Denny Indrayana: Pemakzulan Gibran Tak Otomatis Menggulingkan Prabowo

Denny Indrayana: Pemakzulan Gibran Tak Otomatis Menggulingkan Prabowo

Jakarta | Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menegaskan bahwa pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak otomatis berujung pada pemakzulan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, anggapan bahwa keduanya harus diperlakukan sebagai satu paket tidak tepat karena jabatan presiden dan wakil presiden memiliki kedudukan serta mekanisme konstitusional yang dapat dibedakan. Karena itu, kemungkinan pemberhentian seorang wakil presiden perlu dinilai melalui aturan dan tahapan yang berlaku, bukan langsung dianggap sebagai dasar untuk memberhentikan presiden.

Denny menyampaikan pandangan tersebut dalam konferensi pers bertajuk “Penjelasan Pasca Putusan Mahkamah Agung tentang Gibran” di kantor Integrity Law Firm, Citylofts Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026). Penjelasan itu muncul dalam pembahasan mengenai putusan Mahkamah Agung dan konsekuensi hukum yang mungkin menyertainya. Ia membedakan persoalan yang menyangkut kelayakan atau status Gibran dari proses pemberhentian presiden, sehingga keduanya tidak serta-merta disatukan dalam satu kesimpulan.

Bantahan Denny terutama ditujukan pada narasi yang menyebut pemakzulan Gibran akan otomatis menggugurkan Prabowo. Dalam pandangannya, konsekuensi terhadap masing-masing pejabat harus ditentukan berdasarkan dasar hukum dan prosedur yang relevan. Adanya hubungan kerja dalam satu pemerintahan tidak dengan sendirinya menjadikan pertanggungjawaban konstitusional keduanya identik. Dengan demikian, satu proses terhadap wakil presiden tidak serta-merta menjadi proses terhadap presiden, terlebih tanpa pemeriksaan atas syarat-syarat yang berlaku bagi jabatan presiden.

Pernyataan tersebut menempatkan perdebatan pada pemisahan akibat politik dan akibat hukum. Secara politik, isu yang melibatkan wakil presiden dapat memengaruhi pemerintahan atau memicu perdebatan publik lebih luas. Namun, dampak politik itu berbeda dari pemberhentian formal seorang presiden. Untuk mencapai keputusan konstitusional, langkah-langkah yang ditentukan hukum tetap perlu dijalankan dan dinilai oleh lembaga yang berwenang. Oleh sebab itu, klaim mengenai pemakzulan “satu paket” tidak dapat diperlakukan sebagai kepastian hanya berdasarkan hubungan kedua pejabat dalam pemerintahan. Denny menekankan perlunya membaca persoalan tersebut secara terpisah dan bertumpu pada kerangka konstitusi, bukan menyamakan seluruh akibatnya sejak awal.

Menurut Denny Indrayana, pemahaman mengenai pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai satu paket perlu dibedakan berdasarkan tahap penyelenggaraan negara. Dalam rezim pemilu, pencalonan dilakukan berpasangan dan pemilih memberikan suara untuk pasangan tersebut. Karena itu, keduanya terkait dalam proses memperoleh mandat elektoral. Namun, Denny menilai hubungan sebagai satu paket itu tidak serta-merta menentukan bentuk pertanggungjawaban setelah presiden dan wakil presiden dilantik serta menjalankan pemerintahan.

Setelah pelantikan, menurut pandangannya, masing-masing pejabat menjalankan tugas, kewenangan, dan tanggung jawabnya sendiri. Pertanggungjawaban hukum maupun politik, dalam kerangka pemerintahan tersebut, bersifat individual dan harus dikaitkan dengan tindakan atau dugaan pelanggaran pejabat yang bersangkutan. Dengan demikian, status mereka sebagai pasangan saat pemilu tidak otomatis berarti setiap proses terhadap salah satu pejabat akan berakibat sama terhadap pejabat lainnya. Peralihan dari rezim pemilu ke rezim pemerintahan menjadi dasar pembedaan yang ia kemukakan.

Atas dasar penjelasan itu, Denny menyatakan bahwa proses pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka tidak serta-merta membuat Prabowo Subianto ikut dimakzulkan. Pernyataan tersebut menjelaskan pandangan Denny tentang konsekuensi proses pemakzulan, bukan kesimpulan hukum yang dinyatakan secara mandiri oleh sumber lain. Karena itu, gagasannya perlu dipahami sebagai pendapat yang ia sampaikan, bukan sebagai kepastian bahwa setiap perkara akan menghasilkan konsekuensi tertentu. Penilaian formal tetap bergantung pada ketentuan konstitusi, mekanisme yang berlaku, serta proses dan keputusan lembaga berwenang. Pemisahan ini membantu menjelaskan mengapa status pasangan dalam kontestasi pemilu tidak otomatis menyatukan pertanggungjawaban keduanya ketika sudah menjabat. Fokusnya, sebagaimana dipaparkan Denny, adalah pada kapasitas masing-masing dalam pemerintahan dan dasar pertanggungjawaban individual, bukan semata-mata pada hubungan pencalonan mereka.

Pihak penggugat menilai putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 742 K/TUN/2026, yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan milik Gibran, dapat menjadi dasar hukum bagi DPR untuk mengambil langkah politik dan konstitusional. Menurut mereka, putusan tersebut juga dapat menjadi pintu masuk bagi parlemen untuk menggunakan hak menyatakan pendapat. Penilaian itu menempatkan putusan kasasi sebagai landasan yang dapat dipertimbangkan DPR, bukan sebagai tindakan yang dengan sendirinya mengubah kedudukan pemerintahan. Para penggugat berpandangan bahwa keputusan DPR mengenai penggunaan hak tersebut tetap berada dalam ranah lembaga legislatif. Karena itu, putusan MA dipandang relevan bagi pembahasan di DPR, sementara langkah berikutnya bergantung pada keputusan dan proses politik di parlemen.

Denny Indrayana menyampaikan penilaian berbeda mengenai sikap Gibran setelah persoalan syarat pendidikan tersebut mencuat. Menurut Denny, Gibran seharusnya mengundurkan diri apabila, sebagaimana ia nyatakan, dua mahkamah telah menyatakan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai wakil presiden. Denny menilai keputusan untuk tetap menjabat tanpa mengundurkan diri merupakan pelanggaran etika bernegara sekaligus pelanggaran terhadap aturan fundamental. Pernyataan itu merupakan pandangan Denny atas konsekuensi etis dan ketatanegaraan dari perkara tersebut. Penilaian tersebut perlu dibedakan dari uraian mengenai isi putusan kasasi yang disebut oleh pihak penggugat sebagai dasar bagi DPR untuk menggunakan hak menyatakan pendapat.

Dalam kerangka itu, penggunaan hak menyatakan pendapat oleh DPR merupakan kemungkinan yang dikemukakan pihak penggugat, bukan akibat otomatis dari putusan kasasi. Denny juga menegaskan bahwa pemakzulan Gibran, jika ditempuh, tidak serta-merta menggulingkan Prabowo. Dengan demikian, dua hal perlu dibedakan: dorongan agar DPR mempertimbangkan hak menyatakan pendapat dan penilaian Denny terhadap sikap Gibran. Putusan yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan menjadi bagian dari argumen yang disampaikan penggugat, sementara klaim tentang etika dan syarat jabatan disampaikan Denny. Tanpa menambahkan rincian lain mengenai proses hukum, posisi tersebut menunjukkan bahwa perdebatan berpusat pada kemungkinan langkah DPR serta konsekuensi politik yang menurut Denny tidak otomatis menjatuhkan presiden.

Tim kuasa hukum dan koalisi masyarakat sipil mendorong konsolidasi di parlemen sebagai langkah berikutnya dalam upaya mengajukan pemberhentian Gibran. Dorongan itu diarahkan agar pembahasan dan proses kelembagaan dapat segera berjalan setelah masa reses DPR rampung pada pertengahan November. Dengan demikian, mereka menempatkan konsolidasi sebagai upaya untuk membawa tuntutan tersebut ke jalur konstitusional, bukan sebagai tanda bahwa DPR telah mengambil keputusan atau memulai tahapan resmi.

Dalam pandangan pihak-pihak yang mendorong langkah ini, dukungan dan komunikasi di parlemen diperlukan agar persoalan pemberhentian dapat ditangani melalui mekanisme yang tersedia. Pasal 7A UUD 1945 menjadi dasar konstitusional yang mereka rujuk dalam mendorong proses tersebut. Karena itu, konsolidasi setelah masa reses dipandang sebagai cara untuk mengupayakan agar pembahasan tidak berhenti pada pernyataan atau tuntutan di ruang publik, melainkan dapat diarahkan menuju prosedur yang sesuai dengan ketentuan konstitusi.

Seruan tersebut tetap merupakan desakan dari tim kuasa hukum dan koalisi masyarakat sipil. Konsolidasi yang mereka dorong belum dapat disamakan dengan keputusan parlemen, dan belum berarti proses pemberhentian telah berlangsung. Tahapan selanjutnya bergantung pada mekanisme serta tindakan lembaga yang berwenang. Batas ini penting untuk membedakan agenda yang diajukan para pengusul dari status resmi proses di DPR. Mereka meminta agar setelah reses selesai, komunikasi dan penggalangan dukungan di parlemen dilakukan sehingga prosedur berdasarkan Pasal 7A UUD 1945 dapat segera berjalan. Dorongan itu sekaligus menegaskan bahwa tuntutan pemberhentian Gibran perlu ditempuh melalui mekanisme konstitusional, bukan dianggap otomatis terjadi hanya karena adanya desakan publik.

Baca juga: Natalius Pigai Serahkan Nasib di Kabinet kepada Keputusan Presiden Prabowo | Dudung Abdurachman Mengisi Kursi Menko Polkam dalam Perombakan Kabinet Prabowo | Prabowo Dijadwalkan Lantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri

20 kunjungan