000. Polisi menyebut uang itu diduga berkaitan dengan rencana pembelian etomidate, tetapi kaitan tersebut masih berdasarkan dugaan dan belum dapat diperlakukan sebagai kepastian. Karena itu, nilai uang yang diamankan dan keterangan mengenai kemungkinan penggunaannya perlu dibedakan dari fakta transaksi yang telah terbukti.

Rahis menyampaikan bahwa uang palsu itu diduga akan digunakan kembali untuk membeli barang serupa. Menurut keterangan tersebut, harga yang disebut untuk setiap unit barang berada di kisaran Rp3 juta. Informasi mengenai harga dan rencana pembelian itu menjadi bagian dari dugaan yang tengah ditelusuri, bukan bukti bahwa pembelian benar-benar telah berlangsung. Polisi masih perlu menguji keterangan tersebut melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan pencocokan dengan barang bukti yang tersedia.

Dalam perkara ini, istilah “barang serupa” merujuk pada etomidate sebagaimana disebut dalam penjelasan mengenai dugaan tujuan penggunaan uang. Namun, hubungan uang palsu pecahan Rp100.000 dengan rencana memperoleh etomidate tetap memerlukan pembuktian lebih lanjut. Belum dapat disimpulkan hanya dari nilai uang yang disita bahwa seluruhnya telah diserahkan, dibelanjakan, atau dipakai dalam transaksi tertentu. Demikian pula, harga sekitar Rp3 juta per unit merupakan angka yang disampaikan Rahis terkait dugaan rencana tersebut, bukan keterangan bahwa pembayaran dengan uang palsu sudah terjadi.

Dengan demikian, informasi yang dapat dipastikan dari keterangan polisi dalam bagian ini adalah jumlah nominal uang yang disita, yakni Rp20 juta, serta pecahannya. Adapun rencana membeli etomidate dan penggunaan uang itu untuk memperoleh barang serupa masih berstatus dugaan. Penyelidikan diperlukan untuk memastikan tujuan uang tersebut, ada atau tidaknya komunikasi maupun kesepakatan pembelian, serta siapa saja yang mungkin terlibat. Sampai proses itu memberikan kejelasan, dugaan hubungan transaksi tersebut sebaiknya tidak dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti. Keterangan mengenai rencana penggunaan uang dan kisaran harga dapat membantu menggambarkan arah penyelidikan, tetapi tidak dengan sendirinya memastikan adanya transaksi ataupun membuktikan bahwa etomidate telah diperoleh melalui pembayaran tersebut.

Dalam pemeriksaan, NA mengaku memperoleh uang yang diduga palsu tersebut atas perintah FA alias AIS. Pengakuan itu menjadi salah satu bagian dari keterangan yang tengah didalami penyidik untuk menelusuri asal-usul uang serta dugaan peran pihak lain dalam perkara ini. Polisi masih mencocokkan informasi yang disampaikan NA dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Karena itu, dugaan keterlibatan FA belum dapat dipandang sebagai kesimpulan akhir sebelum penyidik memperoleh keterangan langsung dan menyelesaikan proses penyidikan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh polisi, FA diduga berada di wilayah Sukmajaya, Depok. Petugas telah mendatangi lokasi yang diperkirakan menjadi tempat tinggalnya untuk mencari keberadaan yang bersangkutan. Namun, FA belum ditemukan saat upaya tersebut dilakukan. Polisi masih berupaya menelusuri keberadaannya dan mengembangkan penyelidikan berdasarkan keterangan NA maupun informasi lain yang relevan. Belum ada kepastian mengenai alasan FA tidak berada di lokasi ketika petugas datang, sehingga hal itu belum dapat disimpulkan sebagai upaya menghindari pemeriksaan.

Penyidik juga mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan penanganan perkara. Barang bukti tersebut meliputi dua telepon genggam dan satu sepeda motor Honda Scoopy. Perangkat komunikasi itu dapat membantu polisi memeriksa informasi yang relevan dengan dugaan peredaran uang palsu, sedangkan sepeda motor turut diamankan dalam rangkaian penyidikan. Meski demikian, hubungan masing-masing barang dengan perkara masih perlu dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan. Polisi belum menyampaikan rincian lebih lanjut mengenai isi telepon genggam atau fungsi kendaraan tersebut dalam dugaan tindak pidana.

Upaya pencarian terhadap FA menjadi bagian dari langkah polisi untuk memperoleh keterangan langsung dan menguji.

Baca juga: Polisi Ungkap Pencurian Perangkat BTS Senilai Rp481,6 Juta di Tangerang | Bea Cukai Gagalkan Peredaran 1,6 Juta Rokok Ilegal di Tol Semarang | Kemkomdigi Usut Dugaan Perdagangan Data Pribadi dan Peredaran Data Lama

5 kunjungan